Dakwaan |
Kesatu :
----- Bahwa Terdakwa SINTA PRATIWI Binti MARKABAN Alias SINTA, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di Jl. Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar jam 12.00 Wita saksi TRIYANTO PUTRA MORIK, dan saksi CRYAN YUSPRIA melakukan penggrebekan di sebuah pondok yang beralamat di Jl. Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu yang sebelumnya mendapat informasi dari informen, dan saat itu saksi TRIYANTO PUTRA MORIK, dan saksi CRYAN YUSPRIA menangkap seorang perempuan setelah ditanya mengaku bernama Terdakwa SINTA PRATIWI Binti MARKABAN Alias SINTA yang saat itu berada disamping pondok tersebut, dan seorang lelaki tua di bagian depan pondok tersebut yang mengaku bernama Sdr. IBRAHIM, kemudian saksi TRIYANTO PUTRA MORIK, dan saksi CRYAN YUSPRIA melakukan penggeledahan dan menemukan 4 (empat) paket kecil diduga sabu, dan 1 (satu) buah plastik klip kosong tersimpan dalam pembungkus rokok merk sampoerna diatas kursi dekat Terdakwa berdiri saat ditangkap, selanjutnya saksi TRIYANTO PUTRA MORIK, dan saksi CRYAN YUSPRIA membawa Terdakwa ke kantor Polresta Palu guna proses lanjut, dan setelah sampai dikantor saksi TRIYANTO PUTRA MORIK, dan saksi CRYAN YUSPRIA mengintrogasi Terdakwa pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan saat itu Terdakwa menerangkan bahwa pemilik sabu tersebut adalah milik suami Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : SP-Sita/02.a/I/2023/Satresnarkoba tanggal 16 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Justicia Lahia dan Alfrianto Pranaya Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 4 (empat) paket plastik klip berisi kristal narkotik diduga jenis sabu dengan berat Brutto 0,82 gram .
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. LAB : 0497/NNF/II/2023 pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023, yang dibuat oleh pemeriksa SURYA PRANOWO , S.Si, M.Si, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa : A. 4 (empat) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,3044 (nol koma tiga nol empat empat) gram yang disita dari tersangka SINTA PRATIWI Binti MARKABAN Alias SINTA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa SINTA PRATIWI Binti MARKABAN Alias SINTA, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di Jl. Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129,”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa SINTA PRATIWI Binti MARKABAN Alias SINTA berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Angkasapura Kel. Birobuli Utara kec. Palu Selatan menuju ketempat suami Terdakwa yang bernama MUHAMMAD FARHAN yang sedang berjualan Narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu untuk mengantarkan makanan, selanjutnya setelah sampai di tempat, Terdakwa langsung membuka makanan tersebut dan kemudian menyuapi makanan kepada suami Terdakwa yang beranama MUHAMMAD FARHAN, kemudian sekira pukul 12.00 Wib pada saat Terdakwa sedang menyuapi makanan tersebut, tiba-tiba suami Terdakwa beranama MUHAMMAD FARHAN langsung melarikan diri dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK, dan saksi CRYAN YUSPRIA langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian saksi TRIYANTO PUTRA MORIK, dan saksi CRYAN YUSPRIA melakukan penggeledahan dan menemukan 4 (empat) paket kecil diduga sabu, dan 1 (satu) buah plastik klip kosong tersimpan dalam pembungkus rokok merk sampoerna diatas kursi dekat Terdakwa berdiri saat ditangkap, selanjutnya saksi TRIYANTO PUTRA MORIK, dan saksi CRYAN YUSPRIA membawa Terdakwa ke kantor Polresta Palu guna proses lanjut.
- Bahwa tersangka mengetahui jika sabu tersebut adalah milik suami Terdakwa yang bernama MUHAMMAD FARHAN karena suami Terdakwa yang bernama MUHAMMAD FARHAN menjual sabu ditempat tersebut dan sabu tersebut bentuknya seperti yang biasa djual suami Terdakwa yang bernama MUHAMMAD FARHAN.
- Bahwa suami Terdakwa yang bernama MUHAMMAD FARHAN menjual sabu ditempat tersebut sudah sekitar satu bulan terahir, dan sabu yang dijual suami Terdakwa yang bernama MUHAMMAD FARHAN adalah paketan cepe atau yang harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan yang tersangka dapat dari suami Terdakwa yang bernama MUHAMMAD FARHAN menjual sabu yaitu berupa uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari yang diberikan kepada tersangka.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : SP-Sita/02.a/I/2023/Satresnarkoba tanggal 16 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Justicia Lahia dan Alfrianto Pranaya Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 4 (empat) paket plastik klip berisi kristal narkotik diduga jenis sabu dengan berat Brutto 0,82 gram .
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. LAB : 0497/NNF/II/2023 pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023, yang dibuat oleh pemeriksa SURYA PRANOWO , S.Si, M.Si, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa : A. 4 (empat) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,3044 (nol koma tiga nol empat empat) gram yang disita dari tersangka SINTA PRATIWI Binti MARKABAN Alias SINTA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |