INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G/2025/PN Pal | DEBBIE TRISYE NOVTALIN | PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq. Michael Lie (Manager Project) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Â
2. Menyatakan Tergugat (PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq.Michael Lie) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan membuat Kontrak Baru/Adendum secara sepihak, serta tidak membayarkan Hak Penggugat berdasarkan SURAT PERINTAH KERJA (SPK SUBCONT) dengan Nomor: 045/SPK/MDR/MJM/III/2024 pada paket pekerjaan GD.REHABILITASI & REKONTRUKSI UNTAD FASE II GEDUNG, pada area GEDUNG KULIAH A.37 dan GEDUNG KULIAH A.38;
Â
3. Menyatakan SURAT PERINTAH KERJA (SPK SUBCONT) dengan Nomor: 045/SPK/MDR/MJM/III/2024 pada paket pekerjaan GD.REHABILITASI & REKONTRUKSI UNTAD FASE II GEDUNG, pada area GEDUNG KULIAH A.37 dan GEDUNG KULIAH A.38 adalah sah, berlaku dan mengikat secara hukum;
Â
4. Menyatakan Tergugat (PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq.Michael Lie) wajib menjalankan isi dari SURAT PERINTAH KERJA (SPK SUBCONT) dengan Nomor: 045/SPK/MDR/MJM/III/2024 pada hari Rabu Tanggal 25 Maret 2024, sesuai dengan kesepakatan bersama yang tertuang dalam SURAT PERINTAH KERJA (SPK SUBCONT) pada paket pekerjaan GD.REHABILITASI & REKONTRUKSI UNTAD FASE II GEDUNG, pada area GEDUNG KULIAH A.37 dan GEDUNG KULIAH A.38;
Â
5. Memerintahkan kepada Tergugat (PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq.Michael Lie) untuk melaksanakan kewajibannya membayarkan volume pekerjaan (Progres Pekerjaan) sebesar Rp.320.839.620,- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah);, yang merupakan Hak Penggugat yang belum dibayarkan;
Â
6. Memerintahkan kepada Tergugat (PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq.Michael Lie) untuk membayar “Biaya Retensi†kepada Penggugat sebesar Rp.26.481.973,(Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah);
Â
7. Menghukum Tergugat (PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq.Michael Lie) untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta rupiah), atas kerugian - kerugian yang telah dialami Penggugat;
Â
8. Menyatakan Tergugat (PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq.Michael Lie) secara hukum untuk tunduk dan taat atas Putusan Pengadilan dalam perkara a quo;
Â
9. Menghukum Tergugat (PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq.Michael Lie) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat belum menjalankan isi putusan, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang diberikan kepada Penggugat melalui Cash atau Transfer;
Â
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik verzet, banding, kasasi maupun ada upaya hukum lainnya (uitvoebar bij voorraad);
Â
11. Menghukum Tergugat (PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq.Michael Lie) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |