Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa FABIYAN Alias IYANG pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Cafe Kemuning di Jl. Raja Moili Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk dapat masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan diambil itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian pakaian palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 01.00 wita terdakwa keluar dari rumah terdakwa di Jl. Undata Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur dengan berjalan kaki, kemudian pada saat melewati Jl. Raja Moili Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu terdakwa melihat Café Kemuning yang pada saat itu dalam kondisi sepi, sehingga muncul niat terdakwa untuk melakukan Pencurian kemudian terdakwa masuk ke dalam dan awalnya mengecek di lantai 1 namun tidak menemukan barang apapun, kemudian terdakwa melihat kuda-kuda kayu milik kuli yang berada di dinding café, kemudian terdakwa menggunakan kuda-kuda kayu tersebut untuk memanjat ke lantai 2 café, kemudian saat berada di lantai 2 terdakwa menemukan 2 (dua) Unit Bor cas warna biru dan hijau serta 1 (satu) Unit mesin Gurinda warna merah yang berada di lantai, kemudian terdakwa membawa barang-barang tersebut melalui jalur yang terdakwa lewati sebelumnya, kemudian sekitar pukul 02.00 Wita terdakwa langsung pergi menjualnya, awalnya 1 (satu) unit mesin Bor cas warna hijau terdakwa jual kepada saksi MOH. RIFSYAH Alias ICAL seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara meminta tolong seseorang yang terdakwa tidak kenal yang pada saat itu berada di Jl. Rajamoili untuk diantarkan ke Kampung Nelayan ke tempat saksi MOH. RIFSYAH Alias ICAL, kemudian sekitar pukul 02.20 Wita terdakwa dengan berjalan kaki pergi menjual 1 (satu) unit mesin Bor cas warna biru kepada saksi NRINTAN FARADILA Alias INTAN seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 06.00 wita terdakwa menjual 1 (satu) unit Mesin gurinda warna merah kepada orang yang terdakwa tidak kenal melalui Facebook seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan bertemu dengan pembeli tersebut di Jl. Raja Moili tepatnya di Patung Kuda.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi WIWIN INDRAMAN dari kejadian tersebut sekitar kurang lebih Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah).
- Bahwa ketika terdakwa mengambil 2 (dua) Unit Bor cas warna biru dan hijau serta 1 (satu) Unit mesin Gurinda warna merah milik saksi WIWIN INDRAMAN tersebut adalah tanpa sepengetahuan maupun ijin dari saksi WIWIN INDRAMAN.
---------Perbuatan Terdakwa FABIYAN Alias IYANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------- |