Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Pal SURYANI 1.MARLINA SUSAN
2.RAHMAWATI SUKRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. EGAR MAHESA, S.H.,M.H., C.DM.,C.MedSURYANI
Tergugat
NoNama
1MARLINA SUSAN
2RAHMAWATI SUKRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatatakan Bahwa Antara Penggugat dan Tergugat I ada Kerjasama untuk menjalankan Rentenir yang nilainya Rp.39.000.000,- dan disepakati dibulatkan menjadi Rp.40.000.000,-
3. Menyatakan Bahwa Penggugat telah melakukan Pembayaran secara bertahap sebesar Rp.16.500.000,- melalui Rekening Bank BCA Nomor : 7921180903 an. Rahmawati Sukri (Tergugat II) adalah sudah terbayarkan oleh Penggugat dan telah mengurangi Nilai Pokok Sebesar Rp.40.000.000,- sehingga sisa Rp.23.500.000,- menjadi kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I adalah Pembayaran yang Sah ;
4. Menyatakan Bahwa Perbuatan Tergugat II dalam Hal membatasi Komunikasi Penggugat dengan Tergugat I dan disertai Kata-kata yang tidak baik yang membuat Penggugat Tersinggung adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata ;
5. Menyatakan bahwa Kemampuan Penggugat untuk membayar sisa Rp.23.500.000 terhadap Tergugat I secara bertahap dengan Nilai Rp.500.000,- Perbulan adalah berdasarkan kemampuan Penggugat yang disertai etikad baik ;
6. Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Para Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) setiap hari apabila  Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Para Tergugat;
 
SUBSIDER
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak