Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Pal STEVEN YOHANES KAMBEY DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM DIRKRIMUM POLDA SULAWESI TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1STEVEN YOHANES KAMBEY
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM DIRKRIMUM POLDA SULAWESI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon Steven Yohanes Kambey, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapanĀ in casuĀ Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/457/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 4 Desember 2023 Jo. Surat Ketetapan tentang Penetapan tersangka Nomor : S.Tap/22/III/ 2024/Ditreskrimum tanggal 24 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/355/XII/2021/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 1 Desember 2021, pelapor atas nama Reinhard S. C. Situmorang selaku kuasa dari FRANS SALIM KALALO;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Membebankan biaya perkara kepada Termohon

Pihak Dipublikasikan Ya