Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDI pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar jam 03.30. wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi korban SUYATNO jalan Danau Talaga Lrg. I Kel. Siranindi Kec. Palu barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang, Dengan Maksud Akan Menyiapkan Atau Memudahkan Pencurian Itu Atau Jika Tertangkap Tangan (Ter-pergok) Supaya Ada Kesempatan Bagi Dirinya Sendiri Melarikn Diri Atau Supaya Barang Yang Dicuri Itu tetap Ada Ditangannya yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat terdakwa berada didepan rumahnya melihat Lk. DIMAS hendak pergi membeli makanan di wilayah pasar Inpres kemudian terdakwa mengatakan kepada Lk. DIMAS “kasi ikut saya, karena saya mau singgah ambil uangku, karna satu jalur” sehingga Lk. DIMAS menyetujuinya dan membonceng terdakwa menggunakan sepeda motor merk honda Genio Jenis : C1M02N41L1 A/T Warna Hitam Coklat, Nopol DN 6513 QA, Nomor Rangka:MH1JMA114PK059020 dan Nomor Mesin : JMA1E-1058809 miliknya, selanjutnya terdakwa mengarahkan dan memberhentikan Lk. DIMAS di rumah saksi korban SUYATNO di jalan Danau Talaga Lrg. 1 Kel. Siranindi Kec. Palu barat dan terdakwa mengatakan “tunggu disini dulu, pigi ambil uang dulu saya” kemudian Lk. DIMAS mengatakan “kalau begitu saya pergi beli makanan saja dulu, sebentar saya singgah ambil lagi kamu” namun terdakwa mengatakan “tidak usah, karna saya tidak lama, Cuma ambil uang”, sehingga Lk. DIMAS menunggu terdakwa di atas motor miliknya di pinggir jalan dan terdakwa langsung menuju samping rumah saksi korban dan masuk ke dapur rumah saksi korban melalui pintu dapur yang dalam keadaan terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dapur rumah saksi korban dan mengambil 2 (dua) tabung Gas LPG 3kg warna hijau yang disimpan di dekat pintu dapur, selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju Lk. DIMAS yang menunggu dipinggir jalan, kemudian Lk. DIMAS bertanya kepada terdakwa, “kenapa tabung yang kau bawa?” kemudian terdakwa mengatakan “belum ada uangnya, jadi tabungnya saja saya ambil”, namun pada saat hendak pergi saksi korban melihat dan meneriaki terdakwa pencuri/maling sehingga Lk. DIMAS langsung melarikan diri dengan meninggalkan terdakwa dan sepeda motor dipinggir jalan, saat terdakwa hendak melarikan diri saksi korban SUYATNO berhasil menarik jaket terdakwa namun terdakwa langsung memukul dan menendang saksi korban dengan tujuan hendak melarikan diri hingga saksi korban mengalami luka benjolan di dahi sebelah kiri dan luka lecet di kedua lutut kaki, mendengar teriakan saksi korban tersebut saksi MOH. FEBRIANTO Alias ANTO dan beberapa warga sekitar datang untuk mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Genio Jenis : C1M02N41L1 A/T Warna Hitam Coklat, Nopol DN 6513 QA, Nomor Rangka:MH1JMA114PK059020 dan Nomor Mesin : JMA1E-1058809 dibawa kekantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SUYATNO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------- |