Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.G/2024/PN Pal Rifaldin 1.Hendra
2.Smart Multifinance Cq Smart Multifinance
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2024/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rifaldin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISMAN, SHRifaldin
2Rahim atjo shRifaldin
Tergugat
NoNama
1Hendra
2Smart Multifinance Cq Smart Multifinance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi Hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas 1 (satu) Unit kendaraan Merk/Type Dump Truck Mitsubhishi Canter,warnah Kuning,Nomor Rangka MHMFE74PPMK224570,Nomor Mesin 4D34T-X8257, Nomor Polisi DN 8854 MH,
  3. Menyatakan demi Hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah Menjaminkan dalam kredit pembiayaan atas 1 (satu) Unit kendaraan Merk/Type Dump Truck Mitsubhishi Canter,warnah Kuning,Nomor Rangka MHMFE74PPMK224570,Nomor Mesin 4D34T-X8257, Nomor Polisi DN 8854 MH milik dari Penggugat kepada Tergugat II,tanpa seizin dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang terikat dalam perjanjian kredit pembiayaan atas 1 (satu) Unit kendaraan Merk/Type Dump Truck Mitsubhishi Canter,warnah Kuning,Nomor Rangka MHMFE74PPMK224570,Nomor Mesin 4D34T-X8257, Nomor Polisi DN 8854 MH milik dari Penggugat,adalah para pihak yang beritikad buruk.
  5. Menyatakan demi Hukum bahwa kredit pembiayaan yang di mohonkan Terguat I kepada Tergugat II atas jaminan 1 (satu) Unit kendaraan Merk/Type Dump Truck Mitsubhishi Canter,warnah Kuning,Nomor Rangka MHMFE74PPMK224570,Nomor Mesin 4D34T-X8257, Nomor Polisi DN 8854 MH milik dari Penggugat batal demi Hukum.
  6. Menyatakan Demi hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang melakukan Penarikan secara Paksa atas 1 (satu) Unit kendaraan Merk/Type Dump Truck Mitsubhishi Canter,warnah Kuning,Nomor Rangka MHMFE74PPMK224570,Nomor Mesin 4D34T-X8257, Nomor Polisi DN 8854 MH milik dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  7. Menyatakan Demi hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang menguasai 1 (satu) Unit kendaraan Merk/Type Dump Truck Mitsubhishi Canter,warnah Kuning,Nomor Rangka MHMFE74PPMK224570,Nomor Mesin 4D34T-X8257, Nomor Polisi DN 8854 MH milik dari Penggugat tidak sah menurut hukum.
  8. Menyatakan Demi hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang menguasai 1 (satu) Unit kendaraan Merk/Type Dump Truck Mitsubhishi Canter,warnah Kuning,Nomor Rangka MHMFE74PPMK224570,Nomor Mesin 4D34T-X8257, Nomor Polisi DN 8854 MH milik dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
  9. Menyatakan Hukum bahwa segala surat-surat dan dokumen-dokumen yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadap 1 (satu) Unit kendaraan Merk/Type Dump Truck Mitsubhishi Canter,warnah Kuning,Nomor Rangka MHMFE74PPMK224570,Nomor Mesin 4D34T-X8257, Nomor Polisi DN 8854 MH milik dari Penggugat tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.
  10. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan seluruh dana sebagaimana di maksud di dalam perjanjian Pembiayaan konsumen antara Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat II.
  11. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan 1 (satu) Unit kendaraan Merk/Type Dump Truck Mitsubhishi Canter,warnah Kuning,Nomor Rangka MHMFE74PPMK224570,Nomor Mesin 4D34T-X8257, Nomor Polisi DN 8854 MH kepada Penggugat dalam dalam keadaan semula bebas dan tanpa syarat.
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil dan Immateril yang di alami Penggugat senilai Rp. Rp 472.500.000.(empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupih.di tambah dengan kerugian Inmateril sebesar Rp.2.000.0000.000.-(Dua Milyard Rupiah) yang wajib di penuhi oleh Tergugat I dan Tergugat II.

Kerugian Materil

  • Adapun nilai kerugian materil yaitu kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah karena Penggugat sudah tidak dapat memiliki kendaraan tersebut yang jika di taksir harga 1 (satu) Unit kendaraan Merk/Type Dump Truck Mitsubhishi Canter,warnah Kuning,Nomor Rangka MHMFE74PPMK224570,Nomor Mesin 4D34T-X8257, Nomor Polisi DN 8854 MH berkisar di harga Rp 320.000.000,-(tiga ratus dua puluh juta rupiah) di tambah sejak dalam penguasaan Tergugat II dimana dalam setiap harinya kendaraan tersebut menghasilkan keuntungan dari jasa pemuatan pasir dan batu serta material bangunan yang jika di taksir sebesar 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah) di kali selama 61 dalam penguasaan Tergugat II sebesar Rp 152.500.00.-(seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah. Sehingga total yang di derita oleh Penggugat Rp 320.000.000,-(tiga ratus dua puluh juta rupiah) di tambah Rp 152.500.00.-(seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah yang jika di totalkan sebesar Rp 472.500.000.(empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupih.

Kerugian Immateril

  • Ganti rugi karna adanya pencemaran nama baik yang di akibatkan dari adanya penarikan secara paksa oleh Tergugat II terhadap 1 (satu) Unit kendaraan Merk/Type Dump Truck Mitsubhishi Canter,warnah Kuning,Nomor Rangka MHMFE74PPMK224570,Nomor Mesin 4D34T-X8257, Nomor Polisi DN 8854 MH milik dari Penggugat, yang mana di areal perumahan tempat Tinggal pengguat mempunyai reputasi yang baik dalam bertetangga.yang apa bila di taksir dalam sejumlah uang tidak kurang dari Rp.2.000.0000.000.-(Dua Milyard Rupiah)
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.00,-(satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat, lalai untuk memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan perkara ini di bacakan oleh Majelis Hakim.
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini.
  3. Menyatakan bahwa putusan ini wajib/patut dijalankan terlebih dahulu (uit voer baar bij voorad) meskipun ada banding, kasasi maupun verzet;
  4. Menghukum Tergugatuntuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, Apabila Pengadilan Negeri palu  berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak