Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak membagikan keuntungan usaha CV. Menara kepada PENGGUGAT sesuai haknya.
3. Melakukan sita jaminan terhadap objek usaha peternakan ayam petelur dan mesin produksi pakan ayam petelur.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh keuntungan usaha sejak 17 Januari 2005 sampai dengan putusan dibacakan, dengan rata-rata bersih Rp. 20.000.000,- per bulan.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan laporan keuangan CV. Menara setiap bulan secara transparan kepada PENGGUGAT.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
8. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |