Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
448/Pid.B/2025/PN Pal DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. RISKY PRATAMA Alias IKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 448/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3472/P.2.10/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKY PRATAMA Alias IKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa RISKY PRATAMA Alias IKI, pada hari senin tanggal 29 September 2025 sekitar jam 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dirumah milik saksi korban ARFANDI dijalan Lrg. Bakso Kel. Balaroa Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada awal, terdakwa mendatangi rumah milik saksi korban ARFANDI dengan tujuan mengajak saksi korban untuk berjualan alat-alat dapur. Dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban ARFANDI lalu terdakwa mengajak saksi korban ARFANDI untuk berjualan sama-sama namun saksi korban ARFANDI tidak bisa karena saksi korban sakit lalu terdakwa mengatakan “saya saja menjual apa kau sakit” dan dijawab saksi korban “mau jual dimana” dijawab terdakwa “saya akan berjualan di TUPA” dan saksi korban ARFANDI mengatakan “iya tapi kau pulang jangan malam mau laku atau tidak laku jangan pulang malam”. Dan selanjutnya saksi korban ARFANDI meminjamkan sepeda motor merk Honda Scopy No.Pol.: DD 5947 YW warna silver hitam beserta barang-barang jualan dan uang sebesar Rp. 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada didalam sadel motor. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban, pergi menuju desa Tupa Kec. Kulawi Kab. Sigi dan setelah ada barang yang terjual, terdakwa pergi ke Kel. Tondo Kec. Mantukulore Kota Palu untuk membeli sabu-sabu dan setelah menggunakan sabu-sabu, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Pasar Tua Kota Palu untuk digadaikan kepada Lk. ANDIS dengan harga Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah). Dan selanjutnya saksi korban ARFANDI menelepon dan mengirimkan pesan untuk menanyakan perihal motor yang dipakai oleh terdakwa dan terdakwa tidak membalasnya dan pada akhirnya saksi korban ARFANDI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diadakan pengusutan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ARFANDI mengalami kerugian sebesar Rp.27.000.000,-(dua puluh tujuh juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 372 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya