INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
144/Pdt.G/2025/PN Pal | RIVALDY JECKY WUNGKANA | 1.PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU 2.Area Head Of Marketing PT. Niaga Nusa Abadi Area Tolitoli |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 144/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat sebesar :
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp. 70.699.470,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 682.769.470,-
(enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah);
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, atas keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan isi putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
5. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding Verzet maupun kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II;
8. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |