Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.B/2024/PN Pal DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. RIMON Alias EMON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 394/Pid.B/2024/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2915/P.2.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIMON Alias EMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa RIMON Alias EMON, pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di depo peti kemas PT. Toloan dijalan Trans Sulawesi Kel. Pantoloan Kec. Tawaeli Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

------ Bahwa pada awalnya, terdakwa merencanakan akan melakukan pencurian di depo peti kemas PT. Toloan dijalan Trans Sulawesi Kel. Pantoloan Kec. Tawaeli Kota dengan berjalan kaki melewati jalan dipinggir pantai menuju ke depo peti kemas PT. Toloan. Dan setelah sampai ditempat kontainer reefer didepan kantor meratus dan karena dalam keadaan sepi kemudian terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil kabel colokan pluging dengan cara memotong kabel colokan pluging dengan menggunakan pisau yang telah dipersiapkan oleh terdakwa, kemudian barang-barang milik PT. Toloan dibawah terdakwa kerumahnya jalan Bahari Kel. Pantoloan Kec. Tawaeli Kota Palu. Tidak berapa lama kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polsek Tawaeli. Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Toloan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya