Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
310/Pid.Sus/2025/PN Pal | ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. | MAMAN AFRIZAL Bin IDHAM HAMADO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 310/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2481/P.2.10/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ---- Bahwa terdakwa MAMAN AFRIZAL BIN IDHAM HAMADO pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disebuah rumah jalan Pangeran hidayat Kel. Lere kec. Palu barat Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarna untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal adanya informasi dari Informen bahwa di sebuah rumah jalan pangeran hidayat sering terjadi transaksi jual beli narkotika kemudian kami dari Tim Satresnarkoba Polresta palu mendalami informasi dan melakukan penyelidikan serta penyidikan dengan cara masuk kedalam sebuah rumah lalu mengamankan 3 orang yang sedang bermain karambol dan melakukan pengeledahan badan terhadap terdakwa dan 2 orang lainnya kemudian saksi STEVANUS JULIO WESA mendekati terdakwa dan menanyakan “dimana barangmu” kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam dari saku celana sebelah kiri yang dikenakan terdakwa yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket yang diduga shabu-shabu, 2 (dua) lembar plastic klip kosong dan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan diPolres Palu; ---- Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut beberapa jam sebelum penangkapan dengan cara dibeli dari orang yang tidak dikenal seharga Rp. 250.000 sebanyak 1 paket dan terdakwa bagi-bagi menjadi 6 paket yang rencananya akan terdakwa jual apabila ada yang membeli dengan harga Rp. 50.000/ paket dan 1 paket sudah terdakwa konsumsi sendiri;
-------- Bahwa 5 paket didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa MAMAN AFRIZAL BIN IDHAM HAMADO dengan berat netto 0,3524 gram penyisihan untuk uji lab berat netto 0,1047 gram sisa bukti di PN 0,2472 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan kota Palu no: LHU.103.K.05.16.25.0171 tanggal 09 Juli 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti 1 plastik berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang Positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa terdakwa tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------
ATAU
Kedua :
---- Bahwa terdakwa MAMAN AFRIZAL BIN IDHAM HAMADO pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disebuah rumah jalan Pangeran hidayat Kel. Lere kec. Palu barat Kota Palu,, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal adanya informasi dari Informen bahwa di sebuah rumah jalan pangeran hidayat sering terjadi transaksi jual beli narkotika kemudian kami dari Tim Satresnarkoba Polresta palu mendalami informasi dan melakukan penyelidikan serta penyidikan dengan cara masuk kedalam sebuah rumah lalu mengamankan 3 orang yang sedang bermain karambol dan melakukan pengeledahan badan terhadap terdakwa dan 2 orang lainnya kemudian saksi STEVANUS JULIO WESA mendekati terdakwa dan menanyakan “dimana barangmu” kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam dari saku celana sebelah kiri yang dikenakan terdakwa yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket yang diduga shabu-shabu, 2 (dua) lembar plastic klip kosong dan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan diPolres Palu; ---- Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut beberapa jam sebelum penangkapan dengan cara dibeli dari orang yang tidak dikenal seharga Rp. 250.000 sebanyak 1 paket dan terdakwa bagi-bagi menjadi 6 paket yang rencananya akan terdakwa jual apabila ada yang membeli dengan harga Rp. 50.000/ paket dan 1 paket sudah terdakwa konsumsi sendiri;
-------- Bahwa 5 paket didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa MAMAN AFRIZAL BIN IDHAM HAMADO dengan berat netto 0,3524 gram penyisihan untuk uji lab berat netto 0,1047 gram sisa bukti di PN 0,2472 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan kota Palu no: LHU.103.K.05.16.25.0171 tanggal 09 Juli 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti 1 plastik berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang Positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |