INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
145/Pdt.G/2024/PN Pal | PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT Palu Anugrah Kantor Pusat Palu | 1.JETA 2.TAMRIN UMAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 145/Pdt.G/2024/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan (CB) yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palu terhadap harta jaminan sebidang tanah, Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1005/Desa Baliase luas 112 M2 adalah sah;
3. Menyatakan Penggugat adalah Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palu Anugrah Pusat Palu;
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai sisa hutang kepada Penggugat uang sejumlah Rp316.640.508,- (tigaratus enam belas juta enam ratus empat puluh ribu limaratus delapan rupiah);
5. Menyatakan dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II;
6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wan prestasi;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang milik Penggugat sejumlah Rp316.640.508,- (tigaratus enam belas juta enam ratus empat puluh ribu limaratus delapan rupiah);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi im materil kepada Tergugat uang sejumlah Rp316.640.508,- (tigaratus enam belas juta enam ratus empat puluh ribu limaratus delapan rupiah);
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi im materil kepada Penggugat uang sejumlah Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) kepada Penggugat setiap hari atas keterlambatan Tergugat mengembalikan uang Penggugat atau sampai ada putusan Pengadilan Negeri Palu Yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
11. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |