Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G/2024/PN Pal PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT Palu Anugrah Kantor Pusat Palu 1.JETA
2.TAMRIN UMAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 145/Pdt.G/2024/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT Palu Anugrah Kantor Pusat Palu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDURRACHMAN M KASIM, SH.,MHPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT Palu Anugrah Kantor Pusat Palu
Tergugat
NoNama
1JETA
2TAMRIN UMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan (CB) yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palu terhadap harta jaminan sebidang tanah, Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1005/Desa Baliase luas 112 M2 adalah sah;
3. Menyatakan Penggugat adalah Direktur  Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palu Anugrah Pusat Palu;
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai sisa hutang kepada Penggugat uang sejumlah Rp316.640.508,- (tigaratus  enam belas juta enam ratus empat puluh ribu limaratus delapan rupiah);
5. Menyatakan dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II;
6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wan prestasi;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang milik Penggugat sejumlah Rp316.640.508,- (tigaratus  enam belas juta enam ratus empat puluh ribu limaratus delapan rupiah);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi im materil kepada Tergugat uang sejumlah Rp316.640.508,- (tigaratus  enam belas juta enam ratus empat puluh ribu limaratus delapan rupiah);
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi im materil kepada Penggugat uang sejumlah Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) kepada Penggugat setiap hari atas keterlambatan Tergugat mengembalikan uang Penggugat atau sampai ada putusan Pengadilan Negeri Palu Yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
11. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak