Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
202/Pdt.G/2025/PN Pal H. AGUS RIYANTO, S.H 1.PT SUMBER SWARNA PRATAMA
2.SURIANTO AM, S.AG, MM
3.MOH. FIKRI DWI PUTRA
4.MIERNA LUKMAN, S.Sos
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 202/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. AGUS RIYANTO, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Andri Korompot, S.H.,M.H.H. AGUS RIYANTO, S.H
Tergugat
NoNama
1PT SUMBER SWARNA PRATAMA
2SURIANTO AM, S.AG, MM
3MOH. FIKRI DWI PUTRA
4MIERNA LUKMAN, S.Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CHARLES, SH.,MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.775.000.000,00
Petitum
1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan menurut hukum, Surat surat perjanjian jual beli saham yang mana Nyona MARINA FATIMAH sebagai penjual dan Tuan H. SURIANTO sebagai Pembeli, tidak sah menurut hukum/Batal Demi Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta segala akibat hukum yang timbul dari surat tersebut;;
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Kepada Penggugat:
- Kerugian Materil : Rp. 775.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Kerugian Immateril : Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)
5. Menghukum Para Tergugat untuk segera melakukan RUPS dan mengembalikan Kepemilikan Saham alm. MARINA FATIMAH  sebesar 75 Saham di PT. Sumber Swarna Pratama yang di Wakili oleh Para Ahli warisnya.
6. Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)/hari secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT atas kelalaian memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dalam perkara ini walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara serta segala biaya yang timbul menurut hukum;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil.adilnya ex aequo et bono;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak