Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
152/Pdt.Bth/2022/PN Pal | Syarif Syam Qodaar | Bunyamin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Des. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 152/Pdt.Bth/2022/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Nov. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan permohonan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar; 4. Menyatakan Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik
5. Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari tanah yang SHM No.548 surat ukur No.1173/1995, kurang lebih seluas 1418 M2 yang terletak di jalan Palawatika RT/RW: 001/003 Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu; 6. Menyatakan batal demi hukum Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Palu No. 27/Pen.Sita.Eks/Pdt.G/2021/PN.Pal, Jo Nomor 104/Pdt.G/2020/PN.Pal tertanggal 16 Juni 2022; 7. Menyatakan mengangkat sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palu atas permohonan Terlawan dengan dasar putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 104/Pdt.G/2020/PN.Pal tertanggal 16 Juni 2022; 8. Menyatakan Terlawan adalah beritikad tidak baik; 9. Menghukum Terlawan dan para Turut Terlawan secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini. Apabila Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain maka, SUBSIDAIR: |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |