Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
199/Pid.B/2025/PN Pal | ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. | MOH. RAFIT Alias RAFIT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 199/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1865/P.2.10/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa MOH. RAFIT Alias RAFIT pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di pencucian mobil Qool-it jalan S. parman Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiaayaan,” terhadap korban AMZARUDIN LAMULA dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap korban, dari hasil pemeriksaan didapat hasil tampak benjol dibagian kepala sisi kiri dan luka lecet dibagian atas mulut sisi kiri dan bagian dagu sisi kiri,kondisi tersebut diduga akibat kekerasan benda tumpul.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP; ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |