A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 9

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 11

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
443/Pid.B/2025/PN Pal DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. MOHAMMAD JUFRI Alias UPIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 443/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3460/P.2.10/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD JUFRI Alias UPIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD JUFRI Alias UPIK bersama Lk. IDAM (DPO), pada hari senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dikost milik saksi korban MOH. FAKHIR jalan Miangas Kel. Lolu Selatan Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1 ZR No.Pol.: DN 3367 CC warna perak (merah putih) yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi korban MOH. FAKHIR, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

------ Berawal pada saat saksi korban MOH. FAKHIR memarkir sepeda motor miliknya dihalaman kost. Dan selanjutnya terdakwa bersama Lk. IDAM dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Xeon warna merah melewati jalan Miangas Kel. Lolu Selatan Kec. Palu Timur Kota Palu lalu Lk. IDAM meminta kepada terdakwa untuk berhenti kemudian Lk. IDAM masuk kedalam halaman kost dan terdakwa menunggu diluar untuk mengawasi keadaan sekeliling selanjuntya Lk. IDAM tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1 ZR No.Pol.: DN 3367 CC warna perak (merah putih) yang terparkir dihalaman kost, kemudian Lk. IDAM menyalakan sepeda motor milik saksi korban MOH. FAKHIR dengan menggunakan kunci yang Lk. IDAM bawa sebelumnya yang dalam keadaan kontak motor milik saksi korban MOH. FAKHIR yang sudah rusak kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah Lk. IDAM dan selanjutnya saksi korban MOH. FAKHIR memposting difacebook dengan status mencari sepeda motor F1ZR dan terdakwa melihat postingan tersebut lalu selanjutnya terdakwa dan saksi korban MOH. FAKHIR sepakat bertemu dijalan Tanjung Pesik dan kemudian saksi korban bersama saksi DODDY ALFAYER dan saksi MOH. ERWIN tim anggota Resmob Tadulako bertemu kemudian terdakwa ditangkap. Akibat perbuatan terdakwa dan Lk. IDAM tersebut saksi korban MOH. FAKHIR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP . -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya