Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
348/Pid.Sus/2025/PN Pal | ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. | FAHRIL NIFSU SA BAN Bin ANANG SUNARYO Alias FAHRIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 348/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2773/P.2.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ---- Bahwa terdakwa FAHRIL NIFSU SA BAN BIN ANANG SUNARYO Alias FAHRIL bersama-sama dengan saksi FAREL RADIT BIN JAFAR Alias KENTA (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dirumah saksi FAREL RADIT BIN JAFAR Alias KENTA Jalan Ndate ngisi Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------
---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat anggota dari Satresnarkoba Polres Palu yaitu saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO mendapatkan informasi dari Informen bahwa saksi FAREL RADIT BIN JAFAR Alias KENTA sering melakukan penyalahgunakan Narkotika Jenis shabu-shabu dikediamannya di kayumalue sehingga dilakukan penyidikan dirumah saksi FAREL RADIT BIN JAFAR Alias KENTA dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan pengeledahan didalam kamar saksi FAREL RADIT BIN JAFAR Alias KENTA ditemukan 1 unit HP merk VIVO warna hitam dan uang tunai Rp. 15.970.000 kemudian disaat yang bersamaan terdakwa ikut diamankan di pondok-pondok belakang rumah saksi FAREL RADIT BIN JAFAR Alias KENTA dan dilakukan pengeledahan ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastic klip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 20,488 gram, 1 (satu) buah kotak, 1 (satu) unit timbangan digital, 5 (lima) pak plastic klip kosong ukuran besar, 6 (enam) pak plastic klip kosong ukuran kecil, 6 (enam) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic yang kesemua diakui oleh terdakwa adalah milik sdr. OMAR (DPO) yang di serahkan kepada terdakwa untuk dijual;
---------Bahwa sebelum penangkapan terdakwa menerima 11 (sebelas) paket shabu-shabu dari sdr. OMAR (DPO) dipondok-pondok belakang rumah saksi FAREL RADIT BIN JAFAR Alias KENTA untuk dijualkan;
-------- Bahwa 11 (sebelas) paket plastic plastik didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan netto 20,488 gram disisihkan untuk pengujian lab 0,1028 gram, sisa bukti PN 20,3852 gram.
------- Bahwa Berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Pengawas obat dan makanan dipalu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0188 tanggal 01 Agustus 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1028 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-------Bahwa terdakwa tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.---------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua : ---- Bahwa terdakwa FAHRIL NIFSU SA BAN BIN ANANG SUNARYO Alias FAHRIL bersama-sama dengan saksi FAREL RADIT BIN JAFAR Alias KENTA (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dirumah saksi FAREL RADIT BIN JAFAR Alias KENTA Jalan Ndate ngisi Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat anggota dari Satresnarkoba Polres Palu yaitu saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO mendapatkan informasi dari Informen bahwa saksi FAREL RADIT BIN JAFAR Alias KENTA sering melakukan penyalahgunakan Narkotika Jenis shabu-shabu dikediamannya di kayumalue sehingga dilakukan penyidikan dirumah saksi FAREL RADIT BIN JAFAR Alias KENTA dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan pengeledahan didalam kamar saksi FAREL RADIT BIN JAFAR Alias KENTA ditemukan 1 unit HP merk VIVO warna hitam dan uang tunai Rp. 15.970.000 kemudian disaat yang bersamaan terdakwa ikut diamankan di pondok-pondok belakang rumah saksi FAREL RADIT BIN JAFAR Alias KENTA dan dilakukan pengeledahan ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastic klip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 20,488 gram, 1 (satu) buah kotak, 1 (satu) unit timbangan digital, 5 (lima) pak plastic klip kosong ukuran besar, 6 (enam) pak plastic klip kosong ukuran kecil, 6 (enam) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic yang kesemua diakui oleh terdakwa adalah milik sdr. OMAR (DPO) yang di serahkan kepada terdakwa untuk dijual;
---------Bahwa sebelum penangkapan terdakwa menerima 11 (sebelas) paket shabu-shabu dari sdr. OMAR (DPO) dipondok-pondok belakang rumah saksi FAREL RADIT BIN JAFAR Alias KENTA untuk dijualkan;
-------- Bahwa 11 (sebelas) paket plastic plastik didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan netto 20,488 gram disisihkan untuk pengujian lab 0,1028 gram, sisa bukti PN 20,3852 gram.
------- Bahwa Berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Pengawas obat dan makanan dipalu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0188 tanggal 01 Agustus 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1028 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.---------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |