Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SARIP Alias NEPAL pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar Jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Kompleks BTN Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Palu Utara Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil hewan ternak berupa 1 (satu) ekor sapi local warna putih berjenis kelamin betina yang berusia kurang lebih 2 tahun, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban MOH. KADAFIT dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara – cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya sekitar pukul 07.00 wita korban mengikat 1 ekor sapi miliknya di tanah kosong kompleks BTN yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumah korban, kemudian korban pergi menjual ikan dipasar, kemudian sekitar pukul 14.00 wita korban pulang kerumah lalu mendatangi tempat tanah kosong tempat mengikat sapi tersebut namun saat sampai disana koran tidak menemukan 1 ekor sapi miliknya lalu bergegas pulang kerumah dan memberitahukan kepada kakak korban yaitu saksi ASMAWATI bahwa sapi miliknya hilang sehingga korban dan saksi ASMAWATI Kembali mencari keberadaan sapi tersebut lalu sekitar pukul 17.00 wita bertemu saksi NUR VINI lalu spontan bertanya “apakah melihat sapi warna putih berjenis kelamin betina dimuat mobil” lalu saksi NUR VINI menjawab “saya liat tadi ada orang bersama-sama terdakwa SARIP Alias NEPAL muat sapi naik mobil open cup warna hitam” kemudian saksi ASMAWATI dan korban langsung pergi meninggalkan saksi dan melaporkan kepada pihak yang berwajib;
- Bahwa terdakwa mengambil 1 ekor sapi local berjenis kelamin betina dengan cara menghubungi saksi PADO lalu menawarkan 1 ekor sapi yang seakan-akan miliknya lalu menjual dengan harga Rp. 4.000.000 kemudian Bersama-sama naik mobil pick up lalu menggangkut sapi tersebut kedalam mobil dan membawanya kepalu untuk dijual;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau sekitar jumlah itu;
-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-1, KUHP.-------------------------------------------------------------------------------- |