| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 58/Pid.Sus/2026/PN Pal | DESIANTY, S.H. | MUFTI ALI Bin ABD. HAMID alias ALI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2026/PN Pal |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-628A/P.2.10/Enz.2/03/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | KESATU -------- Bahwa terdakwa MUFTI ALI Bin ABD HAMID Alias ALI pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Lekatu Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MUFTI ALI Bin ABD HAMID Alias ALI telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari lelaki TIO (DPO) di daerah Kayumalue dengan seharga Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa membawa paket sabu tersebut kerumah lalu membagi paket sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket kecil dengan tujuan untuk dijual kembali seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per paketnya lalu terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket tersebut didalam sebuah kemasan bulat berwarna merah muda yang kemudian terdakwa letakkan dilantai kamar dekat lemari. Selanjutnya pada saat terdakwa berada didalam rumah tiba-tiba datang saksi MOH. TAKDIR ASHAR bersama saksi RIAN ADRIAN beserta Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penggerebekan karena sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa MUFTI ALI Bin ABD HAMID Alias ALI sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika dirumah terdakwa, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi MOH. TAKDIR ASHAR bersama saksi RIAN ADRIAN beserta Tim Satresnarkoba Polresta Palu langsung mendatangi tempat tinggal terdakwa dan melakukan penggerebekan dan menemukan terdakwa yang sedang berada didalam kamar terdakwa kemudian langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan tempat tinggal terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip kosong, yang tersimpan didalam 1 (satu) buah wadah plastik bulta berwarna merah muda yang terletak dilantai kamar tidur milik terdakwa yang diakui merupakan barang bukti miliknya. Selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR bersama saksi RIAN ADRIAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUFTI ALI Bin ABD HAMID Alias ALI serta mengamankan barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ---------------------- -------- Bahwa 7 (tujuh) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 1,6107 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,5523 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.26.0022 tertanggal 27 Januari 2026 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1175 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------ -------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.------------- --
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa MUFTI ALI Bin ABD HAMID Alias ALI pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Lekatu Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-- ------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MUFTI ALI Bin ABD HAMID Alias ALI telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari lelaki TIO (DPO) di daerah Kayumalue dengan seharga Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa membawa paket sabu tersebut kerumah lalu membagi paket sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per paketnya lalu terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket tersebut didalam sebuah kemasan bulat berwarna merah muda yang kemudian terdakwa letakkan dilantai kamar dekat lemari. Selanjutnya pada saat terdakwa ingin mandi tiba-tiba datang saksi MOH. TAKDIR ASHAR bersama saksi RIAN ADRIAN beserta Tim Satresnarkoba Polresta Palu yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa MUFTI ALI Bin ABD HAMID Alias ALI sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika dirumah terdakwa, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi MOH. TAKDIR ASHAR bersama saksi RIAN ADRIAN beserta Tim Satresnarkoba Polresta Palu langsung mendatangi tempat tinggal terdakwa dan melakukan penggerebekan dan menemukan terdakwa yang sedang berada didalam kamar terdakwa kemudian langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan tempat tinggal terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip kosong, yang tersimpan didalam 1 (satu) buah wadah plastik bulta berwarna merah muda yang terletak dilantai kamar terdakwa yang diakui terdakwa merupakan barang bukti miliknya. Selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR bersama saksi RIAN ADRIAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUFTI ALI Bin ABD HAMID Alias ALI serta mengamankan barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. - -------- Bahwa 7 (tujuh) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 1,6107 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,5523 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.26.0022 tertanggal 27 Januari 2026 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1175 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------ -------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.---------------------------------------------------- ----------- ------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
