INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 239/Pdt.G/2025/PN Pal | I WAYAN SUTAYASA | I WAYAN SUKAYASA, S.H | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 239/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga hukum Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 2.1 (dua titik satu) tanggal 15 Januari 2024;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas isi perjanjian tersebut;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp 1.325.500.000 (satu miliyar tiga ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
6. Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik Tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, untuk menjamin pembayaran hutang kepada Penggugat;
7. Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi dari pihak Tergugat. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
