Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.B/2025/PN Pal 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2.Endang Dwi Astuti, S,H.
3.Novita, SH MH
1.QAIZAR ALQAZALI alias IJAL
2.DADANG AIMAR alias DADANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 388/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3187/P.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2Endang Dwi Astuti, S,H.
3Novita, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1QAIZAR ALQAZALI alias IJAL[Penahanan]
2DADANG AIMAR alias DADANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa I QAIZAR ALQAZALI alias IJAL dan terdakwa II DADANG AIMAR alias DADANG, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira jam 04.40 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman masjid Nurul Yahya di Jalan Agatis Kelurahan Boyaoge Kecamatan Palu Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, tanpa hak telah mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 Nomor Rangka MH3SE8810FJ387998 Nomor Mesin E3R2E-0414451 milik saksi SUMARDIN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 wita terdakwa I QAIZAR ALQAZALI alias IJAL dan terdakwa II DADANG AIMAR alias DADANG sedang berada dirumah saksi ADRIAN alias RIAN di BTN Pengawu Indah Blok C No. 8 Kel. Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu lalu terdakwa I dan terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa II sepakat keluar untuk mencari dan mengambil sepeda motor milik orang lain disekitaran Kota Palu;
  • Bahwa sekitar jam 04.40 wita saat melintas di Jalan Agatis Kelurahan Boyaoge Kecamatan Palu Tatanga Kota Palu melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 tanpa plat yang stangnya tidak dikunci  terparkir dihalaman depan masjid Nurul Yahya di Jalan Agatis Kelurahan Boyaoge Kecamatan Palu Tatanga Kota Palu kemudian terdakwa I turun dari sepeda motor lalu tanpa seijin dari pemiliknya mengambil sepeda motor dengan cara mendorongnya keluar dari halaman masjid sedangkan terdakwa II mengawasi situasi disekeliling, setelah diluar halaman masjid terdakwa I dan terdakwa II membawa sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa II menggunakan sepeda motornya mendorong sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa I menuju rumah saksi ADRIAN alias RIAN untuk disimpan yang rencananya sepeda motor tersebiut akan dijual;
  • Bahwa saksi SUMARDIN selaku pemilik sepeda motor melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Polda Sulteng sehingga berdasarkan laporan tersebut maka pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi mengenai keberadaan terdakwa I kemudian mengamankan terdakwa I dirumahnya, setelah diinterogasi terdakwa I mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 Nomor Rangka MH3SE8810FJ387998 Nomor Mesin E3R2E-0414451 milik saksi SUMARDIN bersama dengan terdakwa II DADANG AIMAR alias DADANG kemudian petugas mengamankan terdakwa II selanjutnya membawa terdakwa  I dan terdakwa II beserta barang bukti yaitu 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Mio M3 Nomor Rangka MH3SE8810FJ387998 Nomor Mesin E3R2E-0414451 ke Kantor Polda Sulteng untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I QAIZAR ALQAZALI alias IJAL dan terdakwa II DADANG AIMAR alias DADANG tersebut saksi SUMARDIN mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

  -------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya