Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2025/PN Pal DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. IKRAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-222/P.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKRAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------ Bahwa ia terdakwa IKRAM, pada hari minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat parkiran Stadion Gawalise jalan Gunung Gawalise Kel. Duyu Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap seorang yaitu saksi korban MUH. FIZAL yang menyebabkan luka berat. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----------Bahwa pada awalnya terdakwa dan saksi korban berselisih paham masalah parkiran di Stadion Gawalise. Dan selanjutnya saksi korban bersama Lk. ADO meminta uang parkiran kepada pengunjung Stadion Gawalise dan pengunjung tersebut mengatakan bahwa uang parkir sudah diberikan kepada tukang parkir, terdakwa yang mendengar hal tersebut lalu terdakwa mengatakan “ini uang parkiran” dan dijawab saksi korban “ambil saja” dan dijawab terdakwa “iya saya pakai makan dulu”. Dan selanjutnya terdakwa yang sedang berbicara dengan temannya lalu saksi korban mengatakan sambal berteriak “itu Muhammad” mendengar perkataan saksi korban membuat terdakwa tersinggung dan emosi lalu terdakwa pergi ke pondoknya untuk mengambil parang lalu terdakwa menemui dan mendekati saksi korban yang sedang menjaga parkiran lalu terdakwa mengatakan “siapa kau” sambil  mengayunkan parang ke arah korban sehingga mengenai kepala sebelah kanan saksi korban hingga saksi korban terjatuh lalu terdakwa kembali mengayunkan parang kearah saksi korban dan mengenai kepala sebelah kiri dan kemudian saksi korban bagun dan melakukan perlawanan dengan memukul terdakwa  hingga terjatuh dan saksi korban berusaha merampas parang yang dipegang oleh terdakwa dan kemudian terdakwa kembali mengayunkan parang kearah saksi korban dan mengenai kepala bagian atas saksi korban. Dan setelah itu saksi korban lari kearah kearah rumah nenek saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka robek dikepala  bagian depan tengah ukuran 10 cm x 2 cm, luka robek dikepala bagian samping kanan ukuran 16 cm x 3 cm, luka robek dikepala bagian samping kiri ukuran 12 cm x 3 cm, sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum : 353/2862/RSAP/07/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KALSUM.

-------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua :

------ Bahwa ia terdakwa IKRAM, pada hari minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat parkiran Stadion Gawalise jalan Gunung Gawalise Kel. Duyu Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap seorang yaitu saksi korban MUH. FIZAL, Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

------ Bahwa pada awalnya terdakwa dan saksi korban berselisih paham masalah parkiran di Stadion Gawalise. Dan selanjutnya saksi korban bersama Lk. ADO meminta uang parkiran kepada pengunjung Stadion Gawalise dan pengunjung tersebut mengatakan bahwa uang parkir sudah diberikan kepada tukang parkir, terdakwa yang mendengar hal tersebut lalu terdakwa mengatakan “ini uang parkiran” dan dijawab saksi korban “ambil saja” dan dijawab terdakwa “iya saya pakai makan dulu”. Dan selanjutnya terdakwa yang sedang berbicara dengan temannya lalu saksi korban mengatakan sambal berteriak “itu Muhammad” mendengar perkataan saksi korban membuat terdakwa tersinggung dan emosi lalu terdakwa pergi ke pondoknya untuk mengambil parang lalu terdakwa menemui dan mendekati saksi korban yang sedang menjaga parkiran lalu terdakwa mengatakan “siapa kau” sambil  mengayunkan parang ke arah korban sehingga mengenai kepala sebelah kanan saksi korban hingga saksi korban terjatuh lalu terdakwa kembali mengayunkan parang kearah saksi korban dan mengenai kepala sebelah kiri dan kemudian saksi korban bagun dan melakukan perlawanan dengan memukul terdakwa  hingga terjatuh dan saksi korban berusaha merampas parang yang dipegang oleh terdakwa dan kemudian terdakwa kembali mengayunkan parang kearah saksi korban dan mengenai kepala bagian atas saksi korban. Dan setelah itu saksi korban lari kearah kearah rumah nenek saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka robek dikepala  bagian depan tengah ukuran 10 cm x 2 cm, luka robek dikepala bagian samping kanan ukuran 16 cm x 3 cm, luka robek dikepala bagian samping kiri ukuran 12 cm x 3 cm, sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum : 353/2862/RSAP/07/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KALSUM.

-------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya