Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2025/PN Pal DESIANTY, S.H. ANAS Bin DEMAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2505C/P.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAS Bin DEMAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa ANAS Bin DEMAS pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 17.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan HM. Suharto Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ANAS Bin DEMAS telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal di daerah Kayumalue dengan seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ANAS Bin DEMAS bagi menjadi 3 (tiga) paket kecil lalu terjual sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dipondok dekat kandang sapi dibelakang rumah kakak terdakwa ANAS Bin DEMAS sehingga tersisa 2 (dua) paket yang kemudian terdakwa ANAS Bin DEMAS simpan didalam sebuah senter kepala dan disimpan diatas sebuah speaker di sebuah pondok. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi RIAN ADRIAN yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa ANAS Bin DEMAS sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika disebuah pondok sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi RIAN ADRIAN bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu mendatangi pondok tersebut dan melakukan penggerebekan lalu menemukan terdakwa yang sedang bermain handphone dipondok tersebut kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa sehingga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pireks yang tersambung dengan karet dot dan uang tunai sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang berada dikantong celana sebelah kanan terdakwa ANAS Bin DEMAS, kemudian menemukan 2 (dua) paket plastik klip berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah senter kepala yang berada didalam pondok tersebut. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi RIAN ADRIAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANAS Bin DEMAS serta mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) paket plastik klip les merah yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1918 gram, 1 (satu) buah pireks yang tersambung dengan karet dot, uang tunai sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. -------

-------- Bahwa 2 (dua) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1918 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0121 tertanggal 16 Mei 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1299 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ANAS Bin DEMAS pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 17.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Jalan HM. Suharto Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ANAS Bin DEMAS telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal di daerah Kayumalue dengan seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ANAS Bin DEMAS bagi menjadi 3 (tiga) paket kecil lalu terjual sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dipondok dekat kandang sapi dibelakang rumah kakak terdakwa ANAS Bin DEMAS sehingga tersisa 2 (dua) paket yang kemudian terdakwa ANAS Bin DEMAS simpan didalam sebuah senter kepala dan disimpan diatas sebuah speaker di sebuah pondok. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi RIAN ADRIAN yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa ANAS Bin DEMAS sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika disebuah pondok sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi RIAN ADRIAN bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu mendatangi pondok tersebut dan melakukan penggerebekan lalu menemukan terdakwa yang sedang bermain handphone dipondok tersebut kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa sehingga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pireks yang tersambung dengan karet dot dan uang tunai sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang berada dikantong celana sebelah kanan terdakwa ANAS Bin DEMAS, kemudian menemukan 2 (dua) paket plastik klip berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah senter kepala yang berada didalam pondok tersebut. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi RIAN ADRIAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANAS Bin DEMAS serta mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) paket plastik klip les merah yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1918 gram, 1 (satu) buah pireks yang tersambung dengan karet dot, uang tunai sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. -------

-------- Bahwa 2 (dua) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1918 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0121 tertanggal 16 Mei 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1299 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa terdakwa ANAS Bin DEMAS pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 17.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Jalan HM. Suharto Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ANAS Bin DEMAS telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal di daerah Kayumalue dengan seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) paket kecil lalu terjual sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dipondok dekat kandang sapi dibelakang rumah kakak terdakwa lalu sebagiannya lagi terdakwa gunakan untuk diri sendiri. Selanjutnya terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara pertama – tama terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu yang berbentuk kristal kedalam pireks kaca yang tersambung di bong yang terbuat dari botol air mineral lalu kemudian sabu yang berada didalam pireks kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api dari macis gas tanpa kepala yang tersambung dibong tersebut sampai mengeluarkan asap kemudian terdakwa menghisapnya seperti menghisap rokok,  begitu seterusnya sampai habis. Pada saat menggunakan sabu terdakwa merasa segar dan tidak mengantuk. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi RIAN ADRIAN yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa ANAS sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika disebuah pondok sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi RIAN ADRIAN bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu mendatangi pondok tersebut dan menemukan terdakwa yang sedang  bermain handphone dipondok tersebut lalu melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pireks yang tersambung dengan karet dot dan uang tunai sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang berada dikantong celana sebelah kanan terdakwa, kemudian menemukan 2 (dua) paket plastik klip berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah senter kepala yang berada didalam pondok tersebut. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi RIAN ADRIAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANAS Bin DEMAS serta mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) paket plastik klip les merah yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1918 gram, 1 (satu) buah pireks yang tersambung dengan karet dot, uang tunai sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. -------

------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Rumah Sakit Bhayangkara Palu No. R/147/IV/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay pada tanggal 19 April 2025 dari dokter pemeriksa (dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes), atas nama ANAS Bin DEMAS benar menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Urine terdakwa POSITIF mengandung ZAT AMPHETHAMINE (AMP) dan POSITIF mengandung ZAT METHAMPETHAMINE.

--------- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu Nomor : B/139/VI/KA/PB/2025/BNNK-PALU tanggal 20 Juni 2025 dengan rujukan hasil Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka/terdakwa adalah seorang penyalahguna/korban penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kategori Sedang dengan pola penggunaan Sifatnya Intensif, BB Kurang dari sema tidak ada indikasi keterlibatan dalarn jaringan peredaran gelap narkotika, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Asesmen (terlampir). Sehingga perlu dilakukan Perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat INAP pada Lembaga Rehabilitasi Milik BNN atau Lembaga Rehabilitasi milik Mitra BNN baik pemerintah maupun masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi, dan mengikuti Proses hukum lebih lanjut dan dikembalikan kepada penyidik Polresta Palu sesuai dengan Perkara tindak pidana Narkotika.-----------------------------------------------------

--------- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-----------

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya