Dakwaan |
C. D A K W A A N
PRIMAIR :
----- Bahwa ia terdakwa YOHANIS LEPONG selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 145/01/PEMDES tanggal 08 Januari 2018 bersama-sama dengan saksi ABD. RAHIM (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Camat Palolo tanggal 14 September 2017 tentang Penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah yang ditandatangani oleh MOHAMAD RINTO, S. STP., selaku Camat Palolo dan selaku Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor: 140/458/2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi Periode 2019-2025 yang ditandatangani oleh MOHAMAD IRWAN selaku Bupati Sigi pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011, bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi Daerah Hukum Provinsi Sulawesi Tengah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa YOHANIS LEPONG selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 145/01/PEMDES tanggal 08 Januari 2018 pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011;
- Selanjutnya pada tanggal 08 Januari 2018 saksi ABD. RAHIM sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Sejahtera Nomor : 145/01/PEMDES yang menetapkan struktur pemerintahan Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah sebagai berikut :
a. Struktur pemerintahan Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
No. Nama Jabatan
1. Umar Muin Kaur Umum
2. Yohanis Lepong Kaur Keuangan
3. Michael Paembonan Kaur Perencanaan
4. Joko Sunarto Kasi Pemerintahan
5. Dasrul Sumule Kepala Dusun I
6. Abdul Kadir Kepala Dusun II
7. Sana Kumpabaja Kepala Dusun III
b. Struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi
No. Nama Jabatan
1. Yohannes Naja Ketua BPD
2. Rusli Wakil Ketua BPD
3. Yuliana Anggota
4. Adri Junawan Anggota
5. Daniel Payung Anggota
- Bahwa pada tahun 2018, Pemerintahan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menerima anggararan Dana Desa (DD) sebesar Rp717.570.000,00 (Tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh ribu) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp384.628.900,00 (Tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi. Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2018, saksi ABD. RAHIM sebagai Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Peraturan Desa Sejahtera Nomor 01 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018 dengan total Anggaran sebesar Rp1.110.030.200,54 (Satu Miliar seratus sepuluh juta tiga puluh ribu dua ratus, lima puluh empat rupiah) yang terdiri atas :
No URAIAN ANGGARAN
1 PENDAPATAN
a) Dana Desa Rp. 717.570.000,00
b) Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 7.831.300,54
c) Alokasi Dana Desa Rp. 384.628.900,00
JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.110.030.200,54
2 BELANJA
a) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 333.726.200,54
1) Belanja Penghasilan Tetap dan Tunjangan Rp. 144.000.000,00
2) Belanja Operasional Perkantoran Rp. 95.914.700,54
3) Belanja Operasional BPD Rp. 6.443.500,00
4) Belanja Operasional RT/RW Rp. 40.500.000,00
5) Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa Rp. 5.250.000,00
6) Penetapan Dokumen Perencanaan Desa (Panitia Penyusunan RKPDes) Rp. 1.150.000,00
7) Dukungan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Rp. 20.000.000,00
8) Belanja Perjalanan Dinas Luar dan Dalam Daerah Rp. 6.302.000,00
9) Kegiatan Lain Sesuai Kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 14.166.000,00
b) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 593.980.000,00
1) Pembangunan /Perbaikan Rumah Sehat Untuk Fakir Miskin Rp. 222.621.105,00
2) Pembuatan Dinding Penahan P.15M Dsn. II Rp. 37.000.000,00
3) Pembangunan Talud P.40 RT 02 Dsn. II Rp. 28.924.810,00
4) Rehabilitasi Air Bersih Dsn I Rp. 36.695.748,00
5) Pembangunan Draenase L.0,5 P.50 M Dsn III Rp. 32.826.450,00
6) Pembangunan Draenase L.0,6 P.23 M Dsn I Rp. 16.244.995,00
7) Pembangunan Draenase L.0,8 P.50 M Dsn I Rp. 40.366.050,00
8) Pembangunan Draenase L.0,8 P.20 M Dsn I Rp. 20.144.060,00
9) Pembuatan Plat Deuker + Talud P.1,5 M Dsn II Rp. 6.211.065,00
10) Rehab Plat Deuker + Talud Dsn I Rp. 11.928.265,00
11) Plat Deuker Standar 4 unit Dsn I, II, III. Rp. 24.797.620,00
12) Peningkatan Jalan Kantong Produksi P. 230 M Dusun I Rp. 47.049.832,00
13) Tempat Pembuangan Sampah Rp. 12.420.000,00
14) Gerobak Sampah / Kendaraan Pengangkut Sampah Rp. 37.000.000,00
15) Peralatan Pengeras Suara (Loudspeaker) Rp. 4.250.000,00
16) Pengadaan Kebutuhan Medis (Obat-Obatan, Vitamin, Makanan Tambahan, dll) Rp. 1.500.000,00
17) Bangunan / Pengembangan Gedung PAUD Rp. 7.500.000,00
18) Belanja Buku / Bahan Bacaaan Rp. 6.500.000,00
c) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 58.734.000,00
1) Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Rp. 17.600.000,00
2) Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga Rp. 3.900.000,00
3) Pembinaan Organisasi Perempuan /PKK Rp. 9.575.000,00
4) Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Rp. 21.400.000,00
5) Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat Rp. 16.059.000,00
6) Kader Posyandu dan kader Kesehatan Masyarakat Rp. 9.000.000,00
7) Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 9.600.000,00
8) Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Jadi Daerah Rp. 2.000.000,00
d) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 68.590.000,00
1) Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Rp. 5.760.000,00
2) Bantuan Insentif Guru PAUD Rp. 15.000.000,00
3) Pengembangan Informasi Desa 12.500.000,00
4) Pengembangan Profil Desa / Data Desa Rp. 4.430.000,00
5) Pengembangan Informasi Desa Rp. 500.000,00
e) Bidang Tidak Terduga Rp. 55.000.000,00
1) Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam Rp. 55.000.000,00
JUMLAH BELANJA Rp. 1.110.030.200,54
- Bahwa pada tahun 2019, Pemerintahan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menerima anggararan Dana Desa (DD) sebesar Rp822.223.400,00 (Delapan ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp391.546.200,00 (Tiga ratus sembilan satu juta lima ratus empat puluh enam ribu dua ratus rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun 2019. Selanjutnya tanggal 14 November 2019, saksi ABD. RAHIM selaku Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Peraturan Desa Sejahtera Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Sejahtera Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sejahtera Tahun Anggaran 2019 dengan total Anggaran sebesar Rp1.218.522.416,16 (Satu Miliar dua ratus delan belas juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus enam belas koma enam belas rupiah), yang terdiri atas :
No URAIAN ANGGARAN
1 PENDAPATAN
a) Dana Desa Rp. 822.223.400,00
b) Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 4.752.816,16
c) Alokasi Dana Desa Rp. 391.546.200,00
JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.218.522.416,16
2 BELANJA
a) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 333.470.016,16
1) Belanja Penghasilan Tetap dan Tunjangan Rp. 108.000.000,00
2) Belanja Operasional Perkantoran Rp. 99.222.516,16
3) Tunjangan BPD Rp. 60.000.000,00
4) Belanja Operasional BPD Rp. 5.845.000,00
5) Insentif RT/RW Rp. 32.400.000,00
6) Penyusunan Pendataan Profil Desa Rp. 3.652.500,00
7) Musyawarah Perencaan Desa Rp. 2.400.000,00
8) Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa Rp. 2.250.000,00
9) Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (Panitia Penyusunan RKPDes) Rp. 1.200.000,00
10) Penyusunan Dokumen Keuangan Desa Rp. 2.000.000,00
11) Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp. 5.300.000,00
12) Dukungan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Rp. 4.000.000,00
13) Administrasi PBB Rp. 7.200.000,00
b) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 718.409.400,00
1) Penyelenggaraan PAUD Rp. 36.000.000,00
2) Penyelenggaraan Sarana, Prasarana PAUD Rp. 7.951.360,00
3) Penyelenggaraan Posyandu Rp. 18.540.000,00
4) Penyelenggaraan Desa Siaga Rp. 9.120.000,00
5) Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp. 167.008.940,00
6) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa Rp. 98.479.350,00
7) Dukungan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Tidak Layak Rp. 220.959.750,00
8) Pemeliharaan Pengelolaan Sampah Desa Rp. 16.200.000,00
9) Pengelolaan Lingkungan Hidup Rp. 20.300.000,00
10) Dukungan Kegiatan Tanah Obyek Reforma Agraria Rp. 8.225.000,00
11) Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp. 56.640.000,00
12) Pembuatan Jaringan Komunikasi Rp. 58.985.000,00
c) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 62.829.000,00
1) Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Rp. 17.600.000,00
2) Penyelenggaraan festival kesenian Rp. 10.500.000,00
3) Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga Rp. 2.700.000,00
4) Pembinaan Lembaga Adat Rp. 16.429.000,00
5) Pembinaan LKMD Rp. 9.600.000,00
6) Pembinaan Organisasi Perempuan /PKK Rp. 6.000.000,00
d) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 103.814.000,00
1) Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Rp. 11.200.000,00
2) Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp. 63.654.000,00
3) Peningkatan Kapasitas BPD Rp. 11.200.000,00
4) Pelatihan Pemberdayaan Perempuan Rp. 14.260.000,00
5) Pelatihan, Pengelolaan BUMDes Rp. 3.500.000,00
JUMLAH BELANJA Rp. 1.218.522.416,16
- Selanjutnya Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp822.223.400,00 (Delapan ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp391.546.200,00 (Tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus empat puuh enam ribu dua ratus rupiah) melalui Bank BPD Sulteng Cabang Sigi dengan rincian sebagai berikut :
1) Bahwa pada tanggal 30 Mei 2019 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp164.444.680,00 (Seratus enam puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ;
2) Bahwa pada tanggal 30 Mei 2019 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp155.748.760,00 (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratu enam puluh rupiah);
3) Bahwa pada tanggal 05 Juli 2019 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp328.889.360,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
4) Bahwa pada tanggal 03 September 2019 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp155.748.760,00 (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratu enam puluh rupiah);
- Selanjutnya terdakwa YOHANIS LEPONG selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi bersama dengan saksi ABD. RAHIM selaku Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dan berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 145/01/PEMDES tanggal 08 Januari 2018 menerima dan melakukan pencairan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui Bank BNI dengan rincian sebagai berikut :
1) Bahwa pada tanggal 31 Mei 2019 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp320.200.000,00 (tiga ratus dua puluh juta dua ratus ribu rupiah);
2) Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp328.889.360,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
3) Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2019 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp156.030.418,00 (seratus lima puluh enam juta tiga puluh ribu empat ratus delapan belas rupiah);
- Pada tanggal 8 Oktober 2020, Kepala Desa Sejahtera menetapkan Peraturan Kepala Desa Sejahtera Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Sejahtera Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sejahtera Tahun Anggaran 2020 dengan total Anggaran sebesar Rp1.190.779.697,99 (Satu miliar seratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan puluh sembilan sen rupiah). Terdiri dari :
No URAIAN ANGGARAN
1 PENDAPATAN
a) Dana Desa Rp. 830.991.000,00
b) Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 5.520.017,99
c) Alokasi Dana Desa Rp. 354.268.680,00
JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.190.779.697,99
2 BELANJA
a) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 307.188.697,99
1) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa Rp 24.000.000,00
2) Penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa Rp 108.000.000,00
3) Jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa Rp 1.650.000,00
4) Operasional pemerintahan desa Rp 88.995.631,49
5) Tunjangan BPD Rp 60.000.000,00
6) Insentif /Operasional RT/RW Rp 35.100.000,00
7) Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa Rp 1.600.000,00
8) Administrasi pajak dan bangunan Rp 5.700.000,00
b) Bidang Pelaksanaan & Pembangunan Desa Rp. 276.341.430,00
1) Penyelenggaraan PAUD Rp. 58.800.000,00
2) Penyelenggaraan Posyandu Rp. 37.620.000,00
3) Pemeliharaan Jalan Desa Rp 33.692.250,00
4) Pembangunan Rehabilitasi Balai Desa Rp 11.055.500,00
5) Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Rp. 12.700.000,00
6) Dukungan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Tidak Layak Rp. 95.148.680,00
7) Pemeliharaan sumber air bersih milik desa Rp.. 6.000.000,00
8) Penyelenggaraan informasi publik desa Rp. 16.500.000,00
9) Pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi desa Rp. 4.825.000,00
c) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 52.600.000,00
1) Pengadaan Pos Keamanan Desa Rp. 28.400.000,00
2) Penyelenggaraan festival kesenian, adat dan budaya Rp. 2.000.000,00
3) Pembinaan lembaga adat Rp. 12.600.000,00
4) Pembinaan LKMD Rp. 9.600.000,00
d) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 41.713.500,00
1) Peningkatan kapasitas kepala desa Rp. 6.924.000,00
2) Peningkatan kapasitas perangkat desa Rp. 13.489.000,00
3) Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan Rp. 21.300.000,00
e) Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp. 512.936.070,00
1) Kegiatan penanggulangan bencana Rp. 147.546.070,00
JUMLAH BELANJA Rp. 1.190.779.697,99
- Selanjutnya Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp690.600.000,00 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp277.172.480,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tujuh puluh dua ribu empat ratus delapan puluh rupiah) melalui Bank BPD Sulteng Cabang Sigi dengan rincian sebagai berikut :
1) Bahwa pada tanggal 16 April 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp336.719.200,00 (Tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan belas ribu dua ratus rupiah);
2) Bahwa pada tanggal 04 Mei 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp154.057.440,00 (Seratus lima puluh empat juta lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh rupiah);
3) Bahwa pada tanggal 09 Juni 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp124.648.650,00 (Seratus dua puluh empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah);
4) Bahwa pada tanggal 03 Juli 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp124.648.650,00 (Seratus dua puluh empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah);
5) Bahwa pada tanggal 20 Juli 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp83.099.100,00 (Delapan puluh tiga juta sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah);
- Selanjutnya terdakwa YOHANIS LEPONG selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi dan saksi ABD. RAHIM selaku Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 145/01/PEMDES tanggal 08 Januari 2018 menerima dan melakukan pencairan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Bank BPD Sulteng Cabang Sigi dengan rincian sebagai berikut :
1) Bahwa pada tanggal 20 April 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp336.766.882,00 (Tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah);
2) Bahwa pada tanggal 15 Mei 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp154.057.440,00 (Seratus lima puluh empat juta lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh rupiah);
3) Bahwa pada tanggal 24 Juni 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp124.690.312,00 (Seratus dua puluh empat juta enam ratus sembilan puluh ribu tiga ratus dua belas rupiah);
4) Bahwa pada tanggal 15 Juli 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp124.600.000,00 (Seratus dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
5) Bahwa pada tanggal 08 September 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp83.207.500,00 (Delapan puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Pada tanggal 17 Desember 2021, Kepala Desa Sejahtera menetapkan Peraturan Kepala Desa Sejahtera Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sejahtera Tahun Anggaran 2021 dengan total Anggaran sebesar Rp1.177.081.696,91 (Satu Miliar seratus tujuh puluh tujuh juta delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam koma sembilan puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
No URAIAN ANGGARAN
1 PENDAPATAN
a) Dana Desa Rp. 823.500.000,00
b) Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 9.771.796,91
c) Alokasi Dana Desa Rp. 343.809.900,00
JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.177.081.696,91
2 BELANJA
a) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 301.981.696,91
1) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa Rp 10.000.000,00
2) Penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa Rp 108.000.000,00
3) Jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa Rp 1.650.000,00
4) Operasional pemerintahan desa Rp 88.831.696,91
5) Tunjangan BPD Rp 48.000.000,00
6) Insentif /Operasional RT/RW Rp 35.100.000,00
7) Musyawarah perencanaan desa Rp 550.000,00
8) Musyawarah desa Rp 3.850.000,00
9) Administrasi pajak dan bangunan Rp 6.000.000,00
b) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 259.465.000,00
1) Penyelenggaraan PAUD Rp. 50.700.000,00
2) Penyelenggaraan Posyandu Rp. 37.280.000,00
3) Penyuluhan dan Pelatihan Bidang kesehatan Rp. 10.615.000,00
4) Penyelenggaraan desa siaga kesehatan Rp. 54.643.460,00
5) Pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman/gang Rp. 23.673.000,00
6) Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa Rp. 35.235.000,00
7) Pemeliharaan sumber air bersih milik desa Rp. 6.000.000,00
8) Penyelenggaraan informasi publik desa Rp. 36.493.540,00
9) Pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi desa Rp. 4.825.000,00
c) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 51.600.000,00
1) Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan Rp. 27.000.000,00
2) Penyelenggaraan festival kesenian, adat dan budaya Rp. 9.000.000,00
3) Pembinaan lembaga adat Rp. 8.400.000,00
4) Pembinaan LKMD Rp. 7.200.000,00
d) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 373.235.000,00
1) Peningkatan kapasitas kepala desa Rp. 6.950.000,00
2) Peningkatan kapasitas perangkat desa Rp. 3.950.000,00
3) Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan Rp. 12.335.000,00
4) Dukungan penanaman modal Rp. 350.000.000,00
e) Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp. 190.800.000,00
1) Penanganan keadaan mendesak Rp. 190.800.000,00
JUMLAH BELANJA Rp. 1.177.081.696,91
- Selanjutnya Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp690.600.000,00 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp277.172.480,00 melalui Bank BPD Sulteng Cabang Sigi dengan rincian sebagai berikut :
1) Bahwa pada tanggal 26 Maret 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp65.880.000,00 (Enam puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
2) Bahwa pada tanggal 10 Mei 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp138.586.240,00 (Seratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah);
3) Bahwa pada tanggal 21 Mei 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp184.020.000,00 (Seratus delapan puluh empat juta dua puluh ribu rupiah);
4) Bahwa pada tanggal 03 Juni 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
5) Bahwa pada tanggal 22 Juli 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
6) Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
7) Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
8) Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
9) Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
10) Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
11) Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
12) Bahwa pada tanggal 09 September 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
13) Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp138.586.240,00 Seratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah;
14) Bahwa pada tanggal 03 Desember 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp249.900.000,00 (Dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
15) Bahwa pada tanggal 07 Desember 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
16) Bahwa pada tanggal 07 Desember 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
17) Bahwa pada tanggal 07 Desember 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya terdakwa YOHANIS LEPONG selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi dan saksi ABD. RAHIM selaku Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 145/01/PEMDES tanggal 08 Januari 2018 menerima dan melakukan pencairan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui Bank BNI dengan rincian sebagai berikut :
1) Bahwa pada tanggal 01 April 2021 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp65.894.500,00 (Enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus)
2) Bahwa pada tanggal 11 Mei 2021 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp138.586.000,00 (Seratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
3) Bahwa pada tanggal 31 Mei 2021 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp184.020.000,00 (Seratus delapan puluh empat juta dua puluh ribu rupiah);
4) Bahwa pada tanggal 15 Juni 2021 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
5) Bahwa pada tanggal 28 Juli 2021 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
6) Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2021 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp47.736.000,00 (Empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
7) Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2021 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp47.700.000,00 (Empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
8) Bahwa pada tanggal 15 September 2021 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
9) Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp138.586.000,00 (Seratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
10) Bahwa pada tanggal 07 Desember 2021 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp249.920.600,00 (Dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah);
11) Bahwa pada tanggal 14 Desember 2021 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp47.700.000,00 (Empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa saksi ABD. RAHIM selaku Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Peraturan Desa Sejahtera Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Sejahtera Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sejahtera Tahun Anggaran 2022 dengan total Anggaran sebesar Rp1.100.543.394 (Satu Miliar seratus tujuh puluh tujuh juta delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam koma sembilan puluh satu rupiah) yang terdiri atas:
No URAIAN ANGGARAN
1 PENDAPATAN
- Dana Desa Rp. 744.648.000,00
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 13.363.438,00
- Alokasi Dana Desa Rp. 342.531.956,00
JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.100.543.394,00
2 BELANJA
a) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 299.846.662,91
1) Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa Rp. 108.000.000,00
2) Jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa Rp. 1.908.500,00
3) Operasional pemerintah desa Rp. 91.878.162,91
4) Tunjangan BPD Rp. 54.685.000,00
5) Insentif / Operasional RT / RW Rp. 35.100.000,00
6) Penyelenggaraan musyawarah desa Rp. 1.375.000,00
7) Administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp. 6.900.000,00
b) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 235.567.000,00
1) Penyelenggaraan PAUD Rp. 54.600.000,00
2) Penyelenggaraan posyandu Rp. 59.390.000,00
3) Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan Rp. 9.277.500,00
4) Desa siaga kesehatan Rp. 25.334.000,00
5) Pemeliharaan jalan lingkungan Rp. 42.045.000,00
6) Pemeliharaan prasarana jalan desa Rp. 13.043.100,00
7) Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa Rp. 9.300.000,00
8) Pemeliharaan sumber air bersih Rp. 6.000.000,00
9) Pembuatan rambu-rambu jalan Rp. 2.200.000,00
10) Penyelenggaraan informasi publik desa Rp. 9.000.000,00
11) Pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi desa Rp. 5.377.400,00
c) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 56.120.528,00
1) Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan Rp. 28.400.000,00
2) Penyelenggaraan festival kesenian Rp. 12.120.528,00
3) Pembinaan lembaga adat Rp. 8.400.000,00
4) Pembinaan LKMD Rp. 7.200.000,00
d) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 190.281.000,00
1) Penguatan ketahanan pangan tingkat desa Rp. 181.698.500,00
2) Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan Rp. 8.582.500,00
e) Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp. 318.800.000,00
1) Penanggulangan bencana Rp. 20.000.000,00
2) Keadaan mendesak Rp. 298.800.000,00
JUMLAH BELANJA Rp. 1.100.615.190,91
3 PEMBIAYAAN
SILPA Tahun Sebelumnya 71.796,91
- Selanjutnya Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp580.778.400,00 (Lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp271.574.336,00 (Dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) melalui Bank BNI dengan rincian sebagai berikut :
1) Bahwa pada tanggal 25 April 2022 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp135.787.168,00 (Seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
2) Bahwa pada tanggal 24 Mei 2022 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp178.339.200,00 (Seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
3) Bahwa pada tanggal 25 Mei 2022 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp74.700.000,00 (Tujuh puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
4) Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2022 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp135.787.168,00 (Seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
5) Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2022 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp178.339.200,00 (Seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
6) Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2022 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp74.700.000,00 (Tujuh puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
7) Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2022 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp74.700.000,00 (Tujuh puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya terdakwa YOHANIS LEPONG selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi dan saksi ABD. RAHIM selaku Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 145/01/PEMDES tanggal 08 Januari 2018 menerima dan melakukan pencairan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui Bank BNI dengan rincian sebagai berikut :
1) Bahwa pada tanggal 28 April 2022 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp18.000.000,00 (Delapan belas juta rupiah);
2) Bahwa pada tanggal 11 Mei 2022 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp117.887.000,00 (Seratus tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
3) Bahwa pada tanggal 30 Mei 2022 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp178.339.000,00 (Seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
4) Bahwa pada tanggal 03 Juni 2022 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp74.700.000,00 (Tujuh puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
5) Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2022 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp388.826.700,00 (Tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
6) Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2022 terdakwa YOHANIS LEPONG dan saksi ABD. RAHIM melakukan penarikan tunai sebesar Rp74.700.000,00 (Tujuh puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa YOHANIS LEPONG bersama-sama dengan saksi ABD RAHIM (terdakwa dalam perkara terpisah) dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, 2021, dan 2022 terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak benar atau dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang tidak sah atau dananya belum terealisasikan 100%, yaitu :
1. Bahwa terhadap kegiatan pembangunan Plat Decker yang dilaksanakan Tahun Anggaran 2018, ditemukan adanya penyalagunaan Anggaran sebesar Rp12.622.950,00 (Dua belas juta enam ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
2. Bahwa kegiatan Pembangunan/perbaikan Rumah Sehat untuk Fakir Miskin yang dilaksanakan Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 ditemukan adanya penyalagunaan Anggaran sebesar Rp240.327.575,00 (Dua ratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a) Kegiatan Pembangunan/perbaikan Rumah Sehat untuk Fakir Miskin Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp41.296.105,00 (Empat puluh satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu seratus lima rupiah).
b) Kegiatan Pembangunan/perbaikan Rumah Sehat untuk Fakir Miskin Tahun Anggaran 2019 Rp144.799.750,00 (Seratus empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
c) Kegiatan Pembangunan/perbaikan Rumah Sehat untuk Fakir Miskin Tahun Anggaran 2020 Rp54.231.720,00 (Lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)
3. Bahwa terhadap kegiatan Kegiatan Penyediaan Cadangan Pangan/ Sembako untuk diserahkan kepada masyarakat Tahun Anggaran 2020 ditemukan adanya penyalahgunaan Anggaran sebesar Rp13.290.000,00 (Tiga belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
4. Bahwa terhadap kegiatan Kegiatan Pendataan SDGs yaitu pembelian seragam Tahun Anggaran 2021 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp4.000.000,00 (Empat juta rupiah).
5. Bahwa terhadap Kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2022 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp118.875.000,00 (Seratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
6. Bahwa terhadap Kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan pada Belanja Honorarium Petugas pembersihan lahan Tahun Anggaran 2022 ditemukan adanya penyalagunaan Anggaran sebesar Rp5.800.000,00 (Lima juta delapan ratus ribu rupiah).
7. Bahwa terdapat rekomendasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sigi Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang belum ditiindaklanjuti total sebesar Rp32.903.007,00. (tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga ribu tujuh rupiah).
8. Bahwa terdapat pekerjaan Pemeliharaan Saluran Air Bersih dari sumber mata air kerumah-rumah penduduk yang tidak dilaksanakan total sebesar Rp6.876.000,00. (Enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
9. Bahwa terdapat temuan berupa belanja kegiatan PAUD yang tidak dilaksanakan sebesar Rp37.526.000,00 (Tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh enam ribu);
10. Bahwa terdapat temuan berupa belanja kegiatan Lembaga Adat Desa Sejahtera yang tidak diserahkan sebesar Rp15.927.318,00 (Lima belas juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus delapan belas rupiah).
11. Bahwa terdapat temuan berupa belanja kegiatan LPMD Desa Sejahtera yang tidak dilaksanakan sebesar Rp36.630.000,00 (Tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
12. Bahwa pada tahun 2022 pemerintahan Desa Sejahtera, Kec. Palolo, Kab. Sigi mengalokasikan anggaran pengadaan tanah sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembelian tanah seluas 20.019 meter persegi (2 Hektare) untuk lapangan sepak bola, dan kantor BUMDes dengan harga senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus lima juta); dan Tanah seluas 3.760 meter persegi yang akan digunakan untuk PAUD, Kantor desa lahan Polindes dengan harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). dan membeli tanah tersebut dari ahli waris tanah yang diwakili saksi SITI ZAENAB, SITI MINA, dan RATNA DEWI sebagaimana berdasarkan bukti sertfikat sudah berada dalam penguasaan saksi ABD RAHIM namun belum dibaliknamakan menjadi aset desa. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan terhadap pembelian lahan pembangunan kantor BUMDes dan pembelian lahan perkintalan beserta bangunan rumah pada Desa Sejahtera Kecamatan Palolo tahun anggaran 2021 sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yaitu :
a. Lokasi Tanah yang dibeli didalamnya terdapat Tanah yang dikuasai oleh Masyarakat atas nama Saudari MISIYEM, sesuai dengan Berita Acara pemeriksaan Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala kepada Saudari misyiem pada tanggal 30 Agustus 2024 menerangkan bahwa saudari misyiem membeli tanah dari (almh) NANI LAWANGA berdasarkan Surat Penyerahan No: 129/10.129/PLL/SP/2010 pada hari Selasa Tanggal 12 Desember 2010 yang disaksikan oleh SABRIN M RITUGAU selaku PJ. Kepala Desa Sejahtera dan RADI. B (suami NANI LAWANGA dari pernikahan kedua), yang ditandatangani Pihak Pertama NANI LAWANGA dan Pihak Kedua saya sendiri, 2 (dua) saksi RADI. B dan SABRIN M RITUGAU serta Camat/ Kepala Wilayah Kecamatan Palolo TASMIN L. LARINGA, dengan pembayaran cicilan 2x dalam waktu kurang dari satu minggu sudah d lunasi, pertama membayar sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) kemudian beberapa hari setelah itu dibayar lagi Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) secara tunai dirumah NANI LAWANGA dan disaksikan oleh RADI B.
b. Pembelian lahan pembangunan kantor BUMDes dan pembelian lahan perkintalan beserta bangunan rumah tidak menggunakan Akta Jual Beli (AJB).
c. Tidak melalui Apraisal atau penilaian terhadap nilai tanah serta tidak menggunakan NJOP.
d. Tanah tersebut diatasnya terdapat bangunan pemerintah berupa kantor desa dan TK PAUD.
e. Sertifikat tanah belum dilakukan balik nama atas nama pemerintah desa Sejahtera.
f. Aset berupa Tanah yang dibeli tidak tercatat pada buku inventaris desa Sejahtera Kecamatan Palolo.
- Bahwa saksi ABD RAHIM selaku Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dam saksi dan terdakwa YOHANIS LEPONG selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
- Bahwa saksi ABD RAHIM selaku Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dan terdakwa YOHANIS LEPONG selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi tidak pernah memberikan keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Badan Permusyawaratan Desa;
- Bahwa saksi ABD RAHIM selaku Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dan terdakwa YOHANIS LEPONG selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi tidak pernah meminta atau menerima pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa kepada Badan Permusyawaratan Desa;
- Bahwa saksi ABD RAHIM selaku Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah memerintahkan saksi UMAR MUIN selaku operator Siskeudes untuk merealisasikan pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, 2021, dan 2022 di aplikasi Siskeudes sehingga tidak ada di anggaran SILPA dan dan terdakwa YOHANIS LEPONG selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi menyetujui hal tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa YOHANIS LEPONG bersama-sama dengan saksi ABD RAHIM yang secara melawan hukum menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa :
• Pasal 24 yang menyatakan Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan asas : “Kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintah, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektif dan efesien, kearifan lokas, keberagaman, dan partisipatif.”
• Pasal 75 ayat (1) yang menyatakan : “Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.”
• Pasal 51 yang menyebutkan : “Perangkat desa dilarang :
a. Merugikan kepentingan umum;
b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu;
c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban;
d. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
e. Melanggar sumpah/janji jabatan.”
2. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Pasal 3 ayat (1) yang menjelaskan : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
• Pasal 2 ayat (2) :”Pengelolaan keuangan desa sebagaimana pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.”
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa
• Pasal 2 huruf a, b, c, d, dan i yang menyatakan : “Pengadaan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
b. efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
c. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat;
d. terbuka, berarti Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas; dan
e. akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan :
• Pasal 8 Ayat (1) : “Kaur Keuangan sebagaimana dalam pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan”,
• Pasal 8 Ayat (2) : Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas : a. Menyusun RAK Desa; dan b. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan Pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa YOHANIS LEPONG bersama-sama dengan saksi ABD RAHIM yang secara melawan hukum menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, 2021, dan 2022 telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp874.777.850,00 (Delapan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Surat Nomor : 700/PAK/127/C-06/RHS/XI/ITKAB/2024 tanggal 20 Agustus 2024 perihal Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelewengan Dana Desa (DD) pada Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, 2021, dan 2022 yang ditandatangani oleh ANDI WULUR, S.H., MAP., selaku Inspektur Kabupaten Sigi.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia terdakwa YOHANIS LEPONG selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 145/01/PEMDES tanggal 08 Januari 2018 bersama-sama dengan saksi ABD. RAHIM (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Camat Palolo tanggal 14 September 2017 tentang Penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah yang ditandatangani oleh MOHAMAD RINTO, S. STP., selaku Camat Palolo dan selaku Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor: 140/458/2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi Periode 2019-2025 yang ditandatangani oleh MOHAMAD IRWAN selaku Bupati Sigi, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011, bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi Daerah Hukum Provinsi Sulawesi Tengah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa YOHANIS LEPONG selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 145/01/PEMDES tanggal 08 Januari 2018 pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011;
- Selanjutnya pada tanggal 08 Januari 2018 saksi ABD. RAHIM sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Sejahtera Nomor : 145/01/PEMDES yang menetapkan struktur pemerintahan Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah sebagai berikut :
a. Struktur pemerintahan Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
No. Nama Jabatan
1. Umar Muin Kaur Umum
2. Yohanis Lepong Kaur Keuangan
3. Michael Paembonan Kaur Perencanaan
4. Joko Sunarto Kasi Pemerintahan
5. Dasrul Sumule Kepala Dusun I
6. Abdul Kadir Kepala Dusun II
7. Sana Kumpabaja Kepala Dusun III
b. Struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi
No. Nama Jabatan
1. Yohannes Naja Ketua BPD
2. Rusli Wakil Ketua BPD
3. Yuliana Anggota
4. Adri Junawan Anggota
5. Daniel Payung Anggota
- Bahwa pada tahun 2018, Pemerintahan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menerima anggararan Dana Desa (DD) sebesar Rp717.570.000,00 (Tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh ribu) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp384.628.900,00 (Tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi. Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2018, saksi ABD. RAHIM sebagai Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Peraturan Desa Sejahtera Nomor 01 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018 dengan total Anggaran sebesar Rp1.110.030.200,54 (Satu Miliar seratus sepuluh juta tiga puluh ribu dua ratus, lima puluh empat rupiah) yang terdiri atas :
No URAIAN ANGGARAN
1 PENDAPATAN
a) Dana Desa Rp. 717.570.000,00
b) Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 7.831.300,54
c) Alokasi Dana Desa Rp. 384.628.900,00
JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.110.030.200,54
2 BELANJA
a) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 333.726.200,54
1) Belanja Penghasilan Tetap dan Tunjangan Rp. 144.000.000,00
2) Belanja Operasional Perkantoran Rp. 95.914.700,54
3) Belanja Operasional BPD Rp. 6.443.500,00
4) Belanja Operasional RT/RW Rp. 40.500.000,00
5) Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa Rp. 5.250.000,00
6) Penetapan Dokumen Perencanaan Desa (Panitia Penyusunan RKPDes) Rp. 1.150.000,00
7) Dukungan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Rp. 20.000.000,00
8) Belanja Perjalanan Dinas Luar dan Dalam Daerah Rp. 6.302.000,00
9) Kegiatan Lain Sesuai Kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 14.166.000,00
b) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 593.980.000,00
1) Pembangunan /Perbaikan Rumah Sehat Untuk Fakir Miskin Rp. 222.621.105,00
2) Pembuatan Dinding Penahan P.15M Dsn. II Rp. 37.000.000,00
3) Pembangunan Talud P.40 RT 02 Dsn. II Rp. 28.924.810,00
4) Rehabilitasi Air Bersih Dsn I Rp. 36.695.748,00
5) Pembangunan Draenase L.0,5 P.50 M Dsn III Rp. 32.826.450,00
6) Pembangunan Draenase L.0,6 P.23 M Dsn I Rp. 16.244.995,00
7) Pembangunan Draenase L.0,8 P.50 M Dsn I Rp. 40.366.050,00
8) Pembangunan Draenase L.0,8 P.20 M Dsn I Rp. 20.144.060,00
9) Pembuatan Plat Deuker + Talud P.1,5 M Dsn II Rp. 6.211.065,00
10) Rehab Plat Deuker + Talud Dsn I Rp. 11.928.265,00
11) Plat Deuker Standar 4 unit Dsn I, II, III. Rp. 24.797.620,00
12) Peningkatan Jalan Kantong Produksi P. 230 M Dusun I Rp. 47.049.832,00
13) Tempat Pembuangan Sampah Rp. 12.420.000,00
14) Gerobak Sampah / Kendaraan Pengangkut Sampah Rp. 37.000.000,00
15) Peralatan Pengeras Suara (Loudspeaker) Rp. 4.250.000,00
16) Pengadaan Kebutuhan Medis (Obat-Obatan, Vitamin, Makanan Tambahan, dll) Rp. 1.500.000,00
17) Bangunan / Pengembangan Gedung PAUD Rp. 7.500.000,00
18) Belanja Buku / Bahan Bacaaan Rp. 6.500.000,00
c) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 58.734.000,00
1) Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Rp. 17.600.000,00
2) Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga Rp. 3.900.000,00
3) Pembinaan Organisasi Perempuan /PKK Rp. 9.575.000,00
4) Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Rp. 21.400.000,00
5) Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat Rp. 16.059.000,00
6) Kader Posyandu dan kader Kesehatan Masyarakat Rp. 9.000.000,00
7) Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 9.600.000,00
8) Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Jadi Daerah Rp. 2.000.000,00
d) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 68.590.000,00
1) Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Rp. 5.760.000,00
2) Bantuan Insentif Guru PAUD Rp. 15.000.000,00
3) Pengembangan Informasi Desa 12.500.000,00
4) Pengembangan Profil Desa / Data Desa Rp. 4.430.000,00
5) Pengembangan Informasi Desa Rp. 500.000,00
e) Bidang Tidak Terduga Rp. 55.000.000,00
1) Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam Rp. 55.000.000,00
JUMLAH BELANJA Rp. 1.110.030.200,54
- Bahwa pada tahun 2019, Pemerintahan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menerima anggararan Dana Desa (DD) sebesar Rp822.223.400,00 (Delapan ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp391.546.200,00 (Tiga ratus sembilan satu juta lima ratus empat puluh enam ribu dua ratus rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun 2019. Selanjutnya tanggal 14 November 2019, saksi ABD. RAHIM selaku Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Peraturan Desa Sejahtera Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Sejahtera Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sejahtera Tahun Anggaran 2019 dengan total Anggaran sebesar Rp1.218.522.416,16 (Satu Miliar dua ratus delan belas juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus enam belas koma enam belas rupiah), yang terdiri atas :
No URAIAN ANGGARAN
1 PENDAPATAN
a) Dana Desa Rp. 822.223.400,00
b) Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 4.752.816,16
c) Alokasi Dana Desa Rp. 391.546.200,00
JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.218.522.416,16
2 BELANJA
a) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 333.470.016,16
1) Belanja Penghasilan Tetap dan Tunjangan Rp. 108.000.000,00
2) Belanja Operasional Perkantoran Rp. 99.222.516,16
3) Tunjangan BPD Rp. 60.000.000,00
4) Belanja Operasional BPD Rp. 5.845.000,00
5) Insentif RT/RW Rp. 32.400.000,00
6) Penyusunan Pendataan Profil Desa Rp. 3.652.500,00
7) Musyawarah Perencaan Desa Rp. 2.400.000,00
8) Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa Rp. 2.250.000,00
9) Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (Panitia Penyusunan RKPDes) Rp. 1.200.000,00
10) Penyusunan Dokumen Keuangan Desa Rp. 2.000.000,00
11) Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp. 5.300.000,00
12) Dukungan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Rp. 4.000.000,00
13) Administrasi PBB Rp. 7.200.000,00
b) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 718.409.400,00
1) Penyelenggaraan PAUD Rp. 36.000.000,00
2) Penyelenggaraan Sarana, Prasarana PAUD Rp. 7.951.360,00
3) Penyelenggaraan Posyandu Rp. 18.540.000,00
4) Penyelenggaraan Desa Siaga Rp. 9.120.000,00
5) Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp. 167.008.940,00
6) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa Rp. 98.479.350,00
7) Dukungan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Tidak Layak Rp. 220.959.750,00
8) Pemeliharaan Pengelolaan Sampah Desa Rp. 16.200.000,00
9) Pengelolaan Lingkungan Hidup Rp. 20.300.000,00
10) Dukungan Kegiatan Tanah Obyek Reforma Agraria Rp. 8.225.000,00
11) Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp. 56.640.000,00
12) Pembuatan Jaringan Komunikasi |