Dakwaan |
--- Bahwa ia MOH. FIKRY ALFA REZA, pada hari kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dirumah saksi korban FEBI WINDA S.K.M, M.K.M dijalan Merpati Perum Mahkota Indah Blok B7 Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
------ Bahwa pada awal, terdakwa mendatangi rumah milik saksi korban FEBI WINDA S.K.M, M.K.M dengan tujuan meminjam sepeda motor. Dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban FEBI WINDA S.K.M, M.K.M lalu terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa hendak meminjam sepeda motor untuk membeli tiket perjalanan ke Makassar. Dan selanjutnya saksi korban FEBI WINDA S.K.M, M.K.M meminjamkan sepeda motor merk Yamaha Fino 125 CC No.Pol.: DN 4420 IV warna abu-abu miliknya kepada terdakwa lalu kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke saksi FAHRUL RAMADHAN (dalam berkas perkara terpisah) dan setelah bertemu lalu terdakwa mengatakan untuk mengadaikan sepeda motor merk Yamaha Fino 125 CC No.Pol.: DN 4420 IV warna abu-abu dan kemudian terdakwa bersama saksi FAHRUL RAMADHAN membawa sepeda motor tersebut ke daerah Tatanga Kota Palu untuk digadaikan kepada Lk. IKY BO dengan harga Rp 1000.000,-(satu juta rupiah rupiah). Dan selanjutnya saksi korban FEBI WINDA S.K.M, M.K.M menelepon dan mengirimkan pesan untuk menanyakan perihal motor yang dipakai oleh terdakwa dan terdakwa membalasnya sabar dan menunggu karena sepeda motor tersebut dipinjam oleh saksi FAHRUL RAMADHAN dan pada akhirnya saksi korban FEBI WINDA S.K.M, M.K.M melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diadakan pengusutan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban FEBI WINDA S.K.M, M.K.M mengalami kerugian sebesar Rp.27.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------- |