Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa MOH. AKWAN pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Malonda Kel. Silae Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula terdakwa hendak pulang kerumahnya di daerah Donggala dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit DN 5393 JR dan saat melewati Jl. Munif Rahman tepatnya simpang empat traffic light yang pada saat itu berwarna hijau, kemudian terdakwa belok ke kiri ke Jl. Malonda, dan sekitar 300 meter terdakwa melintas dengan kecepatan 70 Km/jam tiba-tiba terdakwa pejalan kaki yaitu Korban RUSLI yang hendak menyebrang bergerak dari arah timur ke arah barat, karena saat itu terdakwa kurang konsentrasi akibat kaca helmnya buram tidak dapat lagi mengerem kendaraannnya karena jaraknya sangat dekat hingga terdakwa menabrak saksi korban dan mengakibatkan saksi korban terlempar ke depan jalan sedangkan terdakwa saat itu masih tetap berusaha untuk mengerem kendaraannya hingga terhenti dan terdakwa terjatuh di depan alfamidi dan sempat tidak sadarkan diri akibat benturan di dadanya, selanjutnya saksi REKI yang melihat kejadian tersebut langsung menolong saksi Korban RUSLI yang tidak sadarkan diri untuk diangkat ke pinggir jalan kemudian saksi REKI memberitahukan kepada saksi AIN untuk meminta bantuan kepada bos gudang selanjutnya saksi Korban RUSLI dibawah menggunakan mobil Fortuner milik bos kantor tempat saksi Korban RUSLI menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura Palu.
- Bahwa saat itu terdakwa menggunakan helm SNI dan dilengkapi kaca helm namun kaca helm tersebut sudah tidak layak pakai, berwarna buram, dan tergores-gores sehingga hal tersebut menghalangi pandangan terdakwa, sepeda motor yang dikemudikan terdakwa dalam posisi gigi 4 dengan kecepatan sekitar 70-80 km/jam, dan pada saat mengemudikan sepeda motor Honda Revo Fit DN 5393 JR tersebut terdakwa sempat kehilangan konsentrasi karena sedang mengalami sakit Flu sejak 3 minggu terakhir.
- Bahwa Hasil visum et Repertum Nomor: 370/905/RSAP/07/VI /2025, Tanggal 04 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUNAWARAH, M.Kes, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura Palu dengan kesimpulan Pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Madani dalam keadaan tidak sadarkan diri, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pada belakang kepala kanan tampak benjolan diameter sepuluh centimeter, dengan luka robek ukuran panjang dua centimeter, lebar satu centimeter, kedalam luka nol koma lima centimeter, perdarahan aktif dan pada dada kiri belakng tampak memar memanjang dari dada hingga pinggang, pada perabaan ditemukan retak pada tulang rusuk.
- Bahwa Surat Keterangan Kematian Nomor : 449/RSU/2025 menerangkan bahwa adalah benar yang bersangkutan dibawa ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura dalam keadaan tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ---------------------- |