Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2025/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. MOHAMMAD RIZKY Alias IKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-229/P.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD RIZKY Alias IKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD RIZKY Alias IKI pada sekitar bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di di BTN Palupi Permai Kel. Palupi Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula ketika pada sekitar bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November tahun 2024, saksi MULIADI ALAM Alias JO (dituntut dalam perkara yang lain) bertemu dengan tersangka MOHAMMAD RIZKY Alias IKI di BTN Palupi Permai Kelurahan Palupi Kec. Tatanga Kota Palu untuk meminjam 1 (satu) sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih DN 5519 OA dengan No. Rangka MHJM0411NK073623, No. Mesin JM04E-1073637 milik tersangka MOHAMMAD RIZKY Alias IKI dengan berkata “PINJAM DULU MOTORMU, KAMI MAU PERGI MENCARI/PERGI MENEMBAK” dan tersangka MOHAMMAD RIZKY telah mengetahui maksud dari perkataan saksi MULIADI ALAM Alias JO, yaitu untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian setelah melakukan pencurian, saksi MULIADI ALAM Alias JO menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut, lalu saksi MULIADI ALAM Alias JO mengembalikan sepeda motor milik tersangka MOHAMMAD RIZKY Alias IKI sambil memberikan uang kepada tersangka dengan nilai yang bervariasi yaitu antara Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000.- (tiga ratus ribu ripiah) sesuai dengan hasil penjualan sepeda motor curian saksi MULIADI ALAM Alias JO.

--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) K.U.H.Pidana.-------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD RIZKY Alias IKI pada sekitar bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di di BTN Palupi Permai Kel. Palupi Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menarik keuntungan, dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula ketika pada sekitar bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November tahun 2024, saksi MULIADI ALAM Alias JO (dituntut dalam perkara yang lain) bertemu dengan tersangka MOHAMMAD RIZKY Alias IKI di BTN Palupi Permai Kelurahan Palupi Kec. Tatanga Kota Palu untuk meminjam 1 (satu) sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih DN 5519 OA dengan No. Rangka MHJM0411NK073623, No. Mesin JM04E-1073637 milik tersangka MOHAMMAD RIZKY Alias IKI dengan berkata “PINJAM DULU MOTORMU, KAMI MAU PERGI MENCARI/PERGI MENEMBAK” dan tersangka MOHAMMAD RIZKY telah mengetahui maksud dari perkataan saksi MULIADI ALAM Alias JO, yaitu untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian setelah melakukan pencurian, saksi MULIADI ALAM Alias JO menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut, lalu saksi MULIADI ALAM Alias JO mengembalikan sepeda motor milik tersangka MOHAMMAD RIZKY Alias IKI sambil memberikan uang kepada tersangka dengan nilai yang bervariasi yaitu antara Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000.- (tiga ratus ribu ripiah) sesuai dengan hasil penjualan sepeda motor curian saksi MULIADI ALAM Alias JO.

--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (2) K.U.H.Pidana.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya