Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
259/Pdt.G/2025/PN Pal ZAKIR PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PIMPINAN PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 259/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAKIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE CHAKRADEVA ADHIPRABOWO SH.,MH.ZAKIR
Tergugat
NoNama
1PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PIMPINAN PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat sebesar :
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp. 176.212.320,-
Immateriil sebesar         Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL         Rp. 788.282.320,-
(tujuh ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
5. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat;
7. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding Verzet maupun kasasi dari Tergugat;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak