Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
248/Pid.Sus/2025/PN Pal | YUDI TRISNAAMIJAYA, S.H., M.H | FARIDA GALIB Binti JALIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 248/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.2095/P.2.10/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | (Kesatu) ------- Bahwa Terdakwa FARIDA GALIB Binti JALIL pada Hari Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan BTN Pengawu Blok B3 No. 42 B Kel. Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu yang merupakan rumah milik Terdakwa FARIDA GALIB Binti JALIL atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melibihi 5 (lima) gram secara tanpa hak dan melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada waktu dan tempat diatas pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 09.00 Wita bertempat di Jl. Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu yaitu tempat tinggal Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE (Terdakwa dalam berkas terpisah) telah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket ukuran besar dari Terdakwa FARIDA GALIB untuk dijual kemudian Terdakwa FARIDA GALIB menjanjikan kepada Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE upah dari hasil penjualan Sabu dan sekaligus mendapatkan Sabu gratis untuk dikonsumsi oleh Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE. Bahwa Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE kenal oleh Terdakwa FARIDA GALIB sejak bulan Desember 2024 untuk menjual narkorika jenis sabu yang diserahkan oleh Terdakwa FARIDA GALIB dan Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE menempati rumah Terdakwa FARIDA GALIB atas persetujuan dari Terdakwa FARIDA GALIB, tanpa dikenakan uang sewa dengan syarat Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE hanya menjual narkotika yang diserahkan oleh Terdakwa FARIDA GALIB. Selanjutnya berdasarkan informasi yang beredar bahwa lokasi tersebut sudah sering terjadi peredaran narkotika maka dari itu saksi I GEDE AGUS DARMANA, dan STEVANUS JULIO WESA yang merupakan Anggota Kepolisian satresnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE, pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di tempat tinggal Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE. Bahwa berdasarkan dari hasil penggeledahan badan dan rumah yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Palu kepada Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE pada tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di rumah Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE di Jalan Lekatu, Kelurahan Tawanjuka, Kota Palu ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tepatnya tergeletak di atas lantai rumah ruang tamu rumah Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE dalam pembungkus snack Tini Wini Biti yang berisi sabu dengan berat netto 7,6871 gram yang merupakan Narkotika jenis Sabu yang telah dibagi menjadi 25 (Dua puluh lima) paket, 1 (satu) buah alat hisap lengkap, 2 (dua) unit timbangan digital elektronik, 4 (empat) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A31 warna Hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Warna Hitam, selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE barang Narkotika jenis Sabu tersebut di berikan oleh Terdakwa FARIDA GALIB untuk dijual kembali secara langsung dirumah yang disediakan oleh Terdakwa FARIDA GALIB. Selanjutnya pada hari yang sama Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di BTN Pengawu Blok B3 No. 42 B Kel. Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu rumah dari Terdakwa FARIDA GALIB, maka anggota Satuan Reserse Narkoba dari Polres Palu atas nama I GEDE AGUS DARMANA, dan STEVANUS JULIO WESA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa FARIDA GALIB yang pada saat itu posisi Terdakwa FARIDA GALIB akan pergi dari rumah mengunakan mobil diantar oleh sopir yang bernama Saksi TAUFIK AMIR. Bahwa dari hasil penggeledahan badan serta rumah terhadap Terdakwa FARIDA GALIB ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO 12 F warna orange milik Terdakwa FARIDA GALIB, bahwa dari barang bukti handphone tersebut terdapat bukti percakapan Terdakwa FARIDA GALIB dengan Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE yang berisikan foto bukti transfer e-banking BRI Terdakwa FARIDA GALIB dengan nomor rekening : 780501004432533 An.FARIDA GALIB yaitu hasil penjualan barang sabu yang dijual melalui perantara Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE dengan rincian :
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi HAMKA EL MOECHTAR EL MOECHTAR yang merupakan wirausaha yang dimana Saksi HAMKA EL MOECHTAR tidak mengenali Terdakwa FARIDA GALIB menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 08.00 Wita Saksi HAMKA EL MOECHTAR mendatangi rumah Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE bertempat di depan rumah Jalan Lekatu Kelurahan Tawanjuka Kota Palu dengan tujuan mencari Sdr.Hendra, berselang waktu bertemu dan melihat secara langsung Terdakwa FARIDA GALIB datang dan menyerahkan klip plastik berisi kristal sabu kepada Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE namun Saksi HAMKA EL MOECHTAR tidak mengetahui jumlah persis berapa berat sabu tersebut. Bahwa dari keterangan Saksi AGUNG DWI WARDANA (Terdakwa dalam berkas terpisah) Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa FARIDA GALIB dapat dan diserahkan kepada Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE merupakan berasal dari Saksi AGUNG yang diserahkan kepada Terdakwa FARIDA GALIB pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 16.00 wita di rumah Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE, pada saat itu Saksi AGUNG memberikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa FARIDA GALIB sebanyak 2 (dua) Ball atau dengan berat netto 100 (seratus) gram dan pada saat itu disaksikan langsung oleh Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE, kemudian pengakuan dari Saksi AGUNG sudah 3 (tiga) kali memberikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa FARIDA GALIB dan setiap Saksi Agung berikan selalu berjumlah sebanyak 2 (dua) ball atau berat netto 100 (seratus) gram, yang pertama dan kedua diberikan antara bulan Maret atau April tahun 2025 dan yang ketiga tepatnya pada tanggal 15 April 2025. Bahwa berdasarkan pada hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palu dengan Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0094 dengan kesimpulan contoh yang diuji dari keseluruhan berat jenis barang bukti total 7,6871 gr dan setelah diambil sampel 0,1160 gr terbukti Positif mengandung Metafetamin sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa FARIDA GALIB menyuruh, menyerahkan, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dengan berat lebih dari 5 (lima) gram untuk dijual benar dilakukan Terdakwa FARIDA GALIB secara langsung dengan menawarkan atau memerintahkan Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE untuk dijual dan berulang kali sejak bulan Desember 2024 sampai bulan April 2025. ---------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------
(Kedua) ------- Bahwa Terdakwa FARIDA GALIB Binti JALIL pada Hari Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan BTN Pengawu Blok B3 No. 42 B Kel. Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu yang merupakan rumah milik Terdakwa FARIDA GALIB Binti JALIL atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada waktu dan tempat diatas pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 09.00 Wita bertempat di Jl. Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu yaitu tempat tinggal Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE (Terdakwa dalam berkas terpisah) telah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket ukuran besar dari Terdakwa FARIDA GALIB untuk dijual kemudian Terdakwa FARIDA GALIB menjanjikan kepada Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE upah dari hasil penjualan Sabu dan sekaligus mendapatkan Sabu gratis untuk dikonsumsi oleh Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE. Bahwa Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE kenal oleh Terdakwa FARIDA GALIB sejak bulan Desember 2024 untuk menjual narkorika jenis sabu yang diserahkan oleh Terdakwa FARIDA GALIB dan Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE menempati rumah Terdakwa FARIDA GALIB atas persetujuan dari Terdakwa FARIDA GALIB, tanpa dikenakan uang sewa dengan syarat Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE hanya menjual narkotika yang diserahkan oleh Terdakwa FARIDA GALIB. Selanjutnya berdasarkan informasi yang beredar bahwa lokasi tersebut sudah sering terjadi peredaran narkotika maka dari itu saksi I GEDE AGUS DARMANA, dan STEVANUS JULIO WESA yang merupakan Anggota Kepolisian satresnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE, pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di tempat tinggal Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE. Bahwa berdasarkan dari hasil penggeledahan badan dan rumah yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Palu kepada Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE pada tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di rumah Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE di Jalan Lekatu, Kelurahan Tawanjuka, Kota Palu ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tepatnya tergeletak di atas lantai rumah ruang tamu rumah Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE dalam pembungkus snack Tini Wini Biti yang berisi sabu dengan berat netto 7,6871 gram yang merupakan Narkotika jenis Sabu yang telah dibagi menjadi 25 (Dua puluh lima) paket, 1 (satu) buah alat hisap lengkap, 2 (dua) unit timbangan digital elektronik, 4 (empat) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A31 warna Hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Warna Hitam, selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE barang Narkotika jenis Sabu tersebut di berikan oleh Terdakwa FARIDA GALIB untuk dijual kembali secara langsung dirumah yang disediakan oleh Terdakwa FARIDA GALIB. Selanjutnya pada hari yang sama Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di BTN Pengawu Blok B3 No. 42 B Kel. Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu rumah dari Terdakwa FARIDA GALIB, maka anggota Satuan Reserse Narkoba dari Polres Palu atas nama I GEDE AGUS DARMANA, dan STEVANUS JULIO WESA langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa FARIDA GALIB yang pada saat itu posisi Terdakwa FARIDA GALIB akan pergi dari rumah mengunakan mobil diantar oleh sopir yang bernama Saksi TAUFIK AMIR. Bahwa dari hasil penggeledahan badan serta rumah terhadap Terdakwa FARIDA GALIB ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO 12 F warna orange milik Terdakwa FARIDA GALIB, bahwa dari barang bukti handphone tersebut terdapat bukti percakapan Terdakwa FARIDA GALIB dengan Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE yang berisikan foto bukti transfer e-banking BRI Terdakwa FARIDA GALIB dengan nomor rekening : 780501004432533 An.FARIDA GALIB yaitu hasil penjualan barang sabu yang dijual melalui perantara Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE dengan rincian :
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi HAMKA EL MOECHTAR EL MOECHTAR yang merupakan wirausaha yang dimana Saksi HAMKA EL MOECHTAR tidak mengenali Terdakwa FARIDA GALIB menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 08.00 Wita Saksi HAMKA EL MOECHTAR mendatangi rumah Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE bertempat di depan rumah Jalan Lekatu Kelurahan Tawanjuka Kota Palu dengan tujuan mencari Sdr.Hendra, berselang waktu bertemu dan melihat secara langsung Terdakwa FARIDA GALIB datang dan menyerahkan klip plastik berisi kristal sabu kepada Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE namun Saksi HAMKA EL MOECHTAR tidak mengetahui jumlah persis berapa berat sabu tersebut. Bahwa dari keterangan Saksi AGUNG DWI WARDANA (Terdakwa dalam berkas terpisah) Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa FARIDA GALIB dapat dan diserahkan kepada Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE merupakan berasal dari Saksi AGUNG yang diserahkan kepada Terdakwa FARIDA GALIB pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 16.00 wita di rumah Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE, pada saat itu Saksi AGUNG memberikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa FARIDA GALIB sebanyak 2 (dua) Ball atau dengan berat netto 100 (seratus) gram dan pada saat itu disaksikan langsung oleh Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE, kemudian pengakuan dari Saksi AGUNG sudah 3 (tiga) kali memberikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa FARIDA GALIB dan setiap Saksi Agung berikan selalu berjumlah sebanyak 2 (dua) ball atau berat netto 100 (seratus) gram, yang pertama dan kedua diberikan antara bulan Maret atau April tahun 2025 dan yang ketiga tepatnya pada tanggal 15 April 2025. Bahwa berdasarkan pada hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palu dengan Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0094 dengan kesimpulan contoh yang diuji dari keseluruhan berat jenis barang bukti total 7,6871 gr dan setelah diambil sampel 0,1160 gr terbukti Positif mengandung Metafetamin sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa FARIDA GALIB menyuruh, menyerahkan, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dengan berat lebih dari 5 (lima) gram untuk dijual benar dilakukan Terdakwa FARIDA GALIB secara langsung dengan menawarkan atau memerintahkan Saksi RECHI RAMONA DURU Alias ALE untuk dijual dan berulang kali sejak bulan Desember 2024 sampai bulan April 2025. ---------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |