INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
191/Pdt.G/2025/PN Pal | Sinar | NELI TRI HANDAYANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 191/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;-
3. Menghukum Tergugat, untuk segera membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 411.700.000,- (empat ratus sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah);----
4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) sekalipun terhadap putusan ini diajukan Banding ataupun upaya hukum lainnya;----------------------------------------------------------------
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan terhadap sebidang Tanah seluas 152 M2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor: 313/Kelurahan Taipa Tanggal 15 Mei 2009 serta Surat Ukur Nomor: 230/Taipa/2009 tanggal 16 Februari 2009 atas nama NELI TRI HANDAYANI (TERGUGAT);----------------------------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;-----------------------------------------------
7. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;--------------------------------------
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); -------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |