Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2025/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABDUL SAMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1085/P.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABDUL SAMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa Terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABDUL SAMAD pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Daerah Kec. Kayumalue Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari seorang perempuan di Daerah Kayumalue Kota Palu sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya 1 (satu) paket sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Jl. Sungai Manonda Lorong PDAM Kel. Duyu Kec. Tatanga Kota Palu, kemudian pada hari Sabtu pagi tanggal 01 Februari 2025, 1 (satu) paket sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 14 (empat belas) paket kecil dan sebagian terdakwa konsumsi, selanjutnya 14 (empat belas) paket sabu tersebut terdakwa masukkan ke kemasan dos kecil Merk Chocolatos lalu terdakwa masukkan lagi ke dos yang agak besar Merk Montea, kemudian dos tersebut terdakwa bawa ke agen untuk terdakwa kirim ke teman terdakwa bernama Sdr. FIRDIANSYA di Morowali Utara dengan menggunakan Agen Mobil KESYA di Jl. Banteng Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wita, saksi THIO KRISTANTO TOBIGO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu mendatangi sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, kemudian saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan dari hasil penangkapan diamankan seseorang yakni terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD yang sedang berada di dalam kamar rumah tersebut, kemudian saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama rekannya melakukan penggeledahan badan dan di dalam kamar rumah tersebut, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) pak plastic klip, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) unit handphone merk infinix warna orange, selanjutnya saksi THIO KRISTANTO bertanya kepada terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD dimana sabu miliknya yang dia simpan tersebut dan saat itu terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD mengatakan sudah dia bawa ke agen untuk dikirim ke Morowali, selanjutnya saksi THIO KRISTANTO TOBIGO dan Tim Satresnarkoba Polresta Palu membawa terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD beserta barang bukti yang ditemukan ke Agen Mobil KESYA yang beralamat di Jl. Banteng Kota Palu, lalu ketika tiba di agen mobil tersebut saksi THIO KRISTANTO TOBIGO dan Tim Satresnarkoba Polresta Palu meminta ke pihak Agen Mobil KEYSA untuk mengeluarkan paket kiriman terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD dan setelah paket tersebut dikeluarkan yaitu berupa 1 (satu) dos Merk Montea yang di atasnya bertuliskan dari Hendra untuk Ferdiansya, selanjutnya saksi meminta terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD untuk membuka paket tersebut dan setelah dibuka, paket tersebut di dalamnya terdapat dos kecil Merk Chocolatos lalu dari dalam dos Merek Chocolatos tersebut terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD mengeluarkan 14 (empat belas) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam dua plastic klip dan terbungkus tissue kemudian terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD menyerahkan kepada saksi THIO KRISTANTO selanjutnya saksi beserta Tim Satresnarkoba Polresta Palu membawa terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD ke Kantor Polresta Palu guna proses lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Timbang/08.a/II/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 02 Februari 2025 yang ditandatangani oleh AKP RIJAL, S.H.,M.H selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 14 (empat) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sita awal 0,6236 gram, Sisih Lab 0,1106 gram dan Bukti PN 0,513 gram.
  • Bahwa Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0030 tanggal 08 Februari 2025, Nama Sampel : Diduga Sabu 033, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0028.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa : 14 (empat) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sita awal 0,6236 gram yang disita dari terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABDUL SAMAD adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABDUL SAMAD pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Banteng Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kec.  Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika saksi THIO KRISTANTO TOBIGO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu mendatangi sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, kemudian saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan dari hasil penangkapan diamankan seseorang yakni terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD yang sedang berada di dalam kamar rumah tersebut, kemudian saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama rekannya melakukan penggeledahan badan dan di dalam kamar rumah tersebut, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) pak plastic klip, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) unit handphone merk infinix warna orange, selanjutnya saksi THIO KRISTANTO bertanya kepada terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD dimana sabu miliknya yang dia simpan tersebut dan saat itu terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD mengatakan sudah dia bawa ke agen untuk dikirim ke Morowali, selanjutnya saksi THIO KRISTANTO TOBIGO dan Tim Satresnarkoba Polresta Palu membawa terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD beserta barang bukti yang ditemukan ke Agen Mobil KESYA yang beralamat di Jl. Banteng Kota Palu, lalu ketika tiba di agen mobil tersebut saksi THIO KRISTANTO TOBIGO dan Tim Satresnarkoba Polresta Palu meminta ke pihak Agen Mobil KEYSA untuk mengeluarkan paket kiriman terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD dan setelah paket tersebut dikeluarkan yaitu berupa 1 (satu) dos Merk Montea yang di atasnya bertuliskan dari Hendra untuk Ferdiansya, selanjutnya saksi meminta terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD untuk membuka paket tersebut dan setelah dibuka, paket tersebut di dalamnya terdapat dos kecil Merk Chocolatos lalu dari dalam dos Merek Chocolatos tersebut terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD mengeluarkan 14 (empat belas) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam dua plastic klip dan terbungkus tissue kemudian terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD menyerahkan kepada saksi THIO KRISTANTO selanjutnya saksi beserta Tim Satresnarkoba Polresta Palu membawa terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABD. SAMAD ke Kantor Polresta Palu guna proses lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Timbang/08.a/II/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 02 Februari 2025 yang ditandatangani oleh AKP RIJAL, S.H.,M.H selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 14 (empat) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sita awal 0,6236 gram, Sisih Lab 0,1106 gram dan Bukti PN 0,513 gram.
  • Bahwa Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0030 tanggal 08 Februari 2025, Nama Sampel : Diduga Sabu 033, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0028.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa : 14 (empat) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sita awal 0,6236 gram yang disita dari terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABDUL SAMAD adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABDUL SAMAD tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

A T A U

KETIGA :

---------- Bahwa Terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABDUL SAMAD pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Sungai Manonda (Lrg PDAM) Kel. Duyu Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dengan cara yaitu pertama-tama terdakwa memasukan narkotika jenis sabu yang berbentuk kristal tersebut kedalam pireks kaca yang tersambung dibong yang terbuat dari botol air mineral lalu kemudian sabu yang berada didalam pireks kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api dari macis gas tanpa kepala yang terhubung dengan sumbu sampai sabunya mencair lalu kemudian terdakwa menghisap salah satu pipet yang tersambung di bong tersebut sampai mengeluarkan asap sama seperti layaknya menghisap rokok, terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut seorang diri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Timbang/08.a/II/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 02 Februari 2025 yang ditandatangani oleh AKP RIJAL, S.H.,M.H selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 14 (empat) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sita awal 0,6236 gram, Sisih Lab 0,1106 gram dan Bukti PN 0,513 gram.
  • Bahwa Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0030 tanggal 08 Februari 2025, Nama Sampel : Diduga Sabu 033, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0028.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa : 14 (empat) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sita awal 0,6236 gram yang disita dari terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABDUL SAMAD adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : R/42/II/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay tanggal 03 Februari 2025 di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III dugaan Hasil Pemeriksaan Urine terhadap Sdr. HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABDUL SAMAD adalah POSITIF Narkoba Jenis Amphetamin (+), Methamphetamin (+).
  • Bahwa Terdakwa HENDRA FEBRIANTO Bin YASRI ABDUL SAMAD tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan / mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya