Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Bth/2022/PN Pal Deby PT.Bank Panin Cabang Palu Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.Bth/2022/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 18 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deby
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEPPY RANTUNG,S.HDeby
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Panin Cabang Palu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan  bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
  3. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memperhitungkan angsuran Pelawan secara nyata dan pasti, termasuk angsuran/cicilan  ;

 

 

 

 

  1. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebab bertentangan dengan Pasal.224 HIR ;
  2. Memerintahkan kepada Terlawan untuk memperhitungkan kembali hutang Pelawan secara nyata dan pasti ;
  3. Memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan lelang tersebut sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tetap ;
  4. Membebankan Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDAIR :

 

Mohon putusan yang  seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak