Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal | 1.Heppies Maykel H. Notanubun, S.H. 2.Heppies Maykel H. Notanubun, S.H. 3.Nur Aziz Prabowo 4.Muhammad Yanuar Ilham |
YASIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-123/P.2.12.9/Ft.1/12/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | P R I M A I R
---------------- Bahwa ia Terdakwa YASIR (selanjutnya disebut Terdakwa), bersama-sama dengan saksi BASRI selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Ogodeide Nomor : 05 Tahun 2018 tanggal 06 Januari 2018 (dajukan dalam penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Mei 2018 sampai dengan bulan November 2018, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Mei tahun 2018 sampai dengan bulan November tahun 2018 atau setidak – setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Desa Labuan Lobo, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli atau setidak – tidaknya pada pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153 / KMA / SK / X / 2011, tanggal 11 Oktober 2011 bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi daerah hukum Provinsi Sulawesi Tengah yang berhak mengadili dan memutuskan perkara tersebut, telah “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” kurang lebih sejumlah Rp310.529.250,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) atau setidak –tidaknya sejumlah tersebut ------------------- Perbuatan Terdakwa YASIR melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------
S U B S I D A I R
---------------- Bahwa ia Terdakwa YASIR (selanjutnya disebut Terdakwa), bersama-sama dengan saksi BASRI selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Ogodeide Nomor : 05 Tahun 2018 tanggal 06 Januari 2018 (dajukan dalam penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Mei 2018 sampai dengan bulan November 2018, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Mei tahun 2018 sampai dengan bulan November tahun 2018 atau setidak – setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Desa Labuan Lobo, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli atau setidak – tidaknya pada pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153 / KMA / SK / X / 2011, tanggal 11 Oktober 2011 bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi daerah hukum Provinsi Sulawesi Tengah yang berhak mengadili dan memutuskan perkara tersebut, telah “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” kurang lebih sejumlah Rp310.529.250,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut --------------------------- Perbuatan Terdakwa YASIR melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |