Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal SAMSUDI YANTO PT. SULAWESI MINING INVESTMENT Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SAMSUDI YANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Abd. Aan Achbar, SHSAMSUDI YANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. SULAWESI MINING INVESTMENT
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang dimohonkan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Tergugat batal demi hukum;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak putusan dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebagai beriku:

Masa Kerja                           : 5 Tahun dan 4 bulan (6 bulan Upah)

Gaji tetap                              : Rp. 3.747.000,-

  • 1 x   6 bulan upah   x     Rp. 3.747.000   = Rp. 22.482000

Penghargaan Masa Kerja 1  x   2 bulan upah   x     Rp. 3.747.000   = Rp.   7.494000 +

                                                                                                               = Rp. 29.976.000

Penggantian Hak :

  • Cuti yang tidak gugur :        Rp. 3.747.000/25 x 12                    = Rp.  1.798.560
  • Ongkos Pulang kampung                                                             = Rp.  1.000.000+

                                                                                                     = Rp.2.798.560

Total keseluruhan Rp. 32.774.560,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah)

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum setelah putusan ini;
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak