INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G.S/2024/PN Pal | KSP. Dipo Melo Finance | Asni Azis | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G.S/2024/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 51.000.000,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi;
3.Menyatakan sah dan berharga perjanjian kredit No.02.70.3094 tanggal 10 Januari 2023;
4.Menghukum tergugat membayar utang pinjaman/kredit (pokok + bunga) sebesar Rp.51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah), dengan rincian sbb :
-Pokok : Rp.30.000.000,-
-Bunga : Rp.21.000.000,- + (terhitung sampai bulan juli 2024)
-Jumlah : Rp.51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah);
5.Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan terhadap jaminan Tergugat yaitu 1 (satu) buah SHM No.1017 tanggal 03 oktober 2007 atas sebidang tanah non pertanian yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Kel. Tatura Utara, Kec. Palu selatan, Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah, dengan luas tanah 230 M2, atas nama Asni Azis.
6.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER :
Atau majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |