Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Pal KSP. Dipo Melo Finance Asni Azis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP. Dipo Melo Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asni Azis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.000.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi;
3.Menyatakan sah dan berharga perjanjian kredit No.02.70.3094 tanggal 10 Januari 2023; 
4.Menghukum tergugat membayar utang pinjaman/kredit (pokok + bunga) sebesar Rp.51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah), dengan rincian sbb :
-Pokok : Rp.30.000.000,-
-Bunga : Rp.21.000.000,- + (terhitung sampai bulan juli 2024)
-Jumlah : Rp.51.000.000,-    (lima puluh satu juta rupiah);
 
5.Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan terhadap jaminan Tergugat yaitu 1 (satu) buah SHM No.1017 tanggal 03 oktober 2007 atas sebidang tanah non pertanian yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Kel. Tatura Utara, Kec. Palu selatan, Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah, dengan luas tanah 230 M2, atas nama Asni Azis.
 
6.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
 
SUBSIDER :
Atau majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak