Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
154/Pid.Sus/2025/PN Pal | 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. 2.Abdullah,S.H. |
1.SYARIFUDIN Bin ABDUL FATTAH Alias SARI 2.YOGA PRATAMA PATTINAMA Putra dari STEVEN PATTINAMA Alias YOGA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 154/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1317/P.2.10/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa I SYARIFUDIN Bin ABDUL FATTAH Alias SARI bersama terdakwa II YOGA PRATAMA PATTINAMA Putra dari STEVEN PATTINAMA Alias YOGA, pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar jam 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dirumah milik terdakwa I SYARIFUDIN Bin ABDUL FATTAH Alias SARI dijalan Darussalam Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 8 (delapan) paket sabu-sabu dengan berat total Netto 0,5127 gram. Perbuatan mana di lakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------- ------ Berawal dari keinginan terdakwa I SYARIFUDIN Bin ABDUL FATTAH Alias SARI untuk menjual sabu-sabu lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada terdakwa II YOGA PRATAMA PATTINAMA Putra dari STEVEN PATTINAMA Alias YOGA untuk membeli sabu-sabu dan setelah menerima uang tersebut, terdakwa II YOGA PRATAMA PATTINAMA Putra dari STEVEN PATTINAMA Alias YOGA pergi ke Daerah Tatanga untuk membeli sabu-sabu dan sesampainya disana terdakwa II YOGA PRATAMA PATTINAMA Putra dari STEVEN PATTINAMA Alias YOGA bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal namanya lalu menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) lalu terdakwa II YOGA PRATAMA PATTINAMA Putra dari STEVEN PATTINAMA Alias YOGA menerima 1 (satu) paket sabu-sabu kemudian terdakwa II YOGA PRATAMA PATTINAMA Putra dari STEVEN PATTINAMA Alias YOGA kembali ke rumah milik terdakwa I SYARIFUDIN Bin ABDUL FATTAH Alias SARI untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa I SYARIFUDIN Bin ABDUL FATTAH Alias SARI lalu terdakwa I SYARIFUDIN Bin ABDUL FATTAH Alias SARI membagi sabu-sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket sabu-sabu untuk dijual kembali dan 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut telah dijual kepada orang yang datang kerumah terdakwa, selanjutnya saksi RIAN ADRIAN dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa para terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan dirumah milik terdakwa I SYARIFUDIN Bin ABDUL FATTAH Alias SARI dijalan Darussalam Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa I SYARIFUDIN Bin ABDUL FATTAH Alias SARI bersama terdakwa II YOGA PRATAMA PATTINAMA Putra dari STEVEN PATTINAMA Alias YOGA yang sementara berada didalam kamar kemudian dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) kotak kecil yang berisikan 8 (delapan) paket sabu-sabu diatas lantai kamar, 1 (satu) buah alat isap sabu/bog dan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) diatas kasur didalam kamar, dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa I SYARIFUDIN Bin ABDUL FATTAH Alias SARI dibeli seharga Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) didaerah Tatanga oleh terdakwa II YOGA PRATAMA PATTINAMA Putra dari STEVEN PATTINAMA Alias YOGA dan tidak dilengkapi surat izin yang dari pihak yang berwenang. Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. ----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------- A T A U KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa I SYARIFUDIN Bin ABDUL FATTAH Alias SARI bersama terdakwa II YOGA PRATAMA PATTINAMA Putra dari STEVEN PATTINAMA Alias YOGA, pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar jam 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dirumah milik terdakwa I SYARIFUDIN Bin ABDUL FATTAH Alias SARI dijalan Darussalam Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 8 (delapan) paket dengan berat netto 0,5127 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------- ----- Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan dirumah milik terdakwa I SYARIFUDIN Bin ABDUL FATTAH Alias SARI dijalan Darussalam Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa I SYARIFUDIN Bin ABDUL FATTAH Alias SARI bersama terdakwa II YOGA PRATAMA PATTINAMA Putra dari STEVEN PATTINAMA Alias YOGA yang sementara berada didalam kamar kemudian dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) kotak kecil yang berisikan 8 (delapan) paket sabu-sabu diatas lantai kamar, 1 (satu) alat isap sabu/bog dan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) diatas kasur didalam kamar , dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa I SYARIFUDIN Bin ABDUL FATTAH Alias SARI dibeli seharga Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) didaerah Tatanga oleh terdakwa II YOGA PRATAMA PATTINAMA Putra dari STEVEN PATTINAMA Alias YOGA dan setelah dilakukan interogasi terhadap para terdakwa mengakui dimana sabu-sabu tersebut, terdakwa I SYARIFUDIN Bin ABDUL FATTAH Alias SARI dibeli seharga Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) didaerah Tatanga oleh terdakwa II YOGA PRATAMA PATTINAMA Putra dari STEVEN PATTINAMA Alias YOGA dan tidak dilengkapi surat izin yang dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut Barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. ------Bahwa Dari hasil Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 0,5127 gram dengan hasil pengujian adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1414/NNF/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SURYA PRAMONO, S.SI., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si.. ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
A T A U
KETIGA : ------Bahwa ia terdakwa I SYARIFUDIN Bin ABDUL FATTAH Alias SARI bersama terdakwa II YOGA PRATAMA PATTINAMA Putra dari STEVEN PATTINAMA Alias YOGA, pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar jam 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dirumah milik terdakwa I SYARIFUDIN Bin ABDUL FATTAH Alias SARI dijalan Darussalam Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, terdakwa sebagai penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------
-------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |