INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G.S/2025/PN Pal | Erlina Syam Akil | Nur Afni | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 49.280.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum semua kwitansi tanda terima uang yang telah ditanda tangani oleh tergugat Adalah sah dan mengikat;
3. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah wanprestasi terhadap penggugat sebagaimana yang diatur dalam pasal 1243 KUHPerdata;
4. Menyatakan menurut hukum akibat wanprestasi yang dilakukan oleh tergugat maka penggugat mengalami kerugian materil berupa utang pokok yang telah jatuh tempo dan ditambah dengan beban bunga yang wajib dibayar oleh Tergugat sebesar adalah Rp. 49.280.000 (empat puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
5. Menyatakan menurut Hukum jaminan utang yang diberikan oleh Tergugat, berupa 1 (satu) lembar sertifikat tanah No. 601/1983/1984 An. Hi. Ibrahim Hi. Arif yang terletak di Desa Bambapula, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Toli Toli, Prov. Sulawesi Tengah, dengan surat ukur Np. 601/1983-1984 tanggal 1 Februari 1984 dengan luas 1270 M2, adalah sah dan mengikat;
6. Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang letakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Palu Kelas IA terhadap harta tergugat adalah sah dan berharga;
7. Menghukum kepada tergugat membayar hutang pokok yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih ditambah beban bunga yang jumlah totalnya sebesar adalah Rp. 49.280.000 (empat puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tunai, seketika dan tanpa syarat;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai denga ketentuan yang berlaku;
Dan atau
Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berbeda pandang, penggugat mohon keadilan (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
