Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2025/PN Pal | STEVEN YOHANES KAMBEY | 1.Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah 2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH 3.KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PALU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian | ||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2025/PN Pal | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | 4/Pid.Pra/2025/PN Pal | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon I telah keliru melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon; 3. Menyatakan Termohon II telah keliru melakukan penahanan dan penuntutan terhadap pemohon; 4. Menyatakan Termohon I dan Termohon II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III mengganti kerugian materiil yang dialami pemohon sebesar Rp. 947.600.000,- (Sembilan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) atau sejumlah tertentu sebagaimana kebijaksanaan yang mulia hakim dan atau sesuai ketentuan yang ada; 6. Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III mengganti kerugian immateriil yang dialami pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah); 7.Membebankan biaya perkara kepada Termohon; Atau Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |