Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
92/Pdt.Bth/2022/PN Pal | Syarif Syam Qodaar, S.H. | Benyamin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Jul. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 92/Pdt.Bth/2022/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Jul. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perlawanan Pelawan Eksekusi adalah tepat dan berdasarkan hukum; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perbuatan hukum jual beli antara Pelawan Eksekusi dengan DRS.H. Adnan Bintang MM; 4. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar; 5. Menyatakan Terlawan Eksekusi adalah Terlawan yang tidak beritikad baik; 6. Membatalkan Penetapan No. 27/Pen.Sita.Eks/Pdt.G/2021/PN.Pal, Jo Nomor: 104/Pdt.G/2020/PN.Pal tertanggal 16 Juni 2022; 7. Menyatakan mengangkat Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan No. 27/Pen.Sita.Eks/Pdt.G/2021/PN.Pal, Jo Nomor: 104/Pdt.G/2020/PN.Pal tertanggal 16 Juni 2022;
8. Memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Palu untuk mengangkat Sita Eksekusi beradsarkan Penetapan No. 27/Pen.Sita.Eks/Pdt.G/2021/PN.Pal, Jo Nomor: 104/Pdt.G/2020/PN.Pal tertanggal 16 Juni 2022; 9. Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |