Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal 1.Nur Aziz Prabowo
2.IMRAN ADIGUNA, S.H., M.H
3.Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
4.Parman S.H
5.BAHAR AL AZIZ, S.H.
AGUSTINUS DUE DOPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3070/P.2.12/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Aziz Prabowo
2IMRAN ADIGUNA, S.H., M.H
3Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
4Parman S.H
5BAHAR AL AZIZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS DUE DOPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI TOLI-TOLI

Jalan Magamu No. 92 Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli

Email : kejaritolis@gmail.com Web : kejari-tolitoli-kejaksaan.go.id

=============================================================================

“UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN                                                             P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS-07/T.Toli/Ft.1/10/2025

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

      Nama Lengkap                                   :   AGUSTINUS DUE DOPO

      Tempat Lahir                                     :   Bajawa

      Umur/Tanggal Lahir                          :   48 Tahun/13 Agustus 1977

      Jenis Kelamin                                    :   Laki-laki

      Kebangsaan/Kewarganegaraan         :   Indonesia

      Tempat Tinggal                                  :   Jalan Dodoro Vulu RT 002 RW 003 Kel. Mamboro Barat Kec. Palu Utara Kota Palu

      Agama                                                :   Katholik

      Pekerjaan                                           :   Ketua DPC Hanura Kab. Toli-Toli periode 2022 s.d. 2024

      Pendidikan                                         :   SMU

 

B.  PENAHANAN

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 30 Juni 2025 s.d. 19 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Toli-Toli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :  PRINT-370/P.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 30 Juni 2025

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 20 Juli 2025 s.d. 28 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIB Toli-Toli berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-1526/P.2.12/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025

 

Perpanjangan I oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 29 Agustus 2025 s.d. 27 September 2025 di Lapas Kelas IIB Toli-Toli berdasarkan Penetapan Nomor : 65/PenPid.B-HAN/2025/PN Tli tanggal 25 Agustus 2025

 

Perpanjangan II oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 28 September 2025 s.d 27 Oktober 2025 di Lapas Kelas IIB Toli-Toli berdasarkan Penetapan Nomor : 79/PenPid.B-HAN/2025/PN Tli tanggal 22 September 2025

 

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 27 Oktober 2025 s.d. 15 November 2025 di Lapas Kelas IIB Tolitoli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-722/P.2.12/Ft.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025

 

Perpanjangan I oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 16 November 2025 s.d 15 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Tolitoli berdasarkan Penetapan Nomor : 103/PenPid.B-HAN/2025/PN Tli tanggal 10 November 2025

 

Perpanjangan II oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 16 Desember 2025 s.d. 14 Januari 2026 di Lapas Kelas IIB Tolitoli berdasarkan Penetapan Nomor : 132/PenPid.B-HAN/2025 /PN Tli tanggal 06 Desember 2026

 

C.  DAKWAAN

      PRIMAIR

      Bahwa Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO selaku Ketua DPC Hanura Kab. Toli-Toli Periode 2022 s.d. 2024 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 013/A.13/DPD HANURA SULTENG/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kab. Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah Masa Bakti 2020 s.d. 2025, pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara tanggal 23 Agustus 2022 s.d. tanggal 25 November 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2022 s.d. bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022 s.d. tahun 2024 bertempat di Kantor DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli yang beralamat di Jl. K.H. Wahid Hasyim Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Toli-Toli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan penyimpangan berupa pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif dalam penggunaan/pengelolaan Dana Hibah Bantuan Keuangan terhadap Partai Politik Hasil Pemenang Pemilu Kab. Toli-Toli Tahun Anggaran 2022 s.d. 2024 yang seharusnya digunakan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik yaitu melanggar:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Pasal 1 angka 1

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

  • Pasal 2 huruf g

Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

  • Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
  • Pasal 34

Ayat (3)

Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Ayat (3a)

Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.

  • Pasal 34A ayat (1)

Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c kepada Badan Pemeriksan Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
  • Pasal 1 ayat (2)

Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

  • Pasal 9

Bantuan Keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik.

 

 

  • Pasal 12

Ayat (1)

Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD.

Ayat (2)

Untuk membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik wajib melaksanakan pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
  • Pasal 1

Angka 2

Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

  • Pasal 16 ayat (1)

Pengurus partai politik tingkat daerah Kabupaten/Kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati/walikota dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota atau sebutan lain.

  • Pasal 27

Ayat (1)

Bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.

Ayat (2)

Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan keuangan kepada partai politik juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 67.435.375,- (enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kab. Toli-Toli Nomor : 700/05.02/Irwasus-Itdakab.Tli tanggal 26 Juni 2025 atau perekonomian negara, perbuatan tersebut Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
  • Bahwa adapun tujuan diberikannya bantuan keuangan adalah untuk melaksanakan kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
  • Bahwa Partai Hanura pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada periode 2019 s.d. 2024 berhasil meraih 1 (satu) kursi di DPRD Kab. Toli-Toli dengan jumlah suara sah yaitu sebanyak 4.783 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) suara dan pada Pemilihan Umum (Pemilu) periode 2024 s.d. 2029 kembali berhasil meraih 1 (satu) kursi di DPRD Kab. Toli-Toli dengan jumlah suara sah yaitu sebanyak 6.589 (enam ribu lima ratus delapan puluh sembilan) suara. Sehingga atas perolehan suara tersebut, DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli mendapatkan bantuan keuangan berdasarkan Keputusan Bupati Toli-Toli Nomor 133 Tahun 2023 jo. Keputusan Bupati Toli-Toli Nomor 523 Tahun 2024 tentang Penetapan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagai berikut:

Tahun

Jumlah (Rp)

2022

28.004.465

2023

28.004.465

2024

33.026.103

JUMLAH

89.035.033

  • Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 jo. Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 dijelaskan bahwa adapun mekanisme permohonan bantuan keuangan Partai Politik diajukan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
  1. penetapan perolehan kursi dan suara hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU);
  2. susunan kepengurusan Partai Politik yang sah;
  3. rekening kas umum Partai Politik;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Partai Politik;
  5. rencana penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik; dan
  6. laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO selaku Ketua DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli melakukan permohonan pencairan bantuan keuangan partai politik ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Toli-Toli berdasarkan surat permohonan sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Parpol Nomor: 16/IS/DPC-HANURA/Tolitoli/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022;
  2. Surat Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Parpol Nomor: 14/DPC-HANURA/Tolitoli/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023;
  3. Surat Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Parpol Nomor: 020/DPC-HANURA/Tolitoli/X/2024 tanggal 19 September 2024;
  4. Surat Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Parpol Nomor: 020/DPC-HANURA/Tolitoli/XI/2024 tanggal 25 November 2024.
  • Bahwa setelah surat permohonan pencairan bantuan keuangan diajukan oleh Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO selanjutnya Rosma Buraera selaku Kasubag Keuangan di Kesbangpol Kab. Toli-Toli melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan tersebut dan setelah dinyatakan lengkap kemudian dokumen permohonan pencairan tersebut selanjutnya diserahkan ke Badan Keuangan Daerah Kab. Toli-Toli untuk dilakukan proses pencairan dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana dengan rincian sebagai berikut:
  1. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 1804/040/000026/LS/801000000010000/M/9/2022 tanggal 15 September 2022 sebesar Rp. 28.004.465,- (dua puluh delapan juta empat ribu empat ratus enam puluh lima rupiah);
  2. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 18.04/04.0/000043/LS/8.01.0.00.0.00.01.0000/P.01/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 sebesar Rp. 28. 004.465,- (dua puluh delapan juta empat ribu empat ratus enam puluh lima rupiah);
  3. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 72.04/04.0/000080/LS/8.01.0.00.0.00.01.0000/P2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 sebesar Rp. 18.669.643,- (delapan belas juta enam ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah); dan
  4. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 72.04/04.0/000108/LS/8.01.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 sebesar Rp. 14.356.460,- (empat belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh rupiah).
  • Bahwa adapun mekanisme pencairan dana bantuan keuangan yang diterima oleh DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli yaitu dengan cara pemindahbukuan/transfer oleh Badan Keuangan Daerah Kab. Toli-Toli melalui Bank Sulteng Cabang Toli-Toli ke Rekening DPC Partai Hanura dimana bendahara bersama-sama dengan ketua menandatangani slip penarikan untuk pencairan bantuan keuangan tersebut. Adapun rincian pencairan yang telah dilakukan oleh Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO yaitu sebagai berikut:

No.

Tanggal

Nomor Rekening

Nama Rekening

Jumlah (Rp.)

1.

15 September 2022

0020201089834

Partai Hanura DPC

28.004.465,-

2.

12 Oktober 2023

002701001514309

Partai Hanura Kab. Toli-Toli

28.004.465,-

3.

25 Oktober 2024

0020201109412

Partai Hanura DPC

18.669.643,-

4.

12 Desember 2024

0020201109412

Partai Hanura DPC

14.356.460,-

  • Bahwa setelah dana bantuan keuangan diterima/masuk di rekening DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli kemudian Aburudin selaku Bendahara DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli melakukan penarikan dana tersebut atas perintah dari Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO.
  • Bahwa setelah Aburudin melakukan penarikan dana bantuan keuangan tersebut, selanjutnya sebagian dana tersebut atas perintah dari Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan operasional DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli dengan rincian sebagai berikut:

No.

Tahun

Realisasi Penggunaan Anggaran (Rp.)

1.

2022

8.050.158,-

2.

2023

6.248.050,-

3.

2024

7.301.450,-

Jumlah

21.599.658,-

sehingga masih terdapat selisih dana yang tidak dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan operasional DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli yaitu sebesar Rp. 67.435.375,- (enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah). Selanjutnya atas perintah Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO, Aburudin menyerahkan sisa dana tersebut ke Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO.

  • Bahwa untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pemanfaatan bantuan keuangan dari tahun 2022 s.d. 2024 yang diterima oleh DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli, Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO memerintahkan Aburudin untuk menyusun laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan agar disesuaikan dengan pengajuan anggaran yang diterima oleh DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli yang mana dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak terlaksana/fiktif.
  • Bahwa adapun sisa anggaran bantuan keuangan yaitu sebesar Rp. 67.435.375,- (enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang diterima oleh Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO dan penggunaan sisa bantuan keuangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO tersebut telah memperkaya diri sendiri yaitu sebesar Rp. 67.435.375,- (enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 67.435.375,- (enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kab. Tolitoli Nomor : 700/50.02/Irwasus-itdakab.Tli tanggal 26 Juni 2025.
  • Perbuatan Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

      SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO selaku Ketua DPC Hanura Kab. Toli-Toli Periode 2022 s.d. 2024 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 013/A.13/DPD HANURA SULTENG/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kab. Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah Masa Bakti 2020 s.d. 2025, pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara tanggal 23 Agustus 2022 s.d. tanggal 25 November 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2022 s.d. bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022 s.d. tahun 2024 bertempat di Kantor DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli yang beralamat di Jl. K.H. Wahid Hasyim Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Toli-Toli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 67.435.375,- (enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu melakukan penyimpangan berupa pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif dalam penggunaan/pengelolaan Dana Hibah Bantuan Keuangan terhadap Partai Politik Hasil Pemenang Pemilu Kab. Toli-Toli Tahun Anggaran 2022 s.d. 2024 yang seharusnya digunakan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO selaku Ketua DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli Periode 2022 s.d. 2024 memiliki tugas dan tanggung jawab berdasarkan Pasal 33 Keputusan Musyawarah Nasional III Partai Hati Nurani Rakyat Nomor 08/KEP.MUNAS-III/HANURA/XII/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hati Nurani Rakyat yaitu diantaranya:
  1. Memimpin dan mengkoordinasikan partai di tingkat cabang;
  2. Membangun dan mengelola kepengurusan;
  3. Merekrut dan membina anggota;
  4. Mengsosialisasikan program partai;
  5. Menghimpun dan menyalurkan aspirasi;
  6. Memimpin organisasi;
  7. Bertanggung jawab secara administrasi dan keuangan;
  8. Membangun kekuatan rakyat; dan
  9. Mempersiapkan pemimpin partai.
  • Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO selaku Ketua DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli Periode 2022 s.d. 2024 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan rincian sebagai berikut:

No.

Tahun

Jumlah Anggaran (Rp.)

1.

2022

19.954.307,-

2.

2023

21.756.415,-

3.

2024

25.724.653,-

Total

67.435.375,-

  • Perbuatan Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO tidak mematuhi ketentuan:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Pasal 1 angka 1

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

  • Pasal 2 huruf g

Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

  • Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
  • Pasal 34

Ayat (3)

Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Ayat (3a)

Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
  • Pasal 1 ayat (2)

Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

  • Pasal 9

Bantuan Keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik.

  • Pasal 12

Ayat (1)

Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD.

Ayat (2)

Untuk membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik wajib melaksanakan pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
  • Pasal 1

Angka 2

Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

  • Pasal 16 ayat (1)

Pengurus partai politik tingkat daerah Kabupaten/Kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati/walikota dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota atau sebutan lain.

  • Pasal 27

Ayat (1)

Bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.

Ayat (2)

Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan keuangan kepada partai politik juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.

yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 67.435.375,- (enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kab. Toli-Toli Nomor : 700/05.02/Irwasus-Itdakab.Tli tanggal 26 Juni 2025, perbuatan tersebut Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
  • Bahwa adapun tujuan diberikannya bantuan keuangan adalah untuk melaksanakan kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
  • Bahwa Partai Hanura pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada periode 2019 s.d. 2024 berhasil meraih 1 (satu) kursi di DPRD Kab. Toli-Toli dengan jumlah suara sah yaitu sebanyak 4.783 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) suara dan pada Pemilihan Umum (Pemilu) periode 2024 s.d. 2029 kembali berhasil meraih 1 (satu) kursi di DPRD Kab. Toli-Toli dengan jumlah suara sah yaitu sebanyak 6.589 (enam ribu lima ratus delapan puluh sembilan) suara. Sehingga atas perolehan suara tersebut, DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli mendapatkan bantuan keuangan berdasarkan Keputusan Bupati Toli-Toli Nomor 133 Tahun 2023 jo. Keputusan Bupati Toli-Toli Nomor 523 Tahun 2024 tentang Penetapan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagai berikut:

Tahun

Jumlah (Rp)

2022

28.004.465

2023

28.004.465

2024

33.026.103

JUMLAH

89.035.033

  • Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 jo. Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 dijelaskan bahwa adapun mekanisme permohonan bantuan keuangan Partai Politik diajukan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
  1. penetapan perolehan kursi dan suara hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU);
  2. susunan kepengurusan Partai Politik yang sah;
  3. rekening kas umum Partai Politik;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Partai Politik;
  5. rencana penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik; dan
  6. laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO selaku Ketua DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli melakukan permohonan pencairan bantuan keuangan partai politik ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Toli-Toli berdasarkan surat permohonan sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Parpol Nomor: 16/IS/DPC-HANURA/Tolitoli/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022;
  2. Surat Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Parpol Nomor: 14/DPC-HANURA/Tolitoli/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023;
  3. Surat Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Parpol Nomor: 020/DPC-HANURA/Tolitoli/X/2024 tanggal 19 September 2024;
  4. Surat Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Parpol Nomor: 020/DPC-HANURA/Tolitoli/XI/2024 tanggal 25 November 2024.
  • Bahwa setelah surat permohonan pencairan bantuan keuangan diajukan oleh Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO selanjutnya Rosma Buraera selaku Kasubag Keuangan di Kesbangpol Kab. Toli-Toli melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan tersebut dan setelah dinyatakan lengkap kemudian dokumen permohonan pencairan tersebut selanjutnya diserahkan ke Badan Keuangan Daerah Kab. Toli-Toli untuk dilakukan proses pencairan dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana dengan rincian sebagai berikut:
  1. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 1804/040/000026/LS/801000000010000/M/9/2022 tanggal 15 September 2022 sebesar Rp. 28.004.465,- (dua puluh delapan juta empat ribu empat ratus enam puluh lima rupiah);
  2. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 18.04/04.0/000043/LS/8.01.0.00.0.00.01.0000/P.01/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 sebesar Rp. 28. 004.465,- (dua puluh delapan juta empat ribu empat ratus enam puluh lima rupiah);
  3. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 72.04/04.0/000080/LS/8.01.0.00.0.00.01.0000/P2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 sebesar Rp. 18.669.643,- (delapan belas juta enam ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah); dan
  4. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 72.04/04.0/000108/LS/8.01.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 sebesar Rp. 14.356.460,- (empat belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh rupiah).
  • Bahwa adapun mekanisme pencairan dana bantuan keuangan yang diterima oleh DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli yaitu dengan cara pemindahbukuan/transfer oleh Badan Keuangan Daerah Kab. Toli-Toli melalui Bank Sulteng Cabang Toli-Toli ke Rekening DPC Partai Hanura dimana bendahara bersama-sama dengan ketua menandatangani slip penarikan untuk pencairan bantuan keuangan tersebut. Adapun rincian pencairan yang telah dilakukan oleh Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO yaitu sebagai berikut:

No.

Tanggal

Nomor Rekening

Nama Rekening

Jumlah (Rp.)

1.

15 September 2022

0020201089834

Partai Hanura DPC

28.004.465,-

2.

12 Oktober 2023

002701001514309

Partai Hanura Kab. Toli-Toli

28.004.465,-

3.

25 Oktober 2024

0020201109412

Partai Hanura DPC

18.669.643,-

4.

12 Desember 2024

0020201109412

Partai Hanura DPC

14.356.460,-

  • Bahwa setelah dana bantuan keuangan diterima/masuk di rekening DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli kemudian Aburudin selaku Bendahara DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli melakukan penarikan dana tersebut atas perintah dari Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO.
  • Bahwa setelah Aburudin melakukan penarikan dana bantuan keuangan tersebut, selanjutnya sebagian dana tersebut atas perintah dari Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan operasional DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli dengan rincian sebagai berikut:

No.

Tahun

Realisasi Penggunaan Anggaran (Rp.)

1.

2022

8.050.158,-

2.

2023

6.248.050,-

3.

2024

7.301.450,-

Jumlah

21.599.658,-

sehingga masih terdapat selisih dana yang tidak dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan operasional DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli yaitu sebesar Rp. 67.435.375,- (enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah). Selanjutnya atas perintah Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO, Aburudin menyerahkan sisa dana tersebut ke Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO.

  • Bahwa untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pemanfaatan bantuan keuangan dari tahun 2022 s.d. 2024 yang diterima oleh DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli, Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO memerintahkan Aburudin untuk menyusun laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan agar disesuaikan dengan pengajuan anggaran yang diterima oleh DPC Partai Hanura Kab. Toli-Toli yang mana dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak terlaksana/fiktif.
  • Bahwa adapun sisa anggaran bantuan keuangan yaitu sebesar Rp. 67.435.375,- (enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang diterima oleh Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO dan penggunaan sisa bantuan keuangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO tersebut telah menguntungkan diri sendiri yaitu sebesar Rp. 67.435.375,- (enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 67.435.375,- (enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kab. Tolitoli Nomor : 700/50.02/Irwasus-itdakab.Tli tanggal 26 Juni 2025.
  • Perbuatan Terdakwa AGUSTINUS DUE DOPO diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Toli-Toli, 02 Januari 2026

Penuntut Umum

 

 

 

IMRAN ADIGUNA, S.H., M.H.

Jaksa Pratama

 

 

                                                     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya