MENERIMA dan MENGABULKAN Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
MENYATAKAN TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-03/P.2/Fd.1/04/2024 tanggal 01 April 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/P.2/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 beserta seluruh turunannya.
MENYATAKAN TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM Penetapan Tersangka atas diri Pemohon (Ir. A. RACHMANSYAH ISMAIL) sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-08/P.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 08 Desember 2025.
MENYATAKAN TIDAK SAH Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-017/P.2.5/Fd.2/01/2026 tanggal 29 Januari 2026 beserta perpanjangannya.
MEMERINTAHKAN kepada Termohon untuk MENGELUARKAN Pemohon dari Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu SEKETIKA setelah putusan ini diucapkan.
MENYATAKAN TIDAK SAH segala tindakan hukum Termohon terhadap diri Pemohon yang didasarkan pada metode penggabungan perkara (Unlawful Coupling) yang menyimpang dari prosedur hukum acara.
MEMULIHKAN hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti sediakala (Rehabilitasi).
MEMBEBANKAN biaya perkara kepada Negara |