Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Pal PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BINARTA LUHUR 1.Sri Safitri Sinula
2.Rizki Andriawan Sumar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BINARTA LUHUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Safitri Sinula
2Rizki Andriawan Sumar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 344.381.772,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugatadalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 344.381.772,- (Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)
4. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu
a. Sebidang Tanah Non Pertanian dengan nomor SHM 08708 atas nama Sri Safitri S
b. Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya terdapat sebuah bangunan permanen dengan nomor SHM 02099 atas nama Sri Safitri Sinula
5. Memberikan hak kepada penggugat apabila para tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka  tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban para tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada para tergugat.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak