Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
ADE LINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1432/P.2.10/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE LINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa ADELINA pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Vetran Kel. Tanamodindi Kec. Palu Selatan Kota Palu tepatnya persimpangan antara Jalan Vetran, Jalan Ir. Juanda, Jalan Prof. Moh Yamin, dan Jalan Sisingamangaraja, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda CRF dengan Nomor Polisi DN 5117 FI bergerak dari arah selatan menuju utara di Jalan Sisingamangaraja Kota Palu. Kemudian pada saat mendekati Track Light terdakwa tidak mengurangi kecepatan dan tidak memperhatikan lampu lalu lintas sehingga pada saat dipertengah persimpangan antara Jalan Vetran, Jalan Ir. Juanda, Jalan Prof. Moh Yamin, dan Jalan Sisingamangaraja terdakwa menghantam sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam yang dikendarai saksi korban MOH. REVAND ANINDYA KARDIAT yang bergerak dari arah timur ke barat di Jalan Vetran Kota Palu, yang pada saat lampu lalu lintas berwarna merah saksi korban berhenti paling depan kemudian saat lampu lalu lintas berubah hijau saksi korban langsung menarik gasnya sehingga pada saat yang bersamaan antara sepeda motor milik terdakwa dan sepeda motor milik saksi korban mengalami benturan yang sangat keras yang menyebabkan saksi korban terjatuh lalu terlempar hingga terseret dibadan jalan sebelah kiri sehingga mengalami patah kaki sebelah kanan, luka lecet dibagian tangan dan kaki, sedangkan terdakwa juga terlempar dan terbentur hingga mengalami patah pada bagian bahu sebelah kanan, pergelangan tangan sebelah kiri dan luka lecet pada bagian wajah. Selanjutnya saksi korban dan terdakwa dibawah ke rumah sakit Sindhu Trisno oleh warga setempat --------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan cuaca saat itu cerah malam hari, jalan persimpangan beraspal rata, arus lalu lintas sedang. ----------------------- -------- Bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi korban MOH. REVAND ANINDYA KARDIAT mengalami patah kaki sebelah kanan, luka lecet dibagian tangan dan kaki, luka memar dibagian paha dalam dan mengalami luka serta bengkak dibagian kepala, telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien laki-laki hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit TK. III DR. SINDHU TRISNO dengan nomor VER/05/II/2025 tertanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. YUSTINI EKAWATI dengan kesimpulan nyeri paha kanan, kaki susah digerakkan, luka lecet punggung tangan kanan dapat disimpulkan Close Fractur Femur Detra, Multiple Vulnus Eksoriatum. ------------------------------------------------------------------ --------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya