Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IRWAN L berdasarkan Lampiran II Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0536/DINSOS/2023 tertanggal 5 Juni 2023 selaku Kepala Desa (Koordiantor Desa) Desa Sipi dalam Program Kegiatan Gerakan Cepat (GERCEP) Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2023 di Desa Sipi secara bersama sama dengan Saksi ASWAD selaku Fasilitator (penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi ANDRI YUSRI Selaku Fasilitator (penuntutan dalam berkas terpisah) pada suatu waktu dalam kurun waktu ditahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di Desa Sipi Kec. Sirenja, Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 “telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,â€. yang terdakwa lakukan dengan cara cara dan keadaan sebagai berikut: Bahwa pada Tahun 2023 Pemda Donggala melalui Dinas Sosial mendapatkan Dana Hibah yang berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah T.A. 2023 Senilai Rp. 6.680.000.000 (Enam Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) untuk pelaksanaan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat. Kemudian Program Gercep bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan melalui penguatan ekonomi bagi rumah tangga miskin serta Meningkatkan kemampuan dan keterampilan usaha ekonomi masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan. Terhadap Program Gercep tersebut dilaksanakan di 5 Desa Di wilayah Kab. Donggala yakni Desa Siwaeli Kec. Balaesang, Desa Rano Kec. Balaesang Tanjung, Desa Lumbulama Kec. Banawa Selatan, Desa Sipi Kec. Sirenja, Desa Bou Kec. Sojol. Dimana kriteria penerima program untuk mendapatkan bantuan Program ini yaitu: Penduduk miskin desil I; - - - - Diutamakan bagi RTM atau kelompok RTM yang belum mendapatkan bantuan peningkatan ekonomi/pendapatan keluarga yang ditetapkan melalui hasil Musyawarah Desa; Memiliki anggota keluarga usia produktif (15–64 tahun) yang berpotensi untuk diberdayakan ekonomi rumah tangganya; Kriteria teknis lainnya untuk sasaran program ditetapkan oleh TKPK Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam petunjuk teknis, dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing. Bahwa berdasarkan SK Bupati Nomor: 188.45/0589/Dinsos/2023 Tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Penerima Bantuan Gercep Tahun 2023, desa Sipi Kec. Sirenja Kab. Donggala terdapat 133 Penerima Bantuan dengan masing-masing penerima mendapatkan Dana Bantuan senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh Juta rupiah)/orang sehingga total Dana yang disalurkan ke Desa Sipi senilai Rp. 1.330.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juga Rupiah). Selanjutnya dari 133 Penerima tersebut dibagi kedalam beberapa jenis usaha yakni: - - - - - - - Bidang Perbengkelan Bidang Pertukangan : 5 Orang Penerima : 6 Orang Penerima Bidang Industri Rumah Tangga : 4 Orang Penerima Bidang Nelayan : 1 Orang Penerima Bidang Usaha Jahit Sepatu Bidang Usaha Tata Rias Bidang Usaha Pertanian : 1 Orang Penerima : 1 Orang Penerima : 115 Orang Penerima Terkait mekanisme dan prosedur GERCEP diatur dalam Bab II Huruf D MEKANISME DAN PROSEDUR angka 1 1. Penetapan Sasaran Program Tahapan penetapan sasaran program adalah sebagai berikut: a. Sosialisasi program oleh TKPK Kabupaten Donggala ke ketua RT/RW,Kepala Desa, Camat serta perangkat daerah teknis terkait; b. Perekrutan Fasilitator Desa; c. Pendataan awal oleh fasilitator desa bersama pihak RT/RW; d. Verifikasi dan Validasi ditetapkan berdasarkan musyarah desa; e. Analisis teknis terhadap usulan kegiatan masyarakat dan validasi usulan kegiatan (proposal) secara teknis dan finansial oleh fasilitator desa; f. Sinkronisasi Program di lokasi sasaran oleh TKPK Kabupaten Donggala berkaitan dengan usulan sasaran penerima program dan kegiatan yang dapat dibiayai dari APBD Kabupaten dan APBD Provinsi; g. Verifikasi hasil musyawarah desa dan proposal usulan kegiatan oleh TKPK Kabupaten; h. Penerbitan Keputusan Bupati tentang calon sasaran program serta usulan dan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah selaku Sekretaris TKPK Provinsi Sulawesi Tengah; 2 i. Fasilitator Desa mendampingi calon sasaran penerima program melakukan pembukaan rekening di Bank penyalur yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Donggala. 2. Tahapan pengalokasian dana dan penyaluran dana adalah sebagai berikut: a. Penyaluran Dana program dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset atau Kepala bagian Keuangan Kabupaten Donggala Selanjutnya memasukan ke DPA Dinas Sosial serta menyalurkan dana Program Gercep Gaskan Berdaya ke sasaran penerima program setelah diverifikasi oleh Tim Koordinasi Kabupaten dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati; b. Setiap RTM penerima dapat diberikan bantuan maksimal Rp.10.000.000,- perkepala rumah tangga sesuai dengan proposal dan nota pembelian; c. Anggaran yang tidak terserap dan atau tidak tersalurkan pada penerima manfaat maka akan dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai aturan yang berlaku; d. Penyaluran bantuan kepada sasaran program, dapat dilaksanakan apabila dapat menunjukan surat order atau Nota Pesanan yang sudah termasuk pajak dan surat keterangan dari Penyedia Barang/ jasa yang memastikan bahwa yang bersangkutan bersungguh-sungguh untuk membeli barang/jasa sesuai dengan proposal dan nota pesanan tersebut, yang penyalurannya disampaikan langsung kepada calon penerima dengan tidak diwakilkan; e. Persyaratan pencairan dana yang harus dilampirkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa dan fasilitator desa ke TKPK Kabupaten adalah sebagai berikut: 1) Berita acara hasil musyawarah desa Tentang usulan kegiatan dan calon sasaran program; 2) Usulan kegiatan yang akan didanai oleh APBD Provinsi dan APBD Kabupaten; 3) Proposal usulan kegiatan dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (sudah termasuk pajak); 4) Foto copy KTP/ Surat keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Kepala Desa serta nomor rekening sasaran program; 5) Pernyataan Siap Melaksanakan Kegiatan pada Program Gercep Gaskan Berdaya; 6) Foto Copy SK Fasilitator Desa yang dilegalisir oleh TKPK Kabupaten/Kota; 7) Surat order/ Bukti Nota Pesanan dari penyedia barang; dan 8) surat pernyataan dari calon sasaran program bahwa yang bersangkutan bersungguh-sungguh untuk membeli barang yang sesuai dengan order/nota pesanan. f. Persyaratan pencairan dana yang harus dilampirkan oleh TKPK Kabupaten ke BPKAD Provinsi adalah sebagai berikut: 1) Surat Permohonan Pencairan Dana Program yang ditandatangani Bupati; 2) Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukkan Tim Koordinasi Kabupaten; 3) Fotocopy Copy SK Bupati tentang Penetapan Lokasi Sasaran dan Penerima Bantuan Gercep Gaskan Berdaya; 4) Berita acara hasil rapat tim koordinasi Gercep Gaskan Berdaya kabupaten Tentang usulan kegiatan Utama hasil musyawarah desa yang akan didanai oleh APBD Provinsi dan APBD Kabupaten; 5) Berita acara hasil rapat tim koordinasi Gercep Gaskan Berdaya kabupaten Tentang usulan kegiatan penunjang hasil musyawarah desa yang akan didanai oleh APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan Gercep Gaskan Berdaya; 6) Pakta Integritas; 7) Kwitansi yang ditandatangani oleh bupati; dan 8) Pertanggungjawaban Mutlak dari Bupati ke Gubernur bermeterai. Bahwa mekanisme setelah pencairan dana program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) 3 Tahun 2023 yaitu Setelah para penerima bantuan GERCEP memenuhi persyaratan pencairan dana harus dilampirkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa dan fasilitator desa/kelurahan ke TKPK Kabupaten/Kota maka Dinas Sosial Kabupaten mentransfer Dana sesuai Proposal ke masing-masing rekening penerima bantuan. Lalu penerima bantuan melakukan pembayaran atas nota pesanan terhadap barang yang di butuhkan sesuai dengan proposal yang telah dibuat sebelumnya, yang diterima oleh penerima bantuan adalah uang yang ditransfer di bank, untuk pembelian barang/peralatan yang menunjang pekerjaan utama. Kemudian para penerima program GERCEP mengajukan proposal Donggala yang berisi tentang kebutuhan/barang - barang penerima gercep desa sipi sejumlah 133 penerima yang isinya adalah RAB dan nota pesanan ke Dinas Sosial Kabupaten Donggala untuk selanjutnya di serahkan ke Bappeda Sulawesi Tengah untuk di verifikasi apakah proposal tersebut layak atau tidaknya, apabila sudah layak maka hasil verifikasi diserahkan BPKAD propinsi setelah itu diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dimana untuk desa sipi sejumlah Rp 1.330.000.000 ke dinsos Kabupaten Donggala dimana uang tersebut masuk ke rekening dinsos di bank Sulteng dengan nomor rekening 1010102301179, setelah semua proses tersebut selesai, maka dibuatkan rekening bank Sulteng untuk masing – masing penerima dengan data – data yang sudah ada dalam proposal, dimanan masing – masing penerima menerima maksimal Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) tetapi para penerima tidak boleh menerima uang tersebut secara tunai namun harus dalam bentuk barang maka dalam proposal kegiatan program GERCEP tersebut ditunjuk hanya toko Sumber Alam milik saksi FERRY yang berada di desa Ujumbou Kecamatan Sirenja guna memenuhi kebutuhan barang bagi para penerima program GERCEP. Setelah masing – masing penerima dibuatkan rekening tersebut Bank Sulteng menyalurkan buku rekening yang sudah ada uangnya kepada masing – masing penerima dengan didampingi oleh ketua tim TPK (Sekdes) desa bersama fasilitator desa karena Ketua Tim TPK desa dan Fasilitator desa yang mempunyai tanggung jawab tersebut. Kemudian dana cair ke masing – masing penerima yang seharusnya sesuai aturan dimana ada pernyataan di dalam proposal yang menyatakan kesiapan untuk membelanjakan dana tersebut ke toko yang sudah ditunjuk dalam proposal lalu penerima yang sudah siap untuk belanja barang menarik uangnya dari bank sulteng, untuk pergi ke toko dengan didampingi fasilitator desa dan Ketua TPK (Sekdes) desa yang juga membawa proposal berisi nota pesanan, setelah fasilitator desa dan ketua TPK desa sampai di toko, Ketua TPK desa bersama fasilitator desa mendampingi penerima dan menyerahkan nota pesanan ke toko lalu yang membayar adalah penerima. Kemudian untuk menunjang terlaksananya Program GERCEP GASKAN Bupati Donggala mengeluarkan Peraturan yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan program yang termuat dalam Keputusan Bupati Donggala Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 188.45/0537/DINSOS/2023 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, dimana dalam peraturan tersebut mengatur tugas dari Kepala Desa Desa yakni sebagai berikut: 1. Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah desa; 2. Membantu fasilitator desa dalam memverifikasi calon sasaran program; 3. Memberikan pendampingan kepada fasilitator desa dalam pelaksanaan program. Berdasarkan tugas yang telah diuraikan diatas, Terdakwa IRWAN L sebagai kepala Desa (koordinator desa) Desa Sipi mendapatkan honor sejumlah Rp 3.750.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perbulan, selama 5 bulan mulai dari bulan Agustus 2023 sampai dengan Desember 2023 dengan total Rp 18.700.000,- (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Namun dalam pelaksanaan program GERCEP pada bulan Januari 2024 telah dilakukan pembagiaan buku rekening BPD Sulteng di kantor kepala desa sipi, yang 4 mana petugas bank sulteng cabang labean datang langsung ke kantor kepala desa untuk menyampaikan kepada para penerima bahwa uang sudah masuk kerekening masing-masing dengan jumlah senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), kemudian saksi VERNALISKA diperlihatkan Nota Toko di Ujumbou milik saksi Ferry senilai Rp. 741.400.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang berisikan barang bantuan yang tinggal menunggu dibayarkan. Lalu saksi VERNALISKA memberikan uang tunai senilai Rp. 1.330.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa IRWAN L. Kemudian Terdakwa IRWAN L melakukan setor tunai ke Pemilik Toko daerah Ujumbou atas nama saksi Fery pada tanggal 15 Jaunari 2024 senilai Rp. 741.000.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang dan sisanya sejumalah Rp 588,600,000 (Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) di setor tunai dengan menggunakan slip bank Sulteng oleh Terdakwa IRWAN L dengan tujuan rekening BUMDes dengan Nomor Rekening 1040201023525 yang ketuanya adalah saksi ARAS. Setelah itu dilakukan transfer ke toko Cahaya Palu milik saksi YOEL pada tanggal 15 Januari 2024 sejumlah Rp 210.470.000 (Dua Ratus Sepuluh Juta Emapt Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) Kemudian terhadap sisa Rp 378.130.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dimana sisa tersebut ditransfer ke rekening BUMDES Bina Utama dengan Nomor Rekening pada tanggal 15 Januari 2024 . Selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2024 banyak terdapat pengeluaran pembelanjaan sebagai berikut: - - - - - - dari BUMDES Bina Utama dilakukan transfer ke toko Sumber Alam pada sejumlah Rp 90.000 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) untuk belanja kekurangan usaha bidang pertanian; kemudian dilakukan transfer ke Rejeki Kokoh Perkasa milik saksi AYU sejumlah Rp 217.570.000 (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kepada nomor rek 00102202111999 an. JACKSON LAUWIS selaku suami pemilik toko atas nama saksi AYU NINGIH FITRI, dimana total pembelanjaan di toko tersebut tidak sesuai dengan harga yang di jual ditoko, melainkan sesuai dengan permintaan saksi ANDI YUSRI dengan alasan untuk biaya transport dan biaya tim melakukan survey, kemudian uang tunai langsung diberikan oleh saksi AYU NINGSIH FITRI selaku pemilik toko kepada saksi ANDI YUSRI sebesar Rp 12.600.000 (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), kemudian pada bulan Oktober 2024 Terdakwa IRWAN L meminta sisa uang pengembalian dari toko kepada saksi ANDI YUSRI sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah), sehingga sisa uang yang ada pada saksi ANDI YUSRI sebesar Rp 5.600.000 (Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).; lalu sisa uang sejumlah Rp 160.470.000 (Seratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) diberikan tunai dari BUMDES kepada saksi ASWAD; Setelah itu saksi ASWAD memberikan uang tunai usaha Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada saksi RAHMAT (Penerima GERCEP) untuk bidang tata rias dan ternyata saksi RAHMAT hanya membelanjakan Rp 8.600.000 sehingga sisa belanja Rp.1.400.000 masih disimpan oleh saksi RAHMAT; kemudian Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada saksi DASWIN (Penerima GERCEP) bidang nelayan dan ternyata saksi DASWIN hanya membelanjakan Rp 9.800.000 dan terdapat sisa belanja Rp.200.000,- masih disimpan oleh saksi DASWIN, kemudian saksi ZAINIR (Penerima GERCEP) diberikan Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk bidang jahit Sepatu dan ternyata saksi ZAINIR hanya membelanjakan Rp 8.400.000 terdapat sisa belanja Rp.1.600.000,- yang masih disimpan oleh saksi ZAINIR; Jadi uang yang masih disimpan oleh saksi ASWAD sisanya adalah Rp 130.470.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang kemudian saksi ASWAD membelanjakan lagi uang sejumlah Rp 18.850.000 (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Toko Cahaya Kita milik saksi YOEL, dan dari uang Rp 18.850.000 (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sudah termasuk uang yang Terdakwa IRWAN L ambil sebesar Rp 5 - - - 2.110.000 (Dua Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) sehingga sisa Rp 111.620.000 (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah); lalu saksi ASWAD membelanjakan uang ke Toko Matahari milik saksi IRWAN sejumlah Rp 15.184.000 (Lima Belas Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) sehingga tersisa Rp 96.436.000 (Sembilan Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) dan dari uang Rp 15.184.000 (Lima Belas Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) sudah termasuk uang yang TERDAKWA IRWAN L ambil sebesar Rp.1.072.000 (Satu Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) untuk uang transport. Kemudian pada bulan Februari 2024 Terdakwa IRWAN L meminta lagi uang sebesar Rp 83.301.500 (Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) kepada saksi ASWAD sehingga sisanya Rp.13.134.500 (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Satu Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah) masih ada di saksi ASWAD. Kemudian Terdakwa IRWAN L pergi ke toko Cahaya kita dan meminta kepada saksi YOEL selaku pemilik toko Cahaya kita untuk melakukan mark up nota pembelanjaan dengan harga nota sebesar Rp 210.470.000 ( Dua Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang seharusnya harga asli Rp 142.472.000 (Seratus Empat Puluh Dua Juata Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah). Lalu Terdakwa IRWAN L mentransfer uang dengan harga nota yang telah di mark up Rp 210.470.000 (Dua Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), beberapa hari kemudian Terdakwa IRWAN L meminta kepada saksi YOEL untuk mentransfer sisa uang pembelanjaan Rp 67.988.000 (Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) ke rekening pribadi milik Terdakwa IRWAN L dengan alasan untuk membayar uang transport dan membayar pajak. Pada tanggal 4 Februari 2024 Toko Sumber Alam telah melakukan pengembalian sejumlah Rp 195.320.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa IRWAN L dan saksi ASWAD sehingga saldo akhir terdapat jumlah sebesar Rp 291.756.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah). Bahwa perbuatan Terdakwa Bersama – sama dengan saksi ASWAD dan saksi ANDI YUSRI bertentangan dengan : 1. Keputusan Bupati Nomor 188.45/0537/DINSOS/2023 Tahun 2023 yang ditanda tangani pada tanggal 5 Juni 2023, pada BAB II Huruf D Mekanisme dan Program Nomor 2 huruf c tentang Pengalokasian dana dan penyaluran dana Program Gercep Gaskan Berdaya di Kabupaten Donggala yaitu : “Anggaran yang tidak terserap dan atau tidak tersalurkan pada penerima manfaat maka akan dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai aturan yang berlaku†2. Keputusan Bupati Nomor 188.45/0537/DINSOS/2023 Tahun 2023 yang ditanda tangani pada tanggal 5 Juni 2023, pada BAB II Huruf D Mekanisme dan Program Nomor 2 huruf d tentang Pengalokasian dana dan penyaluran dana Program Gercep Gaskan Berdaya di Kabupaten Donggala yaitu: “Penyaluran bantuan kepada sasaran program, dapat dilaksanakan apabila dapat menunjukan surat order atau Nota Pesanan yang sudah termasuk pajak dan surat keterangan dari Penyedia Barang/ jasa yang memastikan bahwa yang bersangkutan bersungguh-sungguh untuk membeli barang/jasa sesuai dengan proposal dan nota pesanan tersebut, yang penyalurannya disampaikan langsung kepada calon penerima dengan tidak diwakilkan†6 7 - Adapun arus kas dari dana GERCEP beserta Pembelanjaan yang dilakukan oleh Terdakwa IRWAN L beserta saksi ASWAD dan saksi ANDI pada toko Sumber Alam, Toko Cahaya Kita dan Toko Matahari, Toko Rejeki Kokoh Perkasa Arus Kas Dana Gercep: NO URAIAN PENGELUARAN PENERIMAAN KETERANGAN 1 TOTAL DANA GERCEP UNTUK 133 Orang PENERIMA BANTUAN Rp - Rp 1.330.000.000 Dana ditarik dari rekening penerima masing-masing untuk kemudian diserahkan oleh pihak Kepala KCP Bank Sulteng di Labean 2 TOKO SUMBER ALAM UJUMBOU Rp 741.400.000 Rp 588.600.000 Dibayarkan secara transfer 15 januari 2024 untuk Belanja Usaha Bid. Pertanian 3 TOKO CAHAYA KITA PALU Rp 210.470.000 Rp 378.130.000 4 TRANSFER KE BUMDES BINA UTAMA Rp 378.130.000 Rp - Ditransfer pada tanggal 15 Januari 2024 1 SALDO REKENING BUMDES BINA UTAMA Rp - Rp 378.130.000 2 TOKO SUMBER ALAM Rp 90.000 Rp 378.040.000 Tanggal 19 Januari 20242024 untuk Belanja kekurangan Usaha Bid. Pertanian agar sesuai nota pesanan 3 TOKO REJEKI KOKOH PERKASA (TONDO) Rp 217.570.000 Rp 160.470.000 Tanggal 19 Januari 20242024 untuk Belanja Usaha Bid. Industri Rumah Tangga, dll 4 BERIKAN TUNAI KE PAK ASWAD Rp 160.470.000 Rp - Tanggal 19 Januari 20242024 1 SALDO TUNAI DI PAK ASWAD Rp - Rp 160.470.000 2 BELANJA USAHA BID. TATA RIAS (SDR. RAHMAT) Rp 10.000.000 Rp 150.470.000 19 Januari 20242024 terdapat sisa belanja Rp.1.400.000,- sama RAHMAT 3 BELANJA USAHA BID. NELAYAN (SDR. DASWIN) Rp 10.000.000 Rp 140.470.000 19 Januari 20242024 terdapat sisa belanja Rp.200.000,- sama DASWIN 4 BELANJA USAHA BID. JAHIT SEPATU (SDR. ZAINIR) Rp 10.000.000 Rp 130.470.000 19 Januari 20242024 terdapat sisa belanja Rp.1.600.000,- sama ZAINIR 5 BELANJA USAHA BID. PERTANIAN TOKO CAHAYA KITA Rp 18.850.000 Rp 111.620.000 19 Januari 20242024 Belanja Bibit Cabe TUNAI terdapat pengurangan Rp.2.110.000,- sama KADES 6 BELANJA USAHA BID. RUMAH TANGGA TOKO MATAHARI (PASAR INPRES) Rp 15.184.000 Rp 96.436.000 19 Januari 20242024 terdapat pengurangan Rp.1.072.000,- sama KADES 7 PENGEMBALIAN TUNAI SISA BELANJA DARI TOKO SUMBER ALAM Rp - Rp 195.320.000 4 Februari 2024 diterima oleh KADES DAN ASWAD 8 SALDO AKHIR Rp - Rp 291.756.000 Daftar Belanja pada Toko Sumber Alam NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH 8 1 Mesin Paras 123 unit 2.300.000 2.200.000 282.900.000 270.600.000 12.300.000 2 Gramason (Racun Rumput) 411 Botol 160.000 85.000 65.760.000 34.935.000 30.825.000 3 Pilar Up (Racun Rumput) 100 Botol 140.000 62.500 14.000.000 6.250.000 7.750.000 4 Kresna Up 10 Botol 160.000 85.000 1.600.000 850.000 750.000 5 Noxone (Racun Rumput) 20 Botol 160.000 65.000 3.200.000 1.300.000 1.900.000 6 Waring Swan 199 Roll 800.000 660.000 159.200.000 131.340.000 27.860.000 7 Kawat Duri 3,5 kg 552 Roll 250.000 75.000 138.000.000 41.400.000 96.600.000 8 Kayabas 107 Liter 350.000 275.000 37.450.000 29.425.000 8.025.000 9 Dangke 205 Bungkus 50.000 32.000 10.250.000 6.560.000 3.690.000 10 Skop Cap Mutu 5 Buah 200.000 95.000 1.000.000 475.000 525.000 11 Sepatu Laras Ap 5 Pasang 150.000 110.000 750.000 550.000 200.000 12 Tabas 3 Botol 160.000 125.000 480.000 375.000 105.000 13 Selang Triliun 23 Roll 250.000 250.000 5.750.000 5.750.000 - 14 Postin 15 Liter 200.000 175.000 3.000.000 2.625.000 375.000 15 Puradan puls 12 Bungkus 50.000 30.000 600.000 360.000 240.000 16 Pacul 4 Buah 200.000 75.000 800.000 300.000 500.000 17 Tandon 5 Buah 1.050.000 875.000 5.250.000 4.375.000 875.000 18 Gerobak Arco 10 Buah 750.000 690.000 7.500.000 6.900.000 600.000 19 Tenda 5x7 4 Buah 1.000.000 450.000 4.000.000 1.800.000 2.200.000 TOTAL 8.380.000 6.414.500 741.490.000 546.170.000 195.320.0 Daftar Belanja pada Toko Cahaya Kita NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH KETERANGAN 1 Bibit Jagung Pioner 1619 Kg 130.000 105.000 210.470.000 169.995.000 40.475.000 PENGURANGAN HARGA DARI TOKO DISERAHKAN KEPADA KADES TOTAL 130.000 105.000 210.470.000 169.995.000 40.475.000 NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH KETERANGAN 1 Bibit Cabai Mahameru 372 Bungkus 50.000 45.000 18.600.000 16.740.000 1.860.000 PENGURANGAN HARGA DARI TOKO DISERAHKAN KEPADA KADES TOTAL 50.000 45.000 18.600.000 16.740.000 1.860.000 Daftar Belanja pada Toko Matahari NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH 9 1 Mesin Pop Ice 1 unit 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 - 2 Blender 3 buah 450.000 375.000 1.350.000 1.125.000 225.000 3 Kompor 1000 mata 3 buah 650.000 600.000 1.950.000 1.800.000 150.000 4 Tabung Gas 3 buah 225.000 200.000 675.000 600.000 75.000 5 Kulkas 1 unit 1.850.000 1.850.000 1.850.000 1.850.000 - 6 Termos Nasi U5A 20tt 2 buah 220.000 220.000 440.000 440.000 - 7 Kompor 712A Rinai 1 buah 600.000 600.000 600.000 600.000 - 8 DD Jawa 45 1 buah 270.000 270.000 270.000 270.000 - 9 Bangku Napolly 10 buah 45.000 40.000 450.000 400.000 50.000 10 Rak Piring Master 1 buah 520.000 520.000 520.000 520.000 - 11 Galon 20 buah 45.000 40.000 900.000 800.000 100.000 12 DD 50 Jawa 2 buah 400.000 375.000 800.000 750.000 50.000 13 Tutup Galon 5 buah 125.000 125.000 625.000 625.000 - 14 Gayung Air 16 buah 7.000 5.000 112.000 80.000 32.000 15 Loyang 45 17 buah 45.000 40.000 765.000 680.000 85.000 16 Ember Tutup 70lt 11 buah 80.000 75.000 880.000 825.000 55.000 17 Sendok sayur 13 buah 4.000 4.000 52.000 52.000 - 18 Keranjang 1 buah 45.000 45.000 45.000 45.000 - 19 Gilingan Mie 3 unit 550.000 550.000 1.650.000 1.650.000 - TOTAL 7.131.000 6.934.000 14.934.000 14.112.000 822.0 Daftar Belanja pada Toko Rejeki Kokoh Perkasa NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH 1 Kunci L Panjang 5 Buah 155.000 155.000 775.000 775.000 - 2 Kunci Inggris 8†5 Buah 87.500 87.500 437.500 437.500 - 3 Kunci T 17 5 Buah 55.000 55.000 275.000 275.000 - 4 Tang Spi 7†Lurus 5 Buah 85.000 85.000 425.000 425.000 - 5 Kunci Y 10-12-14 5 Buah 47.500 47.500 237.500 237.500 - 6 Kunci Sok 8-24 5 Set 475.000 475.000 2.375.000 2.375.000 - 7 Alat Cungkel Ban 10 Buah 40.000 40.000 400.000 400.000 - 8 Tang Kombinasi 5 Buah 77.500 77.500 387.500 387.500 - 9 Kunci T 8 5 Buah 40.000 40.000 200.000 200.000 - 10 Kunci T 10 5 Buah 40.000 40.000 200.000 200.000 - 10 11 Kunci T 12 5 Buah 40.000 40.000 200.000 200.000 - 12 Kunci T 14 5 Buah 40.000 40.000 200.000 200.000 - 13 Tang Lancip 5 Buah 77.500 77.500 387.500 387.500 - Total 1.260.000 1.260.000 6.500.000 6.500.000 - NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH 1 Pemutus Rantai 5 Set 200.000 200.000 1.000.000 1.000.000 - 2 Alat Tempel Tubles 5 Set 40.000 40.000 200.000 200.000 - 3 Ring Pas 8-32 5 Set 550.000 500.000 2.750.000 2.500.000 250.000 4 Obeng B.B 5 Buah 60.000 60.000 300.000 300.000 - Total 850.000 800.000 4.250.000 4.000.000 250.000 NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH 1 Kompresor 0,5H SDP 5 Unit 4.000.000 4.000.000 20.000.000 16.000.000 4.000.000 2 Travo Las Lakoni 160 Amper 5 Unit 2.750.000 2.650.000 13.750.000 13.250.000 500.000 3 Alat Press Ban Bakar 5 Set 375.000 375.000 1.875.000 1.875.000 - 4 Skap Bosch 6 Unit 1.100.000 1.100.000 6.600.000 6.600.000 - 5 Circle Gergaji Kayu 6 Unit 1.575.000 1.450.000 9.450.000 8.700.000 750.000 6 Cuter Tehel 6 Unit 1.300.000 1.250.000 7.800.000 7.500.000 300.000 7 Roter Modern Besar 6 Unit 1.525.000 1.100.000 9.150.000 6.600.000 2.550.000 8 Gerinda Ryu Besar 6 Unit 900.000 900.000 5.400.000 1.800.000 3.600.000 9 Gerinda Makita MT90 6 Unit 600.000 575.000 3.600.000 3.450.000 150.000 10 Meteran 5m 6 Unit 45.000 40.000 270.000 240.000 30.000 11 Alcon 2†1 Unit 1.950.000 1.950.000 1.950.000 1.950.000 - 12 Genset 750 W 1 Unit 1.750.000 1.750.000 1.750.000 1.750.000 - 13 Bor Bosch 10m 6 Unit 875.000 600.000 5.250.000 3.600.000 1.650.000 Total 18.745.000 17.740.000 86.845.000 73.315.000 13.530.000 NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH 1 Blower 3 inci 1 Unit 675.000 675.000 675.000 675.000 - 2 Mesin Gilingan Multi 1 Unit 7.500.000 7.500.000 7.500.000 7.500.000 - 11 3 Tangki Malaysia 114 Unit 950.000 900.000 108.300.000 102.600.000 5.700.000 4 Tangki Jerman 5 Unit 700.000 700.000 3.500.000 3.500.000 - Total 9.825.000 9.775.000 119.975.000 114.275.000 5.700.000 NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH 1 Mesin Gilingan Kopi Multi 1 Unit 8.250.000 7.000.000 8.250.000 7.000.000 1.250.000 Total 8.250.000 7.000.000 8.250.000 7.000.000 1.250.000 NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH 1 Mesin Gilingan Multi 1 Unit 7.500.000 7.000.000 7.500.000 7.000.000 500.000 Total 7.500.000 7.000.000 7.500.000 7.000.000 500.000 NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH 1 Selang Esso 1/2' 1 Roll 200.000 200.000 200.000 200.000 - 2 Ban Gerobak (2 Ban + 1 Has) 1 Set 600.000 600.000 600.000 600.000 - Total 800.000 800.000 800.000 800.000 - Adapun berdasarka tabel di dapat data sebagai berikut yaitu : Total belanja berdasarkan arus kas sebesar Rp1.038.244.000.- sedangkan dalam kenyataanya dalam Total belanja Rill diberbagai toko sebesar Rp989.907.000.-, sehingga terdapat Total selisih anggaran gercep setelah dikurangi belanja rill sebesar Rp340.093.000.- Dari hasil tersebut juga ditemukan Total pengembalian uang tunai kepada 133 penerima sebesar Rp231.478.000.- dan Total dana sisa yang dikelola oleh Kepala Desa dan Fasilitator sebesar Rp108.615.000.- - Bahwa Terdakwa IRWAN L bertanggung jawab terhadap uang sebesar Rp 322.331.500 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) sedangkan saksi ASWAD sebesar Rp.13.134.500 (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Satu Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah) dan saksi ANDI YUSRI sebesar Rp 5.600.000 (Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IRWAN L selaku Kepala Desa Sipi/koordinator Desa Sipi Bersama – sama dengan saksi ASWAD dan Saksi ANDI selaku Fasilitator dalam penyaluran Program Gerak Cepat (GERCEP) Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2023 secara melawan hukum tersebut, telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp340.093.000 (tiga ratus empat puluh juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam Penyaluran Program Bantuan Gerakan Cepat (GERCEP) Pengentasan Kemiskinan Dinas Sosial Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2023 Nomor: 700/42/RHS/ITKABUPATEN/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024. ---------Bahwa perbuatan Terdakwa IRWAN L selaku Kepala Desa Sipi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.---------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa IRWAN L berdasarkan Lampiran II Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0536/DINSOS/2023 tertanggal 5 Juni 2023 selaku Kepala Desa (Koordiantor Desa) Desa Sipi dalam Program Kegiatan Gerakan Cepat (GERCEP) Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2023 di Desa Sipi secara bersama sama dengan Saksi ASWAD selaku Fasilitator (penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi ANDRI YUSRI Selaku Fasilitator (penuntutan dalam berkas terpisah) pada suatu waktu dalam kurun waktu ditahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di Desa Sipi Kec. Sirenja, Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,â€. yang terdakwa lakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : Bahwa pada Tahun 2023 Pemda Donggala melalui Dinas Sosial mendapatkan Dana Hibah yang berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah T.A. 2023 Senilai Rp. 6.680.000.000 (Enam Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) untuk pelaksanaan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat. Kemudian Program Gercep bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan melalui penguatan ekonomi bagi rumah tangga miskin serta Meningkatkan kemampuan dan keterampilan usaha ekonomi masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan. Terhadap Program Gercep tersebut dilaksanakan di 5 Desa Di wilayah Kab. Donggala yakni Desa Siwaeli Kec. Balaesang, Desa Rano Kec. Balaesang Tanjung, Desa Lumbulama Kec. Banawa Selatan, Desa Sipi Kec. Sirenja, Desa Bou Kec. Sojol. Dimana kriteria penerima program untuk mendapatkan bantuan Program ini yaitu: - - - - Penduduk miskin desil I; Diutamakan bagi RTM atau kelompok RTM yang belum mendapatkan bantuan peningkatan ekonomi/pendapatan keluarga yang ditetapkan melalui hasil Musyawarah Desa; Memiliki anggota keluarga usia produktif (15–64 tahun) yang berpotensi untuk diberdayakan ekonomi rumah tangganya; Kriteria teknis lainnya untuk sasaran program ditetapkan oleh TKPK Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam petunjuk teknis, dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing. Bahwa berdasarkan SK Bupati Nomor: 188.45/0589/Dinsos/2023 Tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Penerima Bantuan Gercep Tahun 2023, desa Sipi Kec. Sirenja Kab. Donggala terdapat 133 Penerima Bantuan dengan masing-masing penerima mendapatkan Dana Bantuan senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh Juta rupiah)/orang sehingga total Dana yang disalurkan ke Desa Sipi senilai Rp. 12 1.330.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juga Rupiah). Selanjutnya dari 133 Penerima tersebut dibagi kedalam beberapa jenis usaha yakni: - - - - - - - Bidang Perbengkelan Bidang Pertukangan : 5 Orang Penerima : 6 Orang Penerima Bidang Industri Rumah Tangga : 4 Orang Penerima Bidang Nelayan Bidang Usaha Jahit Sepatu Bidang Usaha Tata Rias Bidang Usaha Pertanian : 1 Orang Penerima : 1 Orang Penerima : 1 Orang Penerima : 115 Orang Penerima Terkait mekanisme dan prosedur GERCEP diatur dalam Bab II Huruf D MEKANISME DAN PROSEDUR angka 1 3. Penetapan Sasaran Program Tahapan penetapan sasaran program adalah sebagai berikut: a. Sosialisasi program oleh TKPK Kabupaten Donggala ke ketua RT/RW,Kepala Desa, Camat serta perangkat daerah teknis terkait; b. Perekrutan Fasilitator Desa; c. Pendataan awal oleh fasilitator desa bersama pihak RT/RW; d. Verifikasi dan Validasi ditetapkan berdasarkan musyarah desa; e. Analisis teknis terhadap usulan kegiatan masyarakat dan validasi usulan kegiatan (proposal) secara teknis dan finansial oleh fasilitator desa; f. Sinkronisasi Program di lokasi sasaran oleh TKPK Kabupaten Donggala berkaitan dengan usulan sasaran penerima program dan kegiatan yang dapat dibiayai dari APBD Kabupaten dan APBD Provinsi; g. Verifikasi hasil musyawarah desa dan proposal usulan kegiatan oleh TKPK Kabupaten; h. Penerbitan Keputusan Bupati tentang calon sasaran program serta usulan dan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah selaku Sekretaris TKPK Provinsi Sulawesi Tengah; i. Fasilitator Desa mendampingi calon sasaran penerima program melakukan pembukaan rekening di Bank penyalur yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Donggala. 4. Tahapan pengalokasian dana dan penyaluran dana adalah sebagai berikut: a. Penyaluran Dana program dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset atau Kepala bagian Keuangan Kabupaten Donggala Selanjutnya memasukan ke DPA Dinas Sosial serta menyalurkan dana Program Gercep Gaskan Berdaya ke sasaran penerima program setelah diverifikasi oleh Tim Koordinasi Kabupaten dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati; b. Setiap RTM penerima dapat diberikan bantuan maksimal Rp.10.000.000,- perkepala rumah tangga sesuai dengan proposal dan nota pembelian; c. Anggaran yang tidak terserap dan atau tidak tersalurkan pada penerima manfaat maka akan dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai aturan yang berlaku; d. Penyaluran bantuan kepada sasaran program, dapat dilaksanakan apabila dapat menunjukan surat order atau Nota Pesanan yang sudah termasuk pajak dan surat keterangan dari Penyedia Barang/ jasa yang memastikan bahwa yang bersangkutan bersungguh-sungguh untuk membeli barang/jasa sesuai dengan proposal dan nota pesanan tersebut, yang penyalurannya disampaikan langsung kepada calon penerima dengan tidak diwakilkan; e. Persyaratan pencairan dana yang harus dilampirkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa dan fasilitator desa ke TKPK Kabupaten adalah sebagai berikut: 1) Berita acara hasil musyawarah desa Tentang usulan kegiatan dan calon sasaran program; 2) Usulan kegiatan yang akan didanai oleh APBD Provinsi dan APBD Kabupaten; 3) Proposal usulan kegiatan dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (sudah termasuk pajak); 13 4) Foto copy KTP/ Surat keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Kepala Desa serta nomor rekening sasaran program; 5) Pernyataan Siap Melaksanakan Kegiatan pada Program Gercep Gaskan Berdaya; 6) Foto Copy SK Fasilitator Desa yang dilegalisir oleh TKPK Kabupaten/Kota; 7) Surat order/ Bukti Nota Pesanan dari penyedia barang; dan 8) surat pernyataan dari calon sasaran program bahwa yang bersangkutan bersungguh-sungguh untuk membeli barang yang sesuai dengan order/nota pesanan. f. Persyaratan pencairan dana yang harus dilampirkan oleh TKPK Kabupaten ke BPKAD Provinsi adalah sebagai berikut: 1) Surat Permohonan Pencairan Dana Program yang ditandatangani Bupati; 2) Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukkan Tim Koordinasi Kabupaten; 3) Fotocopy Copy SK Bupati tentang Penetapan Lokasi Sasaran dan Penerima Bantuan Gercep Gaskan Berdaya; 4) Berita acara hasil rapat tim koordinasi Gercep Gaskan Berdaya kabupaten Tentang usulan kegiatan Utama hasil musyawarah desa yang akan didanai oleh APBD Provinsi dan APBD Kabupaten; 5) Berita acara hasil rapat tim koordinasi Gercep Gaskan Berdaya kabupaten Tentang usulan kegiatan penunjang hasil musyawarah desa yang akan didanai oleh APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan Gercep Gaskan Berdaya; 6) Pakta Integritas; 7) Kwitansi yang ditandatangani oleh bupati; dan 8) Pertanggungjawaban Mutlak dari Bupati ke Gubernur bermeterai. Bahwa mekanisme setelah pencairan dana program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) Tahun 2023 yaitu Setelah para penerima bantuan GERCEP memenuhi persyaratan pencairan dana harus dilampirkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa dan fasilitator desa/kelurahan ke TKPK Kabupaten/Kota maka Dinas Sosial Kabupaten mentransfer Dana sesuai Proposal ke masing-masing rekening penerima bantuan. Lalu penerima bantuan melakukan pembayaran atas nota pesanan terhadap barang yang di butuhkan sesuai dengan proposal yang telah dibuat sebelumnya, yang diterima oleh penerima bantuan adalah uang yang ditransfer di bank, untuk pembelian barang/peralatan yang menunjang pekerjaan utama. Kemudian para penerima program GERCEP mengajukan proposal Donggala yang berisi tentang kebutuhan/barang - barang penerima gercep desa sipi sejumlah 133 penerima yang isinya adalah RAB dan nota pesanan ke Dinas Sosial Kabupaten Donggala untuk selanjutnya di serahkan ke Bappeda Sulawesi Tengah untuk di verifikasi apakah proposal tersebut layak atau tidaknya, apabila sudah layak maka hasil verifikasi diserahkan BPKAD propinsi setelah itu diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dimana untuk desa sipi sejumlah Rp 1.330.000.000 ke dinsos Kabupaten Donggala dimana uang tersebut masuk ke rekening dinsos di bank Sulteng dengan nomor rekening 1010102301179, setelah semua proses tersebut selesai, maka dibuatkan rekening bank Sulteng untuk masing – masing penerima dengan data – data yang sudah ada dalam proposal, dimanan masing – masing penerima menerima maksimal Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) tetapi para penerima tidak boleh menerima uang tersebut secara tunai namun harus dalam bentuk barang maka dalam proposal kegiatan program GERCEP tersebut ditunjuk hanya toko Sumber Alam milik saksi FERRY yang berada di desa Ujumbou Kecamatan Sirenja guna memenuhi kebutuhan barang bagi para penerima program GERCEP. Setelah masing – masing penerima dibuatkan rekening tersebut Bank Sulteng menyalurkan buku rekening yang sudah ada uangnya kepada masing – masing penerima dengan didampingi oleh ketua tim TPK (Sekdes) desa bersama fasilitator desa 14 karena Ketua Tim TPK desa dan Fasilitator desa yang mempunyai tanggung jawab tersebut. Kemudian dana cair ke masing – masing penerima yang seharusnya sesuai aturan dimana ada pernyataan di dalam proposal yang menyatakan kesiapan untuk membelanjakan dana tersebut ke toko yang sudah ditunjuk dalam proposal lalu penerima yang sudah siap untuk belanja barang menarik uangnya dari bank sulteng, untuk pergi ke toko dengan didampingi fasilitator desa dan Ketua TPK (Sekdes) desa yang juga membawa proposal berisi nota pesanan, setelah fasilitator desa dan ketua TPK desa sampai di toko, Ketua TPK desa bersama fasilitator desa mendampingi penerima dan menyerahkan nota pesanan ke toko lalu yang membayar adalah penerima.Kemudian untuk menunjang terlaksananya Program GERCEP GASKAN Bupati Donggala mengeluarkan Peraturan yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan program yang termuat dalam Keputusan Bupati Donggala Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 188.45/0537/DINSOS/2023 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, dimana dalam peraturan tersebut mengatur tugas dari Kepala Desa Desa yakni sebagai berikut: 1. Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah desa; 2. Membantu fasilitator desa dalam memverifikasi calon sasaran program; 3. Memberikan pendampingan kepada fasilitator desa dalam pelaksanaan program. Berdasarkan tugas yang telah diuraikan diatas, Terdakwa IRWAN L sebagai kepala Desa (koordinator desa) Desa Sipi mendapatkan honor sejumlah Rp 3.750.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perbulan, selama 5 bulan mulai dari bulan Agustus 2023 sampai dengan Desember 2023 dengan total Rp 18.700.000,- (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Dalam pelaksanaan program GERCEP pada bulan Januari 2024 telah dilakukan pembagiaan buku rekening BPD Sulteng di kantor kepala desa sipi, yang mana petugas bank sulteng cabang labean datang langsung ke kantor kepala desa untuk menyampaikan kepada para penerima bahwa uang sudah masuk kerekening masing masing dengan jumlah senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), kemudian saksi VERNALISKA diperlihatkan Nota Toko di Ujumbou milik saksi Ferry senilai Rp. 741.400.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang berisikan barang bantuan yang tinggal menunggu dibayarkan. Lalu saksi VERNALISKA memberikan uang tunai senilai Rp. 1.330.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa IRWAN L. Kemudian Terdakwa IRWAN L melakukan setor tunai ke Pemilik Toko daerah Ujumbou atas nama saksi Fery pada tanggal 15 Jaunari 2024 senilai Rp. 741.000.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang dan sisanya sejumalah Rp 588,600,000 (Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) di setor tunai dengan menggunakan slip bank Sulteng oleh Terdakwa IRWAN L dengan tujuan rekening BUMDes dengan Nomor Rekening 1040201023525 yang ketuanya adalah saksi ARAS. Setelah itu dilakukan transfer ke toko Cahaya Palu milik saksi YOEL pada tanggal 15 Januari 2024 sejumlah Rp 210.470.000 (Dua Ratus Sepuluh Juta Emapt Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) Kemudian terhadap sisa Rp 378.130.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dimana sisa tersebut ditransfer ke rekening BUMDES Bina Utama dengan Nomor Rekening pada tanggal 15 Januari 2024 . Selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2024 banyak terdapat pengeluaran pembelanjaan sebagai berikut: - - dari BUMDES Bina Utama dilakukan transfer ke toko Sumber Alam pada sejumlah Rp 90.000 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) untuk belanja kekurangan usaha bidang pertanian; kemudian dilakukan transfer ke Rejeki Kokoh Perkasa milik saksi AYU sejumlah Rp 217.570.000 (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kepada nomor rek 00102202111999 an. JACKSON LAUWIS selaku suami pemilik toko atas nama saksi AYU NINGIH FITRI, dimana total pembelanjaan di toko tersebut tidak sesuai dengan harga yang di jual ditoko, melainkan sesuai dengan 15 permintaan saksi ANDI YUSRI dengan alasan untuk biaya transport dan biaya tim melakukan survey, kemudian uang tunai langsung diberikan oleh saksi AYU NINGSIH FITRI selaku pemilik toko kepada saksi ANDI YUSRI sebesar Rp 12.600.000 (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), kemudian pada bulan Oktober 2024 Terdakwa IRWAN L meminta sisa uang pengembalian dari toko kepada saksi ANDI YUSRI sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah), sehingga sisa uang yang ada pada saksi ANDI YUSRI sebesar Rp 5.600.000 (Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).; - - - - - - - lalu sisa uang sejumlah Rp 160.470.000 (Seratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) diberikan tunai dari BUMDES kepada saksi ASWAD; Setelah itu saksi ASWAD memberikan uang tunai usaha Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada saksi RAHMAT (Penerima GERCEP) untuk bidang tata rias dan ternyata saksi RAHMAT hanya membelanjakan Rp 8.600.000 sehingga sisa belanja Rp.1.400.000 masih disimpan oleh saksi RAHMAT; kemudian Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada saksi DASWIN (Penerima GERCEP) bidang nelayan dan ternyata saksi DASWIN hanya membelanjakan Rp 9.800.000 dan terdapat sisa belanja Rp.200.000,- masih disimpan oleh saksi DASWIN, kemudian saksi ZAINIR (Penerima GERCEP) diberikan Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk bidang jahit Sepatu dan ternyata saksi ZAINIR hanya membelanjakan Rp 8.400.000 terdapat sisa belanja Rp.1.600.000,- yang masih disimpan oleh saksi ZAINIR; Jadi uang yang masih disimpan oleh saksi ASWAD sisanya adalah Rp 130.470.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang kemudian saksi ASWAD membelanjakan lagi uang sejumlah Rp 18.850.000 (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Toko Cahaya Kita milik saksi YOEL, dan dari uang Rp 18.850.000 (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sudah termasuk uang yang Terdakwa IRWAN L ambil sebesar Rp 2.110.000 (Dua Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) sehingga sisa Rp 111.620.000 (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah); lalu saksi ASWAD membelanjakan uang ke Toko Matahari milik saksi IRWAN sejumlah Rp 15.184.000 (Lima Belas Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) sehingga tersisa Rp 96.436.000 (Sembilan Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) dan dari uang Rp 15.184.000 (Lima Belas Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) sudah termasuk uang yang TERDAKWA IRWAN L ambil sebesar Rp.1.072.000 (Satu Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) untuk uang transport. Kemudian pada bulan Februari 2024 Terdakwa IRWAN L meminta lagi uang sebesar Rp 83.301.500 (Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) kepada saksi ASWAD sehingga sisanya Rp.13.134.500 (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Satu Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah) masih ada di saksi ASWAD. Kemudian Terdakwa IRWAN L pergi ke toko Cahaya kita dan meminta kepada saksi YOEL selaku pemilik toko Cahaya kita untuk melakukan mark up nota pembelanjaan dengan harga nota sebesar Rp 210.470.000 ( Dua Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang seharusnya harga asli Rp 142.472.000 (Seratus Empat Puluh Dua Juata Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah). Lalu Terdakwa IRWAN L mentransfer uang dengan harga nota yang telah di mark up Rp 210.470.000 (Dua Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), beberapa hari kemudian Terdakwa IRWAN L meminta kepada saksi YOEL untuk mentransfer sisa uang pembelanjaan Rp 67.988.000 (Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) ke rekening pribadi milik Terdakwa IRWAN L dengan alasan untuk membayar uang transport dan membayar pajak. Pada tanggal 4 Februari 2024 Toko Sumber Alam telah melakukan pengembalian sejumlah Rp 195.320.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa IRWAN L dan saksi ASWAD sehingga saldo akhir terdapat jumlah sebesar Rp 291.756.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh 16 17 Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah). Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kewenangannya dan kedudukannya sebagai koordinator desa dalam program GERCEP yang hanya Memberikan pendampingan kepada fasilitator desa dalam pelaksanaan program. (Sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/0537/DINSOS/2023 Tahun 2023 yang ditanda tangani pada tanggal 5 Juni 2023, pada BAB III STUKTUR DAN ORGANISASI PENGELOLA Huruf E) - Adapun arus kas dari dana GERCEP beserta Pembelanjaan yang dilakukan oleh Terdakwa IRWAN L beserta saksi ASWAD dan saksi ANDI pada toko Sumber Alam, Toko Cahaya Kita dan Toko Matahari, Toko Rejeki Kokoh Perkasa Arus Kas Dana Gercep: NO URAIAN PENGELUARAN PENERIMAAN KETERANGAN 1 TOTAL DANA GERCEP UNTUK 133 Orang PENERIMA BANTUAN Rp - Rp 1.330.000.000 Dana ditarik dari rekening penerima masing-masing untuk kemudian diserahkan oleh pihak Kepala KCP Bank Sulteng di Labean 2 TOKO SUMBER ALAM UJUMBOU Rp 741.400.000 Rp 588.600.000 Dibayarkan secara transfer 15 januari 2024 untuk Belanja Usaha Bid. Pertanian 3 TOKO CAHAYA KITA PALU Rp 210.470.000 Rp 378.130.000 4 TRANSFER KE BUMDES BINA UTAMA Rp 378.130.000 Rp - Ditransfer pada tanggal 15 Januari 2024 1 SALDO REKENING BUMDES BINA UTAMA Rp - Rp 378.130.000 2 TOKO SUMBER ALAM Rp 90.000 Rp 378.040.000 Tanggal 19 Januari 20242024 untuk Belanja kekurangan Usaha Bid. Pertanian agar sesuai nota pesanan 3 TOKO REJEKI KOKOH PERKASA (TONDO) Rp 217.570.000 Rp 160.470.000 Tanggal 19 Januari 20242024 untuk Belanja Usaha Bid. Industri Rumah Tangga, dll 4 BERIKAN TUNAI KE PAK ASWAD Rp 160.470.000 Rp - Tanggal 19 Januari 20242024 1 SALDO TUNAI DI PAK ASWAD Rp - Rp 160.470.000 2 BELANJA USAHA BID. TATA RIAS (SDR. RAHMAT) Rp 10.000.000 Rp 150.470.000 19 Januari 20242024 terdapat sisa belanja Rp.1.400.000,- sama RAHMAT 3 BELANJA USAHA BID. NELAYAN (SDR. DASWIN) Rp 10.000.000 Rp 140.470.000 19 Januari 20242024 terdapat sisa belanja Rp.200.000,- sama DASWIN 4 BELANJA USAHA BID. JAHIT SEPATU (SDR. ZAINIR) Rp 10.000.000 Rp 130.470.000 19 Januari 20242024 terdapat sisa belanja Rp.1.600.000,- sama ZAINIR 5 BELANJA USAHA BID. PERTANIAN TOKO CAHAYA KITA Rp 18.850.000 Rp 111.620.000 19 Januari 20242024 Belanja Bibit Cabe TUNAI terdapat pengurangan Rp.2.110.000,- sama KADES 6 BELANJA USAHA BID. RUMAH TANGGA TOKO MATAHARI (PASAR INPRES) Rp 15.184.000 Rp 96.436.000 19 Januari 20242024 terdapat pengurangan Rp.1.072.000,- sama KADES 7 PENGEMBALIAN TUNAI SISA BELANJA DARI TOKO SUMBER ALAM Rp - Rp 195.320.000 4 Februari 2024 diterima oleh KADES DAN ASWAD 8 SALDO AKHIR Rp - Rp 291.756.000 18 Daftar Belanja pada Toko Sumber Alam NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH 1 Mesin Paras 123 unit 2.300.000 2.200.000 282.900.000 270.600.000 12.300.000 2 Gramason (Racun Rumput) 411 Botol 160.000 85.000 65.760.000 34.935.000 30.825.000 3 Pilar Up (Racun Rumput) 100 Botol 140.000 62.500 14.000.000 6.250.000 7.750.000 4 Kresna Up 10 Botol 160.000 85.000 1.600.000 850.000 750.000 5 Noxone (Racun Rumput) 20 Botol 160.000 65.000 3.200.000 1.300.000 1.900.000 6 Waring Swan 199 Roll 800.000 660.000 159.200.000 131.340.000 27.860.000 7 Kawat Duri 3,5 kg 552 Roll 250.000 75.000 138.000.000 41.400.000 96.600.000 8 Kayabas 107 Liter 350.000 275.000 37.450.000 29.425.000 8.025.000 9 Dangke 205 Bungkus 50.000 32.000 10.250.000 6.560.000 3.690.000 10 Skop Cap Mutu 5 Buah 200.000 95.000 1.000.000 475.000 525.000 11 Sepatu Laras Ap 5 Pasang 150.000 110.000 750.000 550.000 200.000 12 Tabas 3 Botol 160.000 125.000 480.000 375.000 105.000 13 Selang Triliun 23 Roll 250.000 250.000 5.750.000 5.750.000 - 14 Postin 15 Liter 200.000 175.000 3.000.000 2.625.000 375.000 15 Puradan puls 12 Bungkus 50.000 30.000 600.000 360.000 240.000 16 Pacul 4 Buah 200.000 75.000 800.000 300.000 500.000 17 Tandon 5 Buah 1.050.000 875.000 5.250.000 4.375.000 875.000 18 Gerobak Arco 10 Buah 750.000 690.000 7.500.000 6.900.000 600.000 19 Tenda 5x7 4 Buah 1.000.000 450.000 4.000.000 1.800.000 2.200.000 TOTAL 8.380.000 6.414.500 741.490.000 546.170.000 195.321.0 Daftar Belanja pada Toko Cahaya Kita NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH KETERANGAN 1 Bibit Jagung Pioner 1619 Kg 130.000 105.000 210.470.000 169.995.000 40.475.000 PENGURANGAN HARGA DARI TOKO DISERAHKAN KEPADA KADES TOTAL 130.000 105.000 210.470.000 169.995.000 40.475.000 NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH KETERANGAN 1 Bibit Cabai Mahameru 372 Bungkus 50.000 45.000 18.600.000 16.740.000 1.860.000 PENGURANGAN HARGA DARI TOKO DISERAHKAN KEPADA KADES TOTAL 50.000 45.000 18.600.000 16.740.000 1.860.000 19 Daftar Belanja pada Toko Matahari NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH 1 Mesin Pop Ice 1 unit 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 - 2 Blender 3 buah 450.000 375.000 1.350.000 1.125.000 225.000 3 Kompor 1000 mata 3 buah 650.000 600.000 1.950.000 1.800.000 150.000 4 Tabung Gas 3 buah 225.000 200.000 675.000 600.000 75.000 5 Kulkas 1 unit 1.850.000 1.850.000 1.850.000 1.850.000 - 6 Termos Nasi U5A 20tt 2 buah 220.000 220.000 440.000 440.000 - 7 Kompor 712A Rinai 1 buah 600.000 600.000 600.000 600.000 - 8 DD Jawa 45 1 buah 270.000 270.000 270.000 270.000 - 9 Bangku Napolly 10 buah 45.000 40.000 450.000 400.000 50.000 10 Rak Piring Master 1 buah 520.000 520.000 520.000 520.000 - 11 Galon 20 buah 45.000 40.000 900.000 800.000 100.000 12 DD 50 Jawa 2 buah 400.000 375.000 800.000 750.000 50.000 13 Tutup Galon 5 buah 125.000 125.000 625.000 625.000 - 14 Gayung Air 16 buah 7.000 5.000 112.000 80.000 32.000 15 Loyang 45 17 buah 45.000 40.000 765.000 680.000 85.000 16 Ember Tutup 70lt 11 buah 80.000 75.000 880.000 825.000 55.000 17 Sendok sayur 13 buah 4.000 4.000 52.000 52.000 - 18 Keranjang 1 buah 45.000 45.000 45.000 45.000 - 19 Gilingan Mie 3 unit 550.000 550.000 1.650.000 1.650.000 - TOTAL 7.131.000 6.934.000 14.934.000 14.112.000 823.0 Daftar Belanja pada Toko Rejeki Kokoh Perkasa NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH 1 Kunci L Panjang 5 Buah 155.000 155.000 775.000 775.000 - 2 Kunci Inggris 8†5 Buah 87.500 87.500 437.500 437.500 - 3 Kunci T 17 5 Buah 55.000 55.000 275.000 275.000 - 4 Tang Spi 7†Lurus 5 Buah 85.000 85.000 425.000 425.000 - 5 Kunci Y 10-12-14 5 Buah 47.500 47.500 237.500 237.500 - 6 Kunci Sok 8-24 5 Set 475.000 475.000 2.375.000 2.375.000 - 7 Alat Cungkel Ban 10 Buah 40.000 40.000 400.000 400.000 - 20 8 Tang Kombinasi 5 Buah 77.500 77.500 387.500 387.500 - 9 Kunci T 8 5 Buah 40.000 40.000 200.000 200.000 - 10 Kunci T 10 5 Buah 40.000 40.000 200.000 200.000 - 11 Kunci T 12 5 Buah 40.000 40.000 200.000 200.000 - 12 Kunci T 14 5 Buah 40.000 40.000 200.000 200.000 - 13 Tang Lancip 5 Buah 77.500 77.500 387.500 387.500 - Total 1.260.000 1.260.000 6.500.000 6.500.000 - NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH 1 Pemutus Rantai 5 Set 200.000 200.000 1.000.000 1.000.000 - 2 Alat Tempel Tubles 5 Set 40.000 40.000 200.000 200.000 - 3 Ring Pas 8-32 5 Set 550.000 500.000 2.750.000 2.500.000 250.000 4 Obeng B.B 5 Buah 60.000 60.000 300.000 300.000 - Total 850.000 800.000 4.250.000 4.000.000 250.000 NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH 1 Kompresor 0,5H SDP 5 Unit 4.000.000 4.000.000 20.000.000 16.000.000 4.000.000 2 Travo Las Lakoni 160 Amper 5 Unit 2.750.000 2.650.000 13.750.000 13.250.000 500.000 3 Alat Press Ban Bakar 5 Set 375.000 375.000 1.875.000 1.875.000 - 4 Skap Bosch 6 Unit 1.100.000 1.100.000 6.600.000 6.600.000 - 5 Circle Gergaji Kayu 6 Unit 1.575.000 1.450.000 9.450.000 8.700.000 750.000 6 Cuter Tehel 6 Unit 1.300.000 1.250.000 7.800.000 7.500.000 300.000 7 Roter Modern Besar 6 Unit 1.525.000 1.100.000 9.150.000 6.600.000 2.550.000 8 Gerinda Ryu Besar 6 Unit 900.000 900.000 5.400.000 1.800.000 3.600.000 9 Gerinda Makita MT90 6 Unit 600.000 575.000 3.600.000 3.450.000 150.000 10 Meteran 5m 6 Unit 45.000 40.000 270.000 240.000 30.000 11 Alcon 2†1 Unit 1.950.000 1.950.000 1.950.000 1.950.000 - 12 Genset 750 W 1 Unit 1.750.000 1.750.000 1.750.000 1.750.000 - 13 Bor Bosch 10m 6 Unit 875.000 600.000 5.250.000 3.600.000 1.650.000 Total 18.745.000 17.740.000 86.845.000 73.315.000 13.530.000 21 NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH 1 Blower 3 inci 1 Unit 675.000 675.000 675.000 675.000 - 2 Mesin Gilingan Multi 1 Unit 7.500.000 7.500.000 7.500.000 7.500.000 - 3 Tangki Malaysia 114 Unit 950.000 900.000 108.300.000 102.600.000 5.700.000 4 Tangki Jerman 5 Unit 700.000 700.000 3.500.000 3.500.000 - Total 9.825.000 9.775.000 119.975.000 114.275.000 5.700.000 NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH 1 Mesin Gilingan Kopi Multi 1 Unit 8.250.000 7.000.000 8.250.000 7.000.000 1.250.000 Total 8.250.000 7.000.000 8.250.000 7.000.000 1.250.000 NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH 1 Mesin Gilingan Multi 1 Unit 7.500.000 7.000.000 7.500.000 7.000.000 500.000 Total 7.500.000 7.000.000 7.500.000 7.000.000 500.000 NO JENIS BARANG JUMLAH SATUAN HARGA SATUAN DI NOTA HARGA SATUAN RILL TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL SELISIH 1 Selang Esso 1/2' 1 Roll 200.000 200.000 200.000 200.000 - 2 Ban Gerobak (2 Ban + 1 Has) 1 Set 600.000 600.000 600.000 600.000 - Total 800.000 800.000 800.000 800.000 - Adapun berdasarka tabel di dapat data sebagai berikut yaitu : Total belanja berdasarkan arus kas sebesar Rp1.038.244.000.- sedangkan dalam kenyataanya dalam Total belanja Rill diberbagai toko sebesar Rp989.907.000.-, sehingga terdapat Total selisih anggaran gercep setelah dikurangi belanja rill sebesar Rp340.093.000.- Dari hasil tersebut juga ditemukan Total pengembalian uang tunai kepada 133 penerima sebesar Rp231.478.000.- dan Total dana sisa yang dikelola oleh Kepala Desa dan Fasilitator sebesar Rp108.615.000.- - Bahwa Terdakwa IRWAN L bertanggung jawab terhadap uang sebesar Rp 322.331.500 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) sedangkan saksi ASWAD sebesar Rp.13.134.500 (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Satu Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah) dan saksi ANDI YUSRI sebesar Rp 5.600.000 (Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IRWAN L selaku Kepala Desa Sipi/kordinator Desa Sipi Bersama – sama dengan saksi ASWAD dan Saksi ANDI selaku Fasilitator dalam penyaluran Program Gerak Cepat (GERCEP) Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2023 secara melawan hukum tersebut, telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp340.093.000 (tiga ratus empat puluh juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam Penyaluran Program Bantuan Gerakan Cepat (GERCEP) Pengentasan Kemiskinan Dinas Sosial Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2023 Nomor: 700/42/RHS/ITKABUPATEN/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024. -------- Bahwa perbuatan Terdakwa IRWAN L selaku Kepala SIPI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------- |