Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2025/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 294/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2333/P.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA bersama-sama dengan Sdr. ANDIKA (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Kantor BIN Sulteng Jl. Prof. Moh. Yamin Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula Ketika pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 wita, Terdakwa dan Sdr. ANDIKA pergi ke Kantor BIN dengan mengunakan sepeda motor milik Sdr. ANDIKA, kemudian memarkir sepeda motor tersebut di halaman parkir Kantor Pos yang berdekatan dengan Kantor BIN, lalu berjalan kaki menuju ke Kantor BIN, kemudian dengan membawa 1 (satu) buah tang, terdakwa dan Sdr. ANDIKA melakukan pencurian di Kantor BIN Sulteng, lalu masuk ke dalam Kantor BIN Sulteng dengan memanjat pagar tembok depan kantor yang saat itu terkunci, terdakwa dan Sdr. ANDIKA masuk dengan memanjat jendela depan kantor yang saat itu sedang terbuka, kemudian mencari plafon yang terbuka agar bisa naik ke atas plafon kantor, setelah menemukan plafon yang terbuka, Sdr. ANDIKA kemudian menggendong terdakwa agar bisa naik ke atas plafon Kantor BIN Sulteng untuk mengambil kabel instalasi, setelah berhasil mengumpulkan 2 (dua) karung berisikan kabel instalasi, terdakwa dan Sdr. ANDIKA terlebih dahulu membawa 1 (satu) karung berisikan potongan kabel dengan menggunakan motor milik Sdr. ANDIKA menuju ke tanah kosong dekat Walikota di Jl. Goreovala dan berhenti disana, kemudian terdakwa dan Sdr. ANDIKA membakar kabel instalasi disana, setelah berhasil dibakar hingga menyisakan tembaganya lalu terdakwa dan Sdr. ANDIKA menuju ke Jl. Banteng untuk menjual tembaga tersebut di sebuah loakan, lalu setelah berhasil menjual potongan kabel dengan harga Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa dan Sdr. ANDIKA kembali ke Kantor BIN Sulteng untuk mengambil 1 (satu) buah karung lagi untuk kami jual, namun sebelum berhasil mengambil sisa potongan kabel tersebut, terdakwa dan Sdr. ANDIKA dikejar oleh Pihak security Kantor BIN Sulteng, kemudian terdakwa dan Sdr. ANDIKA melarikan diri ke arah Kantor Pos yang berdekatan dengan Kantor BIN Sulteng, kemudian terdakwa bersembunyi beberapa saat untuk menenangkan diri, lalu pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025, Terdakwa dengan inisiatif sendiri, menyerahkan diri ke Kantor BIN Sulteng dan mengakui perbuatan Terdakwa yang telah mencuri kabel instalasi milik Kantor BIN Sulteng.
  • Bahwa ketika terdakwa HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA dan Sdr. ANDIKA mengambil kabel instalasi yang terpasang di Kantor BIN Sulteng sebanyak 2 (dua) karung kemudian 1 (satu) buah karung berisikan kabel instalasi tersebut dijual ke sebuah loakan yang berada di Jl. Banteng seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) adalah tanpa sepengetahuan dan ijin dari Pihak BIN Sulteng.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA bersama-sama dengan Sdr. ANDIKA menyebabkan Kantor BIN Sulteng mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa HENDRA SAPUTRA alias HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya