Dakwaan |
Kronologis kejadian berdasarka keterangan para saksi dan tersangka bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan di parkiran Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulteng pada tanggal 25 Juli 2017 sekitar pukul 15.15 Wita yang diduga dilakukan oleh tersangka Sdra. BUDI IRAWAN terhadap korban Sdra. I NYOMAN ABDUL FIRMAN LOSE dengan cara tersangka menampar atau menempeleng Korban dengan tangan terbuka di pipi sebelah kiri sehingga korban tidak mengalami luka maupun memar, dan dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum bahwa tidak didapatkan kelainan atau perlukaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana. |