Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. ALFATH alias REHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 323/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2574 /P.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFATH alias REHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa ALFATH alias REHAN, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di BTN Tanggul Asir Blok D No. 4 Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat terdakwa berjalan kaki melintas di depan rumah saksi ASNIAR RIZKINA di BTN Tanggul Asri Blok D No.4 Kota Palu dan melihat 1 ( satu ) Unit Sepada Motor Yamaha Mio M3 warna biru DN 4473 JZ No. Rangka : MH3SE88H0JJ026623 No. Mesin : E3R2E2240735 BPKB an. RENALDI yang terparkir diteras rumah saksi ASNIAR RIZKINA tanpa terkunci stir/stang motor dengan pintu pagar rumah yang terbuka sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban RENALDI R. tersebut, selanjutnya terdakwa mendorong pagar rumah saksi ASNIAR RIZKINA agar terbuka lebih lebar kemudian masuk kedalam halaman rumah saksi korban tempat motor tersebut terparkir, selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor milik saksi korban RENALDI R. keluar dari teras rumah menuju kearah dekat kuburan dan menyembunyikannya didalam semak-semak tanpa seijin pemiliknya yakni saksi korban RENALDI R., selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut kedaerah Tatanga dengan kondisi mati untuk ditukar dengan sabu-sabu, selanjutnya terdakwa menyerahkan sepeda motor milik saksi korban ke orang yang terdakwa tidak kenal dan menukarnya dengan seperempat gram sabu-sabu dan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi saksi korban RENALDI R. Anggota satreskrim polsek Palu selatan yakni saksi HENDRIK dan saksi MOSES HARLAS PASARIBU Pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 wita melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya Jalan Angkasa Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui telah mengambil 1 ( satu ) Unit Sepada Motor Yamaha Mio M3 warna biru DN 4473 JZ No. Rangka : MH3SE88H0JJ026623 No. Mesin : E3R2E2240735 BPKB an. RENALDI milik saksi korban RENALDI R. dan menukarnya dengan sabu-sabu didaerah tatanga, selanjutnya Anggota Satreskrin Polsek Palu Selatan menuju ketempat terdakwa menjual sepeda motor tersebut dan menemukan sepeda motor tersebut namun tidak berhasil menemukan pembelinya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Palu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban RENALDI R. mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya