Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
207/Pid.Sus/2025/PN Pal | 1.YUDI TRISNAAMIJAYA, S.H., M.H 2.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. 3.RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. |
1.SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON 2.MOH. ERLANGGA Bin UDIN M. TEMBANTINA Alias RANGGA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 207/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1873/P.2.10/Enz.2/07/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa I SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON bersama-sama terdakwa II MOH. ERLANGGA Bin UDIN M. TEMBANTINA Alias RANGGA dan saksi MOHAMMAD SYAFIQ Bin LUKMAN Alias APIK (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 22.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dirumah milik terdakwa I SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON dijalan S. Parman Lrg. Ikan Mas Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) batang pipet/pireks berisikan kristal dengan berat total Netto 0,2058 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------- ----- bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat Lk. AFDAL (DPO) mendatangi terdakwa dirumahnya dijalan S. Parman Lrg. Ikan Mas Kota Palu dan memperlihatkan kepada Terdawa I SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON 1 (satu) buah kotak plastik kecil yang berisi 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik setelah itu Lk. AFDAL (DPO) mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan mengisinya kedalam pireks kaca dan menghubungkanya dengan bong (alat) hisap sabu, selanjutnya Lk. AFDAL (DPO) menyerahkan kepada terdakwa I SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON 1 (satu) buah kotak plastik kecil yang berisi 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar plas-tik klip kosong dan meletakannya di dalam lemari susun kecil yang tidak ada pintunya di dalam kamar terdakwa I SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON, selanjutnya Lk. AFDAL (DPO) hendak pulang ke rumahnya untuk mengganti baju dan mengatakan kepada terdakwa I SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON “jangan dulu di korek itu barang, nanti setelah saya datang dari ganti baju baru kita pakai itu sabu, kalua ada orang yang datang mau mem-beli sabu dan saya belum datang dari menganti baju, telepon dulu saya”, kemudian Lk. AFDAL (DPO) keluar dari rumah terdakwa I SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON untuk pulang kerumahnya. Kemudian petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi UMAR dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan dirumah milik terdakwa I SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON dijalan S.Parman Lrg. Ikan Mas Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa I SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON bersama-sama terdakwa II MOH. ERLANGGA Bin UDIN M. TEMBANTINA Alias RANGGA dan saksi MOHAMMAD SYAFIQ Bin LUKMAN Alias APIK sementara berada didalam kamar kemudian dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) kotak kecil yang berisikan 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) lembar plastik klip kosong temukan di dalam kantong celana di bagian belakang sebelah kanan yang di kenakan oleh saksi MOHAMMAD SYAFIQ Bin LUKMAN Alias APIK, Sedangkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bong lengkap/alat hisap Shabu yang tersambung pireks kaca yang berisi Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet plastik serta 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala saksi temukan di lantai kamar rumah tempat penangkapan Terdakwa I SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON, Terdakwa II MOH. ERLANGGA Bin UDIN M. TEMBANTINA Alias RANGGA dan saksi MOHAMMAD SYAFIQ Bin LUKMAN Alias APIK dan tidak dilengkapi surat izin yang dari pihak yang berwenang. Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. ------Bahwa Dari hasil Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2058 gram, dan 19 (sembilan belas) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 1,8869 gram dengan hasil pengujian adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1413/NNF/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SURYA PRAMONO, S.SI., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
A T A U
KEDUA : ------Bahwa ia terdakwa I SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON bersama-sama terdakwa II MOH. ERLANGGA Bin UDIN M. TEMBANTINA Alias RANGGA dan saksi MOHAMMAD SYAFIQ Bin LUKMAN Alias APIK (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 22.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dirumah milik terdakwa I SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON dijalan S. Parman Lrg. Ikan Mas Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, terdakwa sebagai penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------
-------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |