Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.B/2025/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. MOHAMMAD AZIS Alias PUCI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 341/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2740/P.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD AZIS Alias PUCI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD AZIS Alias PUCI pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Banteng Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu tepatnya di Kios Mustika Raya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 wita, terdakwa yang merupakan karyawan Kios Mustika milik saksi IKE WIJAYA FA disuruh oleh saksi IKE WIJAYA FA untuk membersihkan gudang yang berada di dalam kios, lalu pada saat terdakwa sedang membersihkan gudang kios, terdakwa melihat emas batangan Merk Antam dan emas batangan Merk Galeri yang berada/tersimpan di dalam kardus tumpukan kertas, sehingga terdakwa mengambilanya lalu menyimpan emas batangan tersebut di dalam kamar terdakwa kemudian setelah kios milik saksi IKE WIJAYA FA sudah tutup dan tidak ada aktivitas lagi sekitar pukul 20.00 wita, terdakwa keluar dari kios lalu dengan menggunakan ojek terdakwa pergi ke rumah Sdr. KISMAN (DPO) yang berada di Jl. Sungai Wera Kel. Kalikoa Kec. Palu Barat Kota Palu lalu setelah bertemu dengan Sdr. KISMAN, terdakwa memberikan 12 (dua belas) batangan emas untuk dijual oleh Sdr. KISMAN sedangkan terdakwa menunggu di rumah Sdr. KISMAN, lalu setelah Sdr. KISMAN berhasil menjual emas tersebut kemudian hasil dari penjualan tersebut terdakwa bagi dua, terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.123.500.000,- (seratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. KISMAN mendapatkan uang sekitar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) lalu setelah selesai mendapatkan uang hasil penjualan emas tersebut kemudian terdakwa kembali ke tempat kerja terdakwa di Kios Mustika Ratu di Jl. Banteng Kota Palu dan terdakwa tetap bekerja sebagai karyawan Kios Mustika Raya selama beberapa hari, kemudian terdakwa pergi diam-diam dari Kios Mustika Raya, tanpa berpamitan dengan saksi IKE WIJAYA FA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 wita bertempat di kos-kosan di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu, saksi DODDY ALFAYER dan saksi ERWIN beserta Tim Opsnal Resmob Polresta Palu yang sebelumnya menerima laporan kehilangan dari saksi IKE WIJAYA FA melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan terdakwa, sehingga kemudian saksi DODDY ALFAYER dan saksi ERWIN beserta Tim Opsnal Resmob Polresta Palu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) emas batanga Merk Antam dengan berat 5 (lima) gram sebanyak 2 (dua) batangan dan 10 (sepuluh) gram sebanyak 1 (satu) Batangan dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa ketika terdakwa MOHAMMAD AZIS Alias PUCI mengambil 135 (seratus tiga puluh lima) gram emas batangan milik saksi IKE WIJAYA FA adalah tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi IKE WIJAYA FA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan saksi IKE WIJAYA, FA mengalami kerugian sejumlah Rp.243.000.000.- (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD AZIS Alias PUCI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya